Sengketa Lahan, PT Prakarsa Tani Sejati Pilih Jalur Hukum: Data Siap Dibuka di Pengadilan
![]() |
| Foto: Direktur Umum & Teknis PT Prakarsa Tani Sejati Ir. Berlino Mahendra |
KETAPANG - PT Prakarsa Tani Sejati menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan lahan perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perusahaan memastikan seluruh data dan dokumen legalitas siap dibuka secara transparan apabila perkara berlanjut ke persidangan.
Hal itu disampaikan Direktur Umum & Teknis PT Prakarsa Tani Sejati Ir. Berlino Mahendra (Hendra) dalam wawancara, Rabu (22/4/2026).
“Kita tunggu saja bagaimana nanti proses hukum. Kalau memang ada hal yang tidak pas, silakan dilawan melalui jalur hukum. Kita tidak mungkin berhadapan dengan masyarakat dengan cara bertengkar, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Hendra menegaskan, perusahaan memilih penyelesaian lewat jalur hukum karena Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki mekanisme jelas dalam menyelesaikan sengketa.
“Kita tidak mau penyelesaian di luar mekanisme. Lebih baik melalui proses hukum, supaya semuanya jelas dan tuntas,” katanya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di wilayah tersebut bertujuan untuk tumbuh bersama masyarakat. Dari total sekitar 4.400 hektare lahan, terdapat kurang lebih 2.200 petani plasma yang terlibat.
“Artinya banyak masyarakat yang sudah merasakan manfaat. Ini bukan persoalan kecil, dan data-data itu ada di instansi pemerintah, baik di perkebunan maupun kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila perkara ini masuk ke pengadilan, seluruh data akan terbuka secara terang.
“Nanti di persidangan akan terbuka sejelas-jelasnya. Kita siap, karena kita bekerja berdasarkan hukum,” tegasnya.
Hendra juga menyoroti bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 1992 atau sekitar 34 tahun, tanpa permasalahan besar terkait lahan.
“Tanaman di lapangan sudah berumur sekitar 14 tahun. Kalau dari awal bermasalah, tidak mungkin bisa berjalan sampai sekarang. Kenapa baru dipersoalkan sekarang?” ungkapnya.
Ia memastikan seluruh dokumen perusahaan bersifat asli dan dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
“Data-data ini original dan bisa dicek. Semua terbuka,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen kronologi perusahaan, PT Prakarsa Tani Sejati telah mengantongi berbagai perizinan resmi, mulai dari akta pendirian, Hak Guna Usaha (HGU), izin penanaman modal, hingga izin usaha perkebunan.
Perusahaan juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menjalankan program plasma dan CSR bagi warga setempat.
Perusahaan berharap penyelesaian persoalan dapat berjalan sesuai koridor hukum tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.








