Iklan Tutup X

Jumat, 12 Juni 2026

Konflik Kemitraan Sawit Memanas, Petani Ancam Tarik Kembali Lahan dari PT AAL

Ikuti kami:
Google
Ratusan warga dari empat desa di Sekadau mendatangi kantor PT AAL menuntut realisasi kemitraan sawit 70:30, kejelasan HGU, dan peningkatan kesejahteraan petani.
Ratusan warga dari empat desa di Sekadau mendatangi kantor PT AAL menuntut realisasi kemitraan sawit 70:30, kejelasan HGU, dan peningkatan kesejahteraan petani.

SEKADAU - Ratusan warga dari Desa Seberang Kapuas, Landau Kodah, Semabi, dan Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi kantor sentral PT Agro Anugerah Lestari (AAL) pada Kamis (11/6/2026). Mereka menuntut perusahaan segera merealisasikan pola kemitraan perkebunan sawit 70:30 yang disebut telah dijanjikan sejak 2013.

Aksi damai tersebut dipimpin Koordinator Lapangan M. Chain dan mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Sekadau. Massa berasal dari sejumlah wilayah yang selama ini bermitra dengan perusahaan.

Untuk mengantisipasi situasi, perusahaan menggelar rapat bersama perwakilan warga yang turut dihadiri aparat Polsek Sekadau Hilir, Polres Sekadau, dan Koramil Sekadau Hilir.

Dalam pertemuan itu, M. Chain menegaskan kedatangan warga bertujuan memperjuangkan hak petani, bukan melakukan tindakan anarkis.

Ia meminta perusahaan segera menyerahkan realisasi pola kemitraan 70:30 kepada petani serta mengeluarkan kawasan pemukiman, hutan adat, tembawang, pemakaman, sawah, kebun karet, dan kebun sawit milik warga dari area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Kami menuntut agar realisasi pola kemitraan 70:30 segera diserahkan ke petani. Selain itu, segala bentuk hutan adat, pemukiman, tembawang, pemakaman, kebun karet, persawahan, hingga kelapa sawit pribadi milik warga harus secepatnya dikeluarkan dari HGU perusahaan," kata Chain.

Warga juga menolak skema dana talangan sebesar Rp200 ribu per bulan yang dinilai justru menjadi beban utang bagi petani.

Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan terkait hasil kemitraan yang dinilai tidak sesuai dengan janji awal.

Perwakilan Desa Semabi menyoroti besaran "uang tunggu" sekitar Rp700 ribu yang diterima setiap dua bulan, meski sebagian petani telah menyerahkan lahan hingga beberapa hektare kepada perusahaan.

Keluhan serupa datang dari warga Kampung Tunggang yang mengaku hanya menerima Rp620 ribu setiap dua bulan dari lahan plasma seluas 1,9 hektare.

Selain itu, warga mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi dan sistem pembayaran yang dinilai tidak memberikan informasi jelas mengenai status keuntungan maupun kewajiban petani.

Permasalahan lain yang disoroti adalah keberadaan sejumlah kawasan pemukiman dan lahan masyarakat yang masuk dalam plot HGU perusahaan. Kondisi tersebut disebut menghambat proses pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah.

Kepala Dusun Landau Kodah, Yupinus, juga mengkritik perawatan kebun yang dianggap tidak merata. Menurutnya, banyak areal kebun yang terbengkalai sehingga berdampak pada produktivitas dan pendapatan petani.

Sementara itu, perwakilan warga Sempulai Indah, Tutut, menyoroti banyaknya tandan buah segar (TBS) yang membusuk karena tidak dipanen. Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan penerapan sanksi kepada warga yang mengambil buah sawit di area kebun perusahaan.

"Bapak saya menyerahkan lahan 60 hektar, tapi mirisnya kami di rumah kelaparan," ujar Tutut.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pimpinan PT AAL, Lubis, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada manajemen pusat.

Menurut dia, perusahaan saat ini berada di bawah manajemen baru setelah proses pengambilalihan pada 2022. Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kesepakatan sebelumnya.

Lubis menegaskan perusahaan tidak berniat menguasai kawasan adat, pemukiman, tembawang maupun makam yang berada di sekitar area perkebunan.

"Terkait HGU, kami tegaskan tidak mungkin menguasai hak ulayat adat, perkampungan, tembawang maupun makam karena itu kearifan lokal yang harus dijaga," ujarnya.

Ia juga mengakui besaran dana talangan yang diterima petani saat ini belum memenuhi harapan masyarakat dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Dalam aksi tersebut, petani menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya percepatan realisasi pola kemitraan 70:30, pengeluaran lahan masyarakat dari HGU perusahaan, penolakan dana talangan yang menjadi utang petani, serta kejelasan status lahan setelah masa kerja sama berakhir.

Ketua DPD TBBR Kabupaten Sekadau, Susiono, menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.

Ia memberikan batas waktu hingga 7 Juli 2026 bagi PT AAL untuk menunjukkan langkah konkret dan kesepakatan tertulis terkait tuntutan masyarakat.

"Kami memberikan tenggat waktu yang jelas sampai tanggal 7 Juli 2026. Apabila sampai tanggal tersebut tidak ada kesepakatan tertulis dan realisasi konkret dari apa yang kita bahas hari ini, maka kantor PT AAL ini akan kami segel total," kata Susiono.

Setelah pertemuan berakhir, massa membubarkan diri secara tertib. Namun, warga menegaskan akan terus menagih penyelesaian berbagai persoalan kemitraan yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Penulis: Delova

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Follow
Jerry
Jerry
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.