Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 07 Januari 2026

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang menyeret nama dr. Richard Lee kini memasuki babak serius. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Penetapan ini berawal dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan dr. Detektif atau Doktif. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT tertanggal 2 Desember 2024. Dalam laporan itu, dr. Richard Lee diduga terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Reonald, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kepada Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan awal dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Namun, rencana tersebut belum terlaksana. Richard Lee melalui pihaknya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kepastian kehadiran dari yang bersangkutan.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Jika pada 7 Januari tidak ada konfirmasi atau kehadiran, tentu akan menjadi perhatian kami,” jelas Reonald.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif, yakni keamanan dan kejujuran produk kecantikan yang beredar di masyarakat. Banyak konsumen berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengguna layanan kecantikan di Indonesia.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau agar lebih cermat dalam memilih produk dan layanan kecantikan, serta tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait langkah hukum selanjutnya dan kehadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.