![]() |
| Ngobrol Bareng Bawaslu, Sambangi Petugas Parkir. |
Sekadau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau saat ini gencar bergerak mensosialisasi tugas dan fungsinya sebagai upaya awal pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu tahun 2029 mendatang.
Sosialisasi dilakukan dengan ngobrol santai seputar pemilu bersama warga masyarakat yang ditemui di tempat manapun dan akan disapa oleh petugas pengawas pemilu ini dengan santun. Seperti yang dilakukan oleh Muhammad Sandi, salah satu anggota Bawaslu yang kerap mensosialisasikan tugas dan fungsi pengawasan pemilu kepada petugas parkir di kompleks Terminal Lawang Kuari Sekadau (Minggu, 21/6).
Ia mengatakan kepada media ini bahwa tujuan ngobrol santai bersama petugas parkir seputar pengawasan pemilu adalah sekadar untuk mengingatkan para pemilih agar tidak melakukan pelanggaran pemilu, seperti contohnya mencela dan menghalangi orang lain untuk memilih calon perwakilan peserta pemilu, baik itu calon legislatif (caleg) maupun Pasangan Calon (Paslon) kepala pemerintahan, baik tingkat nasional maupun lokal, yang beda pilihan dengannya.
"Itu pelanggaran dan bisa masuk ke ranah pidana pemilu," ucapnya.
Oleh karena itu, beliau mengimbau agar warga masyarakat tidak menjadi pelaku pelanggaran pemilu. Untuk itu, kepada peserta, pemilih, dan bahkan penyelenggara pemilu, ia berpesan agar taat terhadap aturan yang mengaturnya demi tertib, nyaman, aman, dan lancarnya pemilu.
"Kami mengimbau kepada pemilih, peserta pemilu, dan bahkan juga kepada penyelenggara pemilu yaitu petugas KPU dan Bawaslu bersama jajaran yang ada untuk mentaati semua regulasi yang ada. Tertib serta laksanakan sesuai aturan. Jika melanggar, akan ada konsekuensinya," ujarnya mengingatkan.
Dijelaskan pula konsekuensi bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemilu seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dapat berupa seperti teguran tertulis, perbaikan, pidana penjara atau bisa juga di coret keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.
"Untuk pemilih juga demikian, apalagi jika terkait jual beli suara atau politik uang, itu melanggar undang-undang pemilu dan ancamannya bisa kena pidana pemilu," jelasnya menutup pembicaraan dengan wartawan media ini karena hari sudah mulai larut malam.*
- Memuat artikel...

