iPhone dan OPPO Dicuri Saat Salat di Masjid Pontianak

Selasa, 03 Maret 2026

iPhone dan OPPO Dicuri Saat Salat di Masjid Pontianak

Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap terduga pelaku pencurian dua HP di Masjid As Salam Pontianak Selatan. Kerugian korban Rp7,2 juta. Pelaku dijerat KUHP 2023.
Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap terduga pelaku pencurian dua HP di Masjid As Salam Pontianak Selatan. Kerugian korban Rp7,2 juta. Pelaku dijerat KUHP 2023.

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Masjid As Salam Pontianak Selatan

Pontianak, Kalbar – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone yang beraksi di Masjid As Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga mencuri dua unit ponsel milik jamaah saat sedang melaksanakan salat pada Jumat pagi, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan dua handphone yang disimpan di dalam tas ketika menjalankan ibadah. Usai salat, korban mendapati barang berharganya sudah tidak berada di tempat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa laporan korban menjadi titik awal penyelidikan. Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata, S.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial DA diketahui menggunakan modus berpura-pura menjadi jamaah yang ikut beribadah. Saat situasi lengah, pelaku diduga mengambil dua unit handphone milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green dan satu unit OPPO/rss A1K warna merah. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7.200.000.

Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, Tim Jatanras akhirnya menangkap terduga pelaku di kawasan Kampung Beting, Pontianak. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit iPhone 11 Pro sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui rencana menjual ponsel hasil curian tersebut. Uang penjualan disebut akan digunakan untuk bermain judi.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Proses hukum lebih lanjut masih berjalan di Polresta Pontianak.

Imbauan Kepolisian

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan, terutama saat berada di tempat ibadah atau ruang publik. Simpan barang berharga di tempat aman dan pastikan tetap dalam pengawasan.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap aman. Kepedulian dan kewaspadaan bersama menjadi kunci mencegah tindak kriminal serupa.

FAQ Seputar Kasus Pencurian di Masjid As Salam

Kapan kejadian pencurian terjadi
Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat korban sedang melaksanakan salat.

Di mana lokasi kejadian
Di Masjid As Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua_VECelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berapa kerugian korban
Kerugian ditaksir sekitar Rp7.200.000 dari dua unit handphone yang hilang.

Apa modus pelaku
Pelaku berpura-pura menjadi jamaah dan memanfaatkan situasi lengah untuk mengambil barang korban.

Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar