Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Yodi Setiawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yodi Setiawan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Mei 2026

Harga TBS Turun di Sekadau, DPRD Desak PKS Ikuti Ketentuan Pemerintah

DPRD Sekadau meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga TBS setelah pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu belum berlaku penuh dan tidak membebani pelaku usaha.
DPRD Sekadau meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga TBS setelah pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu belum berlaku penuh dan tidak membebani pelaku usaha.

SEKADAU — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta perusahaan sawit segera menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani setelah pemerintah memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (27/5/2026), menyusul turunnya harga TBS di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sekadau.

Penurunan harga terjadi meski kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) belum diberlakukan secara penuh. Di tingkat petani Sekadau, harga sawit dilaporkan turun ke kisaran Rp2.000-an per kilogram.

Pemerintah sebelumnya memantau adanya 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang teridentifikasi menurunkan harga pembelian TBS. Kondisi tersebut memicu keluhan dari petani karena harga jual hasil panen mereka ikut terdampak.

Kementerian Pertanian menilai anjloknya harga TBS lebih banyak dipengaruhi faktor psikologis dan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha hilir terkait kebijakan ekspor yang akan diterapkan pemerintah.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor tidak memungut biaya maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.

“Padahal PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor, tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi,” tegas Sudaryono.

Menanggapi kondisi tersebut, Yodi Setiawan meminta perusahaan sawit tetap memperhatikan kepentingan petani dan mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami minta kepada perusahaan sawit tetap memperhatikan posisi petani dan membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Yodi.

Ia juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah menjadwalkan penerapan penuh kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2027 setelah melalui proses evaluasi dan masa penyesuaian.

Dengan adanya penegasan dari pemerintah pusat, DPRD Sekadau berharap perusahaan sawit dapat kembali menyesuaikan harga pembelian TBS sehingga tidak semakin membebani petani yang bergantung pada komoditas tersebut sebagai sumber penghasilan utama.

Penulis: Novi Dominika

Rabu, 13 Mei 2026

DPRD Sekadau Geram, Pendapatan Petani Plasma Disebut Masih Seperti di Era 2000-an

DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)
DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)

SEKADAU - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menegur keras perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa kemarin (12/5/2026), terkait ketidakjelasan tata kelola plasma yang dinilai merugikan petani selama bertahun-tahun.

Yodi meminta perusahaan lebih transparan dalam pengelolaan hasil kebun plasma, terutama di tengah kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan produksi sawit yang terus meningkat.

Menurut Yodi, terdapat ketimpangan antara tingginya harga sawit di pasaran dengan pendapatan yang diterima petani plasma di lapangan.

Ia menilai pendapatan petani tidak mengalami perubahan signifikan meski harga TBS saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode awal 2000-an.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sistem pembagian hasil dan pengelolaan plasma oleh perusahaan perkebunan.

Yodi menyebut perusahaan harus segera membenahi tata kelola agar petani memperoleh hak yang sesuai dengan perkembangan harga dan produksi sawit saat ini.

“Sekarang harga TBS naik, produksi meningkat, tetapi pendapatan yang dibagikan kepada petani masih sama seperti saat harga sawit masih rendah tahun 2000-an. Ini tidak masuk akal,” tegas Yodi, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai keterbukaan perusahaan menjadi hal penting agar petani mengetahui secara jelas perhitungan pendapatan plasma yang mereka terima.

Sorotan DPRD Sekadau terhadap tata kelola plasma diperkirakan akan menambah tekanan kepada perusahaan perkebunan untuk memperbaiki sistem transparansi dan pembagian hasil kepada petani.

Isu plasma sawit sendiri selama ini kerap menjadi perhatian di sejumlah daerah penghasil sawit karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani dan hubungan kemitraan dengan perusahaan.

Next Redaksi:

Saat DPRD Sekadau Mulai Geram, Ada Pertanyaan Besar tentang Uang Plasma Sawit

Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, soal pendapatan petani plasma yang disebut “masih seperti era 2000-an” bukan sekadar kritik biasa. Kalimat itu mencerminkan akumulasi keresahan panjang yang selama ini hidup di tengah masyarakat perkebunan sawit, khususnya para petani plasma yang merasa tidak pernah benar-benar mengetahui bagaimana hasil kebun mereka dihitung.

Redaksi Borneotribun menilai, pernyataan tersebut menjadi alarm serius bagi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau. Sebab, ketika harga Tandan Buah Segar (TBS) naik, produksi meningkat, dan industri sawit terus berkembang, tetapi pendapatan petani tetap stagnan, maka publik wajar mempertanyakan: ke mana sebenarnya aliran keuntungan itu bergerak?

Selama bertahun-tahun, isu plasma sawit memang menjadi salah satu persoalan paling sensitif di daerah penghasil sawit. Di atas kertas, konsep plasma dibangun sebagai kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan mendapatkan dukungan lahan dan stabilitas produksi, sementara masyarakat memperoleh akses kebun, pembagian hasil, hingga peningkatan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, banyak petani justru berada pada posisi yang lemah karena tidak memiliki akses penuh terhadap data produksi, biaya operasional, potongan kredit, hingga mekanisme pembagian keuntungan. Petani hanya menerima angka akhir. Sementara rincian perhitungan sering kali tidak benar-benar terbuka.

Inilah yang kini mulai disorot keras DPRD Sekadau.

Ucapan Yodi Setiawan bahwa pendapatan petani masih seperti dua dekade lalu sebenarnya menyentuh inti persoalan yang lebih besar: transparansi. Jika harga sawit saat ini jauh lebih tinggi dibanding awal 2000-an, maka secara logika ekonomi, pendapatan petani seharusnya ikut meningkat signifikan. Terlebih industri sawit saat ini sudah jauh lebih modern, produktivitas meningkat, dan akses pasar semakin luas.

Ketika hal itu tidak terjadi, maka muncul dugaan adanya persoalan dalam tata kelola plasma.

Redaksi Borneotribun melihat, masalah utama bukan hanya soal besar kecilnya pendapatan, tetapi minimnya keterbukaan kepada petani. Banyak petani plasma tidak mengetahui secara rinci berapa produksi kebun mereka setiap bulan, bagaimana kualitas buah dihitung, berapa biaya yang dipotong perusahaan, hingga bagaimana skema pembagian hasil diterapkan.

Situasi ini menciptakan ketergantungan penuh kepada perusahaan.

Dalam hubungan kemitraan yang sehat, petani seharusnya memiliki akses yang setara terhadap informasi. Sebab plasma bukan sistem bantuan sepihak, melainkan kerja sama bisnis jangka panjang yang menyangkut hak ekonomi masyarakat.

Di banyak daerah sentra sawit, persoalan plasma bahkan kerap memicu konflik berkepanjangan. Mulai dari tuntutan audit kebun, aksi demonstrasi petani, sengketa pembagian hasil, hingga tuduhan perusahaan yang dianggap tidak menjalankan kewajiban plasma sesuai aturan.

Karena itu, kritik DPRD Sekadau seharusnya tidak dianggap sebagai serangan terhadap investasi. Justru sebaliknya, kritik tersebut perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki fondasi kemitraan sawit agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Industri sawit tidak bisa hanya berbicara soal ekspor besar, devisa negara, atau keuntungan perusahaan, sementara di sisi lain petani plasma tetap merasa hidup dalam ketidakpastian.

Apalagi petani adalah bagian paling penting dalam rantai industri sawit itu sendiri.

Redaksi Borneotribun menilai perusahaan perkebunan perlu segera membuka ruang transparansi yang lebih konkret. Misalnya dengan memberikan laporan rutin produksi plasma kepada petani, membuka rincian biaya operasional, memperjelas skema potongan, hingga melibatkan perwakilan petani dalam pengawasan pengelolaan kebun.

Langkah seperti itu penting untuk menghilangkan kecurigaan yang selama ini terus tumbuh di lapangan.

Jika tidak, ketidakpercayaan antara masyarakat dan perusahaan akan semakin melebar.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran lebih aktif. Pengawasan terhadap kemitraan plasma tidak cukup hanya dilakukan ketika konflik muncul. Harus ada sistem evaluasi berkala yang memastikan hak-hak petani benar-benar berjalan sesuai aturan.

DPRD Sekadau dalam hal ini telah membuka pintu pengawasan yang lebih keras. Dan publik tentu menunggu apakah sorotan tersebut akan berhenti sebagai pernyataan politik semata, atau benar-benar berlanjut pada langkah konkret seperti audit, evaluasi kemitraan, hingga pemanggilan perusahaan perkebunan.

Yang jelas, pernyataan “pendapatan petani masih seperti era 2000-an” menjadi tamparan keras bagi industri sawit di daerah.

Sebab di tengah naiknya harga sawit dan besarnya perputaran uang di sektor ini, kesejahteraan petani plasma seharusnya ikut bergerak maju, bukan justru tertinggal dalam sistem yang tidak pernah benar-benar terbuka.

Rabu, 07 Juni 2023

Komisi II DPRD Sekadau Puji Kesigapan PT Agro Andalan Terhadap Kerusakan Jalan

Komisi II DPRD Sekadau Puji Kesigapan PT Agro Andalan Terhadap Kerusakan Jalan 
Aktivitas PT Agro Andalan memperbaiki jalan Tembawang Nangka, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Yodi Setiawan mengapresiasi tindakan PT Agro Andalan terhadap menanggapi keluhan masyarakat jalan Tembawang Nangka, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu Selasa (6/6/2023).

Yodi Setiawan mengatakan tindakan reaksi cepat tersebut merupakan salah satu sikap cepat yang diambil oleh PT Agro Andalan terhadap keluhan masyarakat.

"Saya beberapa hari yang lalu baru dapat info bahwa jalan tersebut sudah rusak parah. Setelah itu beberapa hari kemudian alat perusahaan langsung sigap untuk memperbaiki, ini patut kita apresiasi," ucapnya.

"Saya berharap agar jangan disindir dulu baru bertindak," tambahnya.

Dimana sebelumnya jalan Tembawang Nangka Desa Tapang Perodah mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga menghambat akses warga sekitar.

Sabtu, 16 April 2022

Masyarakat Sekadau Keluhkan Listrik Sering Padam, Anggota DPRD Angkat Bicara

Ketua komisi B DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Gerindra Yodi Setiawan
Ketua komisi B DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Gerindra Yodi Setiawan.


BorneoTribun, Sekadau -- Masyarakat Sekadau keluhkan Listrik sering padam. Sabtu (16/4), Ketua komisi B DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Gerindra Yodi Setiawan angkat bicara perihal seringnya pemadaman listrik di Kabupaten Sekadau.


Ia meminta agar pihak PLN Rayon Sekadau segera berbenah, atas keluhan masyarakat Sekadau. Hal ini sangat menimbulkan kerugian bagi masyarakat Sekadau akibat seringnya mati lampu dan tegangan voltase yang sangat rendah.


"Kita tegaskan untuk PLTD yang ada di suak payung jalan sanggau segera dihidupkan kembali, untuk menambah daya kebutuhan listrik di Sekadau, kita jangan tergantung dengan Sanggau saja," tegasnya.


Selain itu, Yodi juga minta GI yang ada di pal 4 jalan raya Sekadau-Sintang Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau segera di aktifkan karna itu sudah lama dibangun.


(YK/BM)

Jumat, 18 Februari 2022

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis Dusun Empetai

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis Dusun Empetai. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Bupati Sekadau Aron, SH lakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis Dusun Empetai, Desa Merbang, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Jum'at (18/2/2022). 


Wawan selaku ketua panitia pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bupati sekadau serta apresiasi atas kepedulian Pemerintah Daerah dalam pembangunan gereja. 


"2019 sudah kita ajukan ternyata tidak di akomodir, dan puji Tuhan ternyata di periode pertama Bapak Aron jadi Bupati, pengajuan kita untuk pembangunan gereja ini langsung di acc oleh bupati," ungkapnya.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis Dusun Empetai
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis Dusun Empetai. 


"ini menunjukan bahwa beliau (Bupati red) sangat memperhatikan kita semua, belasan tahun sekadau jadi kabupaten, baru Bapak Aron sebagai Bupati datang ke tempat ini. Untuk itu kami atas nama masyarakat Desa Merbang Dusun Empetai sangat berterimakasih," tambahnya. 


Di acara yang sama, wawan yang juga koordinator lapangan program redis juga berterimakasih atas perhatian pemerintah yang telah memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Desa Merbang.


Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan dalam sambutanya juga menyampaikan ditengah keterpurukan ekonomi, namun pemerintah masih berusaha untuk memberikan perhatian pada kebutuhan masyarakat.


"Kita ditengah situasi sulit ekonomi serta APBD keuangan yang sangat minim, namun masih bisa mendapatkan alokasi dana untuk pembangunan gereja ini, tentu hal tersebut patut kita apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah," ungkap Yodi. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan. 


Sebab, kata Yodi, sekian persen dari APBD di alokasikan untuk penanganan COVID-19, untuk itu Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena sesungguhnya pandemi ini belumlah berakhir. 


Yodi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang telah membebaskan kawasan hutan menjadi kawasan hak milik masyarakat, dirinya juga menyebut bahwa tidak mudah untuk membebaskan lahan tersebut tanpa ada upaya yang serius dari pemerintah daerah.


"Untuk itu tidak berlebihan bila apresiasi dan terimakasih ini kita ungkapkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah membebaskan kawasan hutan di wilayah Desa Merbang," pungkas Yodi. 


Dalam sambutan Bupati Sekadau Aron, SH mengatakan bahwa beberapa Gereja dan Masjid di Kabupaten Sekadau sudah dibantu pada tahun 2021 lalu,. 


Dia menyebut Pemerintah Daerah menaruh kepedulian terhadap pembangunan tempat ibadah. 


"400 juta kita sisihkan untuk pembangunan gereja ini, bukan tanpa alasan. Kita sudah berkoordinasi dengan pastor, dan pastor mengatakan layak bila dibantu dengan jumlah demikian, sebab perkembangan di kampung ini sangat pesat," ungkap Aron. 


Bupati juga menyebut, sebanyak 1126 SHM diserahkan kepada masyarakat, Bupati mengungkapkan butuh perjuangan dan pembahasan yang matang sehingga di tahun 2022 sertifikat dapat di bagikan. 


"7000 persil melalui hasil sidang yang saya sendiri sebagai Bupati sekadau bersama PT SL dan BPN. Puji Tuhan, pada hari ini sebanyak 1126 sertifikat hak milik dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkas Aron.


Hadir mendampingi Bupati Sekadau, Ketua TP-Pkk Kabupaten Sekadau Ny Magdalena Susilawati Aron, Wakili DPRD Kabupaten Sekadau Handi, Ketua Komisi II DPRD Yodi Setiawan, Camat Belitang Hilir Setresno Benyamin, Kepala Desa Merebang Ory. 


(Mussin)

Selasa, 25 Januari 2022

Menghina Kalimantan, Edy Mulyadi dilaporkan Partai Gerindra Sekadau ke Polisi

Menghina Kalimantan, Edy Mulyadi dilaporkan Partai Gerindra Sekadau ke Polisi
Menghina Kalimantan, Edy Mulyadi dilaporkan Partai Gerindra Sekadau ke Polisi.
BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Edy Mulyadi dilaporkan Partai Gerindra Kabupaten Sekadau atas pernyataannya yang menghina Ketua Umum Gerindra H Prabowo Subianto ke Mapolres Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (25/1/2022).

Sejumlah anggota DPRD Sekadau dari fraksi Partai Gerindra yang dipimpin oleh Ketua Fraksi Yodi Setiawan didampingi Herianto dan Abang Ramli dalam pembuatan laporan ke Polres Sekadau atas pernyataan Edy Mulyadi melukai hati semua masyarakat Kalimantan.

"Anggota DPRD fraksi Gerindra melaporkan atas dugaan penghinaan kepada ketua umum partai Gerindra H. Prabowo Subianto,"  terang Abang Ramli.

Dikatakan Abang Ramli, pihaknya melaporkan Edy Mulyadi ke Polres Sekadau atas dugaan penghinaan kepada ketua umum Parta Gerindra, Prabowo Subianto.

"Laporan terhadap Edy Mulyadi kepada Polri dilakukan pengurus Partai Gerindra secara berjenjang mulai dari pengurus pusat, provinsi dan kabupaten / kota," pungkas Abang Ramli.

Ditambah lagi, kata Abang Ramli, Edy Mulyadi dinilai telah melakukan pencemaran nama baik Menteri Pertahanan (Menhan) dalam video yang diunggah melalui akun media sosial.

"Video tersebut mencederai perasaan semua kader Partai Gerindra," kata Abang Ramli.

Ketua Fraksi Gerindra kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan berharap, Polisi dapat menindak tegas secara hukum Edy Mulyadi.

“Tentunya atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ketua umum kami, Bapak Prabowo Subianto," tegas Yodi.

