Berita BorneoTribun: Penipuan Produk Kecantikan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Produk Kecantikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Produk Kecantikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Januari 2026

Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut, Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Lagi oleh Polda Metro Jaya

Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut, Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Lagi oleh Polda Metro Jaya
Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut, Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Lagi oleh Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang menyeret nama Richard Lee kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang saat ini sudah berstatus tersangka.

Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026. Namun, pihak kepolisian belum merinci jam pastinya dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saudara berinisial RL pada tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktu pemeriksaan akan kami konfirmasi kembali,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Jumat 9 Januari 2026.

Reonald menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Pada pemeriksaan terdahulu, Richard Lee baru menjawab hingga pertanyaan ke-73, padahal total pertanyaan yang disiapkan penyidik mencapai 85 butir.

“Masih ada pertanyaan lanjutan dari nomor 74 sampai 85 yang belum dijawab. Pemeriksaan kemarin memang baru sampai pertanyaan ke-73,” jelasnya.

Karena sifatnya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian tidak mengirimkan surat pemanggilan baru kepada Richard Lee. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Rabu, 07 Januari 2026

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang menyeret nama dr. Richard Lee kini memasuki babak serius. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Penetapan ini berawal dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan dr. Detektif atau Doktif. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT tertanggal 2 Desember 2024. Dalam laporan itu, dr. Richard Lee diduga terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Reonald, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kepada Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan awal dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Namun, rencana tersebut belum terlaksana. Richard Lee melalui pihaknya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kepastian kehadiran dari yang bersangkutan.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Jika pada 7 Januari tidak ada konfirmasi atau kehadiran, tentu akan menjadi perhatian kami,” jelas Reonald.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif, yakni keamanan dan kejujuran produk kecantikan yang beredar di masyarakat. Banyak konsumen berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengguna layanan kecantikan di Indonesia.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau agar lebih cermat dalam memilih produk dan layanan kecantikan, serta tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait langkah hukum selanjutnya dan kehadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang.