Ketua Komisi II DPRD Sekadau Minta Investor Tidak Aktif Dicabut Izinnya

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 07 Januari 2022

Ketua Komisi II DPRD Sekadau Minta Investor Tidak Aktif Dicabut Izinnya

Ketua Komisi II DPRD Sekadau Minta Investor Tidak Aktif Dicabut Izinnya
Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.

BORNEOTRIBUN SEKADAU -- Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan mengatakan, investor pemegang lahan konsesi di Kabupaten Sekadau yang sudah tidak aktif diminta untuk dicabut perizinannya.

"Kita minta pemerintah pusat mencabut ijin beberapa perusahan yang tidak aktif, atau tidak ada aktivitasnya lagi," ucap Yodi, Jumat (7/1/2022).

Ia menyebut beberapa nama perusahaan sebagai contoh. Diantaranya PT Segori Serasa Sejahtera (SSS), Finantara Intiga yang memiliki konsesi lebih dari 40 ribu hektar.

"Supaya ijin dicabut dan lahan dikembalikan kepada masyarakat. Kasihan masyarakat kita tidak mendapat manfaat dari lahan yang mereka serahkan," tegas Yodi.

Saat ini, tambah Yodi, pemerintah pusat telah mencabut HGU dan ijin konsesi hutan milik sejumlah perusahaan di seluruh wilayah RI.

"Kita sangat mendukung upaya penertiban investor yang tidak serius dalam memanfaatkan ijin yang diberikan," pungkas Yodi.(*)
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.