Yodi juga berharap agar semua pihak yang membuat pernyataan, baik secara verbal maupun di media sosial agar tidak menyinggung atau menghina orang lain. 

“Apalagi ketua umum kami saat ini menjabat Menteri Pertahanan,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat dan ormas hari ini juga menyatakan sikap dan laporan ke Polres Sekadau terkait video Edy Mulyadi yang melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan. (Tim)

Jumat, 07 Januari 2022

Ketua Komisi II DPRD Sekadau Minta Investor Tidak Aktif Dicabut Izinnya

Ketua Komisi II DPRD Sekadau Minta Investor Tidak Aktif Dicabut Izinnya
Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.

BORNEOTRIBUN SEKADAU -- Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan mengatakan, investor pemegang lahan konsesi di Kabupaten Sekadau yang sudah tidak aktif diminta untuk dicabut perizinannya.

"Kita minta pemerintah pusat mencabut ijin beberapa perusahan yang tidak aktif, atau tidak ada aktivitasnya lagi," ucap Yodi, Jumat (7/1/2022).

Ia menyebut beberapa nama perusahaan sebagai contoh. Diantaranya PT Segori Serasa Sejahtera (SSS), Finantara Intiga yang memiliki konsesi lebih dari 40 ribu hektar.

"Supaya ijin dicabut dan lahan dikembalikan kepada masyarakat. Kasihan masyarakat kita tidak mendapat manfaat dari lahan yang mereka serahkan," tegas Yodi.

Saat ini, tambah Yodi, pemerintah pusat telah mencabut HGU dan ijin konsesi hutan milik sejumlah perusahaan di seluruh wilayah RI.

"Kita sangat mendukung upaya penertiban investor yang tidak serius dalam memanfaatkan ijin yang diberikan," pungkas Yodi.(*)

Selasa, 02 Maret 2021

Karyawan PT Multi Dua Putra Belum Terima Gaji, Anggota DPRD Sekadau Yodi Akan Panggil Manajemen Perusahaan

Karyawan PT Multi Dua Putra Belum Terima Gaji, Anggota DPRD Sekadau Yodi Akan Panggil Manajeme Perusahaan
Ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan. (Foto: Tim Liputan)

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Beberapa orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Multi Duta Putra (MDP) mengaku sampai sekarang belum ada titik terang masalah pembayaran gaji sejak dirumahkan dari bulan Januari 2020 lalu.

Sementara, salah satu karyawan PT MDP yang saat ini sedang dirumahkan mengaku ia sudah tidak mendapat gaji sejak bulan Oktober 2020.

"Saya juga tidak mendapat tunjangan hari raya Natal 2020," ujar karyawan yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (2/3) di Sekadau.

Ia mengungkapkan, perusahaan berdalih alasan merumahkan karyawan karena pandemi virus corona. 

"Tapi kan Covid mulai ada sejak bulan Maret tahun 2020. Kami dirumahkan sejak Januari," katanya heran.

Pria muda ini mengaku statusnya masih sebagai karyawan aktif di PT MDP.

Ia pun sudah pernah menanyakan ke pihak perusahaan mengenai status dan gaji yang menjadi haknya.

"Sudah pernah ditanya ke Askep, suruh tanya asisten. Asisten suruh tanya HRD. Tidak ada kejelasan sampai sekarang," tuturnya.

Ia menambahkan, setidaknya ada 35 orang karyawan yang ia ketahui dikenakan kebijakan dirumahkan oleh perusahaan.

"Teman-teman yang lain yang saya tahu ada yang dapat THR, tapi saya tidak ada sama sekali. Ada yang diberi THR 400 ribu, 500 ribu, 900 ribu. Setahu saya THR itu setara satu bulam gaji," timpal dia.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan merasa prihatin dengan kondisi yang dialami karyawan PT MDP.

"Saya sudah dengar informasi itu. Kita minta pihak perusahaan agar bertanggungjawab memenuhi hak karyawan termasuk gaji dan THR bahkan pesangon jika melakukan PHK," kesal Yodi, (2/3).

Yodi juga memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT MDP untuk mengklarifikasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.

"Kita sangat prihatin. Di masa pandemi ini masyarakat malah semakin disulitkan," tegasnya.

Manajemen PT MDP belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.

Oleh: Tim Liputan