Sebelum 24 Jam, Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone
![]() |
| Sebelum 24 jam, polisi Pontianak Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone OPPO Reno 4. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah penyelidikan cepat. |
Pontianak, Kalbar — Gerak cepat ditunjukkan Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan dalam mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Resta PTK/Polda Kalbar tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat kejadian, korban tengah tertidur. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone yang disimpan di dalam kamar, tepat di samping korban. Barang yang dicuri berupa OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dengan dua nomor IMEI.
Penyelidikan Cepat, Pelaku Langsung Teridentifikasi
Masih di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan Selatan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perdana.
Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menyampaikan bahwa tim segera bergerak menuju lokasi.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KES (26) tanpa perlawanan,” jelasnya.
Pelaku Mengaku, Barang Bukti Diamankan
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa handphone milik korban.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Tingkatkan Patroli
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Selatan,” pungkasnya.
FAQ (Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan)
1. Kapan kejadian pencurian terjadi?
Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
2. Di mana lokasi kejadian?
Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Pontianak Tenggara.
3. Apa barang yang dicuri?
Satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa.
4. Berapa lama pelaku berhasil ditangkap?
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Humas Polresta Pontianak




























