Pembobolan Rumah Di Pontianak Selatan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 09 Maret 2026

Pembobolan Rumah Di Pontianak Selatan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Pontianak Selatan. Pelaku mencuri berbagai barang rumah tangga dengan kerugian korban mencapai Rp13 juta.
Polisi menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Pontianak Selatan. Pelaku mencuri berbagai barang rumah tangga dengan kerugian korban mencapai Rp13 juta.

Pontianak -- Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan. Kedua pelaku berinisial OO dan RO diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ryan Eka Cahya, mengatakan aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari. Ketika korban kembali ke rumah, ia mendapati kondisi rumah telah berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang. Peristiwa pembobolan rumah di Pontianak Selatan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi 24 inci, mesin jahit, kipas angin, peralatan makan dalam jumlah besar, peralatan dapur, oven listrik, kompor gas, tabung gas, mesin cuci, mesin air, serta berbagai bahan kebutuhan pokok.

Akibat kejadian pencurian rumah di Pontianak tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari keterangan seorang saksi yang melihat pelaku membawa televisi terbungkus kain bersama rekannya. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri berbagai petunjuk yang ada di lokasi. Tim yang dipimpin Amin Suryadinata kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin jahit, satu unit televisi 24 inci, satu unit laptop, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang hasil pembobolan rumah tersebut rencananya akan dijual. Uang dari penjualan itu disebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar