Iklan Tutup X

Sabtu, 25 Juli 2026

Prajurit Yon Parako 466 Pasgat Bantu Padamkan Karhutla di Dusun Sidomulyo Kubu Raya

Foto: Sejumlah prajurit Yon Parako 466 Pasgat diterjunkan langsung ke lokasi untuk membantu memadamkan kobaran api yang melahap area vegetasi kering di Dusun Sidomulyo, Obyek Darat, Kelurahan Limbung, Kecamatan Sungai Raya

KUBU RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah prajurit Yon Parako 466 Pasgat diterjunkan langsung ke lokasi untuk membantu memadamkan kobaran api yang melahap area vegetasi kering di Dusun Sidomulyo, Obyek Darat, Kelurahan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 25 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim gabungan yang didominasi personel TNI dan BNPB tampak bahu-membahu melakukan pemadaman. Asap putih tebal masih terlihat mengepul dari balik pepohonan, menandakan masih adanya titik api di area tersebut.

Para prajurit Yon Parako 466 Pasgat bekerja secara terkoordinasi dengan bantuan Babinsa dan personel BNPB. Sebagian personel memegang dan mengarahkan nosel selang untuk menyemprotkan air langsung ke sumber api di tengah semak belukar yang terbakar. Personel lainnya membantu menarik dan memastikan kelancaran aliran air melalui selang yang terbentang panjang melintasi area hangus.

Beberapa petugas juga melakukan pemantauan dan koordinasi di sekitar truk pemadam guna memastikan pasokan air dan strategi pemadaman berjalan efektif.

"Kami bersama seluruh unsur yang terlibat terus berupaya maksimal melakukan pemadaman dan pendinginan. Fokus utama kami adalah memastikan api benar-benar padam, mencegah munculnya titik api baru, melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kabut asap," ujar Letda Pas Dhevan Harvi Saputra, S.Tr. (Han).

Hingga berita ini diturunkan, tim masih bersiaga dan melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi membesar kembali. (Jm)

Editor: R. Hermanto


Jumat, 24 Juli 2026

Khairul Atma Sebut Reaksi terhadap Syamsul Jahidin Berawal dari Pernyataan di Ruang Publik

Khairul Atma Sebut Reaksi terhadap Syamsul Jahidin Berawal dari Pernyataan di Ruang Publik
Khairul Atma Sebut Reaksi terhadap Syamsul Jahidin Berawal dari Pernyataan di Ruang Publik.
MELAWI – Polemik yang berkembang di ruang publik terkait pernyataan dan unggahan Syamsul Jahidin kembali mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Kuasa hukum menilai, munculnya berbagai reaksi dari sejumlah pihak tidak dapat dilepaskan dari adanya pernyataan maupun unggahan yang sebelumnya disampaikan oleh Syamsul Jahidin.

Kuasa Hukum Dadi Sunarya, Khairul Atma, menyampaikan bahwa dalam melihat persoalan tersebut, publik perlu memahami kronologi secara utuh dan tidak hanya melihat bagian akhir dari sebuah polemik. Menurutnya, reaksi yang muncul dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun pihak Bupati Melawi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan respons terhadap adanya pernyataan yang terlebih dahulu disampaikan di ruang publik.

Khairul Atma menilai, ada kesan bahwa Syamsul Jahidin saat ini hanya menampilkan bagian ketika dirinya mendapat reaksi atau tanggapan dari pihak lain, sementara pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan seolah dilupakan.

“Kalau kita berbicara secara objektif, harus dilihat dulu apa yang terjadi sebelumnya. Jangan hanya ketika sudah ada reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi. Reaksi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada aksi terlebih dahulu,” ungkap Khairul Atma, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan secara terbuka, terlebih melalui media sosial dan dapat diakses oleh masyarakat luas, tentu memiliki konsekuensi berupa munculnya tanggapan atau reaksi dari pihak yang merasa keberatan.

Khairul Atma kemudian menyinggung sejumlah pernyataan yang sebelumnya disebut-sebut disampaikan Syamsul Jahidin dalam ruang publik. Ia mengatakan, sebelum munculnya reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat dan pihak Bupati Melawi, Syamsul Jahidin dinilai telah lebih dahulu melontarkan pernyataan yang dianggap menyerang dan menyinggung pihak tertentu.

“Jangan lupa bahwa sebelumnya ada pernyataan yang disampaikan dengan kata-kata yang sangat keras. Ada istilah yang menyebut Bupati Melawi dengan kata-kata ‘bangsat’, bahkan ‘iblis keparat’. Kalau pernyataan seperti itu disampaikan ke ruang publik, tentu sangat wajar apabila kemudian ada pihak yang merasa keberatan dan memberikan reaksi,” tegasnya.

Menurut Khairul Atma, persoalan tersebut tidak bisa dipisahkan dari konteks awal munculnya polemik. Ia meminta agar publik tidak hanya disuguhi narasi mengenai reaksi yang muncul setelahnya, tetapi juga melihat apa yang menjadi pemicu awal dari reaksi tersebut.

“Kalau sekarang kemudian muncul narasi seolah-olah Syamsul Jahidin menjadi pihak yang paling terzalimi karena mendapat reaksi, pertanyaannya adalah, apakah lupa dengan apa yang disampaikan sebelumnya? Jangan sampai publik hanya melihat satu sisi dan melupakan bagaimana awal persoalan ini terjadi,” kata Khairul Atma.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana. Namun, sebagai kuasa hukum Dadi Sunarya, dirinya berkewajiban memberikan penjelasan dan meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila seseorang menyampaikan pernyataan keras dan kontroversial di ruang publik, maka harus siap menerima adanya tanggapan dari pihak yang merasa disinggung atau dirugikan. Hal tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi logis dalam komunikasi publik.

“Ini bukan soal siapa yang paling keras bersuara. Ini soal bagaimana kita melihat persoalan secara utuh. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Kalau ada pernyataan yang dianggap menyerang, tentu pihak yang merasa diserang memiliki hak untuk memberikan tanggapan sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Khairul Atma juga menegaskan bahwa dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tetap disertai dengan tanggung jawab dan kehati-hatian, terutama ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut nama baik seseorang maupun jabatan publik.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut secara hukum maupun komunikasi publik. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pernyataan, maka sebaiknya persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tentu harus siap mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan. Jangan ketika ada reaksi, kemudian narasinya berubah seolah-olah hanya dirinya yang menjadi korban. Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari awal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Khairul Atma menilai bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi. Setiap unggahan yang dibuat dan disebarluaskan kepada publik dapat menimbulkan berbagai respons.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperpanjang polemik melalui pernyataan-pernyataan yang berpotensi memperkeruh situasi. Apabila memang terdapat persoalan yang dianggap serius, menurutnya, jalur hukum dapat menjadi ruang penyelesaian yang lebih tepat.

“Jangan sampai persoalan ini terus berkembang menjadi konflik yang tidak berkesudahan hanya karena saling membalas pernyataan di media sosial. Kalau ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Kami menghormati proses tersebut dan kami juga akan mengambil langkah sesuai koridor hukum yang tersedia,” tuturnya.

Khairul Atma kembali menegaskan bahwa posisi dirinya sebagai kuasa hukum Dadi Sunarya adalah memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat pernyataan atau tindakan yang dinilai telah merugikan nama baik maupun kehormatan kliennya.

Namun demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak dipelintir menjadi konflik pribadi. Menurutnya, ketika sebuah pernyataan menyangkut jabatan publik, maka konteksnya harus dilihat secara lebih luas karena dapat berdampak terhadap persepsi masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar persoalan pribadi. Kalau ada pernyataan yang menggunakan atau membawa-bawa jabatan publik, tentu ada konsekuensi yang berbeda. Karena itu, kita harus hati-hati dan jangan menganggap semua hal bisa dikategorikan sebagai urusan pribadi,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan-potongan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat perlu melihat konteks secara lengkap sebelum memberikan penilaian terhadap sebuah persoalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih. Jangan hanya membaca satu unggahan kemudian langsung mengambil kesimpulan. Lihat apa yang terjadi sebelumnya, apa yang disampaikan, kemudian bagaimana respons yang muncul. Dari situ baru bisa dinilai secara objektif,” ujar Khairul Atma.

Di akhir pernyataannya, Kuasa Hukum Dadi Sunarya kembali mengingatkan bahwa setiap tindakan dan pernyataan di ruang publik memiliki konsekuensi. Ia berharap semua pihak dapat lebih dewasa dalam menyampaikan pendapat dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur yang tepat.

“Sekali lagi, kami tidak ingin memperkeruh keadaan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan persoalan ini dipahami secara sepihak. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Karena itu, mari kita lihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Jangan hanya ketika mendapatkan reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi, sementara apa yang menjadi pemicu awal justru dilupakan,” pungkasnya.

Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla

Foto: Polisi segel lahan 2,5 Hektare di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya

KUBU RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 2,5 hektare di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya, menyimpan misteri besar yang kini tengah dibongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya. Area bersemak yang hangus terbakar tak jauh dari belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) tersebut kini disegel dan dipasangi garis polisi (police line).

Penyegelan ini menjadi langkah tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini sekaligus menandai dimulainya penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja.

Garis kuning yang kini melilit hamparan tanah hitam berjelaga itu menegaskan bahwa area tersebut resmi steril dari aktivitas apa pun demi kepentingan hukum.

Perburuan Pemilik Lahan dan Pelaku Pembakaran

Langkah Satreskrim Polres Kubu Raya tidak berhenti pada penyegelan lokasi. Pihak kepolisian kini mengerahkan tim penyidik untuk melacak keberadaan pemilik lahan serta membongkar dalang di balik peristiwa kebakaran ini.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.

"Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti," tegas Ade, Jumat 24 Juli 2026.

Ade menambahkan bahwa tim penyidik di lapangan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

"Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pemilik lahan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Tindakan cepat dan terukur dari Satreskrim Polres Kubu Raya ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa karhutla adalah kejahatan serius. Pembakaran lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap.

Lokasi kebakaran yang berada dekat dengan kawasan pendidikan Kampus UNU makin menegaskan pentingnya tindakan tegas dari kepolisian. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terbukti terlibat, baik pemilik maupun pelaku lapangan, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim)

Editor: R. Hermanto


Percantik Gerbang Kubu Raya, Bupati Sujiwo Siapkan Penataan Bundaran Angkasa Pura

Foto: Bupati Sujiwo Tinjau Bundaran Angkasa Pura

KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya mempercantik kawasan strategis sebagai wajah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Bundaran Angkasa Pura di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, yang diproyeksikan menjadi ikon baru di kawasan Jalan Arteri Supadio.

Untuk memastikan rencana penataan berjalan sesuai konsep, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. meninjau langsung kondisi Bundaran Angkasa Pura pada Kamis 23 Juli 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Sujiwo menegaskan bahwa Bundaran Angkasa Pura memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di jalur utama menuju Bandara Supadio sekaligus menjadi salah satu pintu gerbang masuk ke Kabupaten Kubu Raya.

"Bundaran Angkasa Pura akan kita tata menjadi kawasan yang lebih representatif, indah, dan nyaman. Ini bukan sekadar mempercantik bundaran, tetapi juga menghadirkan wajah baru Kubu Raya yang memberikan kesan positif bagi masyarakat maupun tamu yang datang," ujar Sujiwo.

Penataan kawasan direncanakan melalui pembenahan lanskap, penambahan ruang terbuka hijau, serta pemasangan lampu hias yang akan memperkuat estetika kawasan, terutama pada malam hari. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar proses penataan dapat berjalan secara terpadu.

Menurut Sujiwo, pembangunan kawasan yang tertata dengan baik akan memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya dari sisi keindahan lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan mendukung aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, keberadaan kawasan yang menarik diyakini dapat menjadi daya tarik baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha yang berada di sepanjang koridor Jalan Arteri Supadio. 

"Harapan kita, kawasan ini nantinya menjadi salah satu landmark Kubu Raya yang membanggakan. Penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra daerah sebagai gerbang masuk Kabupaten Kubu Raya yang modern, tertata, dan ramah bagi siapa saja yang melintas," tambahnya.

Melalui penataan Bundaran Angkasa Pura, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan ruang publik yang lebih berkualitas sekaligus mendukung pembangunan kawasan perkotaan yang berkelanjutan, nyaman, dan memiliki nilai estetika tinggi. (Tim)

Editor: R. Hermanto 


Hotman Paris Sebut PWI Tak Punya Legal Standing dalam Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan

Hotman Paris menyebut PWI tidak memiliki legal standing melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan wartawan. Ia membantah menghina profesi dan siap memenuhi panggilan polisi. (Foto ilustrasi)
Hotman Paris menyebut PWI tidak memiliki legal standing melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan wartawan. Ia membantah menghina profesi dan siap memenuhi panggilan polisi. (Foto ilustrasi)

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pernyataan itu disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026) di RS Medistra saat menanggapi laporan yang telah didaftarkan PWI terhadap dirinya.

Menurut Hotman, ucapan yang dipersoalkan tidak ditujukan kepada lembaga maupun profesi wartawan, melainkan kepada seseorang secara pribadi yang terus mengulang pertanyaan dalam konferensi pers. "Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata 'lu' berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers," ujarnya.

Ia menjelaskan, kalimat "Lu punya otak enggak sih?" terlontar setelah dirinya merasa telah memberikan penjelasan panjang, namun pertanyaan yang sama terus diajukan. Hotman mengakui pilihan kata tersebut kurang tepat, tetapi menegaskan maksudnya bukan untuk menghina profesi wartawan. Menurutnya, kalimat yang lebih tepat seharusnya adalah "Lu ngerti enggak sih?" sebagai bentuk pertanyaan apakah lawan bicaranya memahami penjelasan yang telah diberikan.

Hotman juga mengaku tidak mengetahui identitas penanya saat kejadian berlangsung. Ia menyebut orang tersebut tidak memperkenalkan diri sebagai wartawan maupun menyampaikan asal medianya. Bahkan, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia sempat menyebut penanya sebagai wartawan "bodrek". Belakangan, Hotman mengklaim baru mengetahui bahwa orang tersebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, keterangan sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung menyebut penanya merupakan wartawan dari salah satu media nasional. Meski membantah telah menghina profesi wartawan, Hotman memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Hotman telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan tersebut diajukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum. PWI menilai ucapan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Edison mengakui Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram. Meski demikian, menurutnya permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Hotman.

Kasus ini bermula saat Hotman menjawab pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ucapannya kemudian menuai kritik dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai pernyataan tersebut merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Datangi Polres, Minta Syamsul Jahidin Diproses Hukum

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Datangi Polres, Minta Syamsul Jahidin Diproses Hukum
Ratusan Ormas dan LSM Melawi melaporkan Syamsul Jahidin ke Polres Melawi terkait dugaan penghinaan melalui media sosial serta menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat kepolisian.

MELAWI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Polres Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Syamsul Jahidin melalui unggahan di media sosial.

Massa dari berbagai organisasi datang dengan membawa atribut dan spanduk sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan personel Polres Melawi sebelum perwakilan massa diterima untuk menyerahkan laporan.

Koordinator aksi, Mikael A. dari Sabang Merah Borneo Melawi, mengatakan kehadiran aliansi bertujuan menempuh jalur hukum secara damai, bukan menciptakan kegaduhan. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami datang ke Polres Melawi bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus membuat laporan resmi. Kami meminta kepolisian memanggil dan memproses Saudara Syamsul Jahidin sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mikael.

Ia menjelaskan polemik bermula dari unggahan di media sosial yang dinilai menghina Bupati Melawi. Situasi kemudian berkembang setelah muncul penyebutan istilah "ampas tahu" yang dipersepsikan anggota Ormas dan LSM sebagai ungkapan yang merendahkan organisasi.

Menurut Mikael, sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak aliansi telah meminta Syamsul Jahidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, hingga aksi digelar, permintaan tersebut disebut belum mendapat tanggapan sesuai harapan.

Dalam aksi itu, aliansi menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta Syamsul Jahidin datang ke Kabupaten Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dalam waktu 7 x 24 jam, mendesak Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima, serta meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat sesuai keputusan bersama organisasi.

Mikael menegaskan apabila dalam batas waktu tersebut belum ada perkembangan penanganan, aliansi akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi damai diterima langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon bersama jajaran. Hingga berita ini ditulis, Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Kamis, 23 Juli 2026

30 Mahasiswa IAIN Pontianak Mulai KKL di Desa Sejegi, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat dan Pemerintah Desa

Foto: 30 Mahasiswa IAIN Pontianak Mulai KKL di Desa Sejegi

MEMPAWAH Sebanyak 30 mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak resmi memulai pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, pada Rabu 22 Juli 2026. Program pengabdian kepada masyarakat tersebut diawali dengan seremoni penerimaan yang dihadiri Kepala Desa Sejegi Herry Gustaman, perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas Desa Sejegi serta seluruh peserta KKL.

Pelaksanaan KKL ini menjadi bagian dari proses pembelajaran mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah sekaligus membangun kolaborasi bersama masyarakat dalam mendukung pembangunan desa. Selama 40 hari ke depan, para mahasiswa akan tinggal dan berinteraksi langsung dengan warga melalui berbagai kegiatan pendampingan, pemberdayaan, serta program sosial yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program, para mahasiswa dibagi ke dalam dua kelompok yang masing-masing beranggotakan 15 orang. Kelompok pertama ditempatkan di Dusun Galaherang, sedangkan kelompok kedua menjalankan kegiatan di Dusun Bemban. Pembagian lokasi ini bertujuan agar setiap kelompok dapat lebih fokus memahami kondisi sosial masyarakat serta menjalankan program kerja yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan di masing-masing dusun.

Perwakilan mahasiswa KKL IAIN Pontianak, Sahendra, selaku Ketua Kelompok Sejegi 1 yang mewakili seluruh peserta, menyampaikan bahwa KKL merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung dari kehidupan masyarakat sekaligus mengasah kemandirian dan tanggung jawab sosial.

"Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi kami untuk belajar langsung, berlatih bersikap mandiri, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Sejegi," ujarnya.

Ia menambahkan, selama masa pengabdian seluruh mahasiswa akan berupaya menjalankan berbagai program yang tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban akademik, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

"Selama 40 hari ke depan, kami akan berupaya semaksimal mungkin membantu program dan kebutuhan desa melalui kegiatan pendampingan, pengabdian, maupun pelaksanaan program kerja yang telah disusun bersama. Kami menyadari bahwa keberhasilan KKL bukan hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat serta terbangunnya kerja sama yang baik antara mahasiswa, pemerintah desa, dan seluruh warga," tutup Sahendra. (Izhar)

Editor: R. Hermanto


Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Fiktif APBD Ketapang Ditahan Jaksa, Kerugian Negara Setengah Milyar

Tersangka M (tengah) dan tersangka AF,  ditahan di Lapas Ketapang dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif APBD Ketapang 

Ketapang - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum pada dinas Perhubungan kabupaten Ketapang tahun anggaran 2024. 

Ketiga orang tersangka itu diduga telah merugikan keuangan Pemda Ketapang sebesar Rp 517 juta lebih. Dalam kasus ini, ketiga pelaku secara bersama-sama membuat proyek lampu jalan fiktif, namun anggaran proyeknya dicairkan seratus persen. 

Dari tiga orang tersangka tersebut, dua orang ditahan sejak hari ini. Sedangkan satu orang tersangka lainya sudah ditahan  lebih dahulu dalam perkara yang lain. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi mengatakan, penetapan tersebut dilaksanakan setelah Tim penyidik khusus memperoleh sedikitnya dua alat bukti selama rangkaian penyelidikan, gelar perkara sampai penetapan tersangka hingga penahanan.

"Pada hari Kamis 23 Juli 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," kata Ricky Febriandi dalam keterangan tertulis yang diterima Borneotribun, Kamis (26/07/2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing yaitu, M selaku ASN, eks kepala bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun 2024, kemudian DM selaku eks tenaga honorer Dinas Perhubungan dan AF pihak swasta alias pemborong proyek. 

Menurut Ricky, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai sesuai dengan spesifikasi teknis. Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas tindakan tersebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat, kerugian negara ditemukan kurang lebih sebesar Rp 517.828.250.

Menurut Ricky, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, dikenakan dalam rumusan pasal dalam Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001. Ketiganya kini mendekam di Lapas Klas 2B Ketapang. 

disangkakan melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 618, Undang-undang nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP,sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

"Demi kepentingan proses penyidikan, para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2026," tandasnya.

Kejati Kalbar dan PT Pelindo Perpanjang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Foto: Penandatanganan perpanjangan kerjasama penanganan masalah hukum bidang Datun antara Kejati Kalbar dan PT Pelindo 

PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS/MoU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Kalimantan Barat mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis 23 Juli 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalbar Faizal Banu, S.H., M.Hum., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalimantan Barat. Dari pihak PT Pelindo turut hadir General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Kalbar Yanto beserta jajaran.

Perpanjangan kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan PT Pelindo dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum guna mendukung penerapan good corporate governance, melindungi aset negara, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.

Kajati Kalbar menegaskan bahwa kerjasama ini bukan sekadar perpanjangan dokumen administratif, melainkan penguatan kolaborasi strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara hadir sebagai mitra strategis BUMN untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil berjalan sesuai koridor hukum. Pendampingan hukum merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum, sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berlangsung secara optimal, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Kajati Kalbar.

Sebagai pengelola pelabuhan yang memiliki peran strategis dalam menopang arus logistik dan perekonomian nasional, PT Pelindo memerlukan dukungan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan aktivitas usaha berjalan secara legal, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga dan menyelamatkan aset negara.

Melalui perpanjangan PKS ini, Kejati Kalimantan Barat dan PT Pelindo berkomitmen memperkuat koordinasi, mengedepankan langkah-langkah preventif dalam penyelesaian persoalan hukum, serta membangun budaya kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan kepelabuhanan yang semakin profesional, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat. (Tim)

Editor: R. Hermanto


HUT ke-34, CMI Rayakan Perjalanan dengan Aksi Nyata untuk Iklim dan Masyarakat


KETAPANG - Memasuki usia ke-34 tahun, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) kembali menegaskan komitmennya untuk tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan melalui berbagai aksi nyata yang berorientasi pada keberlajutan.

Mengusung tema "34 tahun Maju Bersama, Tumbuh Berkelanjutan", perusahaan menghadirkan rangkaian kegiatan sosial dan lingkungan sebagai wujud implementasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), sekaligus memperkuat peran perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di sekitar wilayah operasional perusahaan, Air Upas dan Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat.

Semangat CITA Harmony menjadi representasi kolaborasi yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dunia pendidikan dan masyarakat dalam menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi hari ini maupun masa depan.

Rangkaian kegiatan dilaksanakan sejak peringatan HUT CMI pada 27 Juni 2026 hingga puncak kegiatan diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2026 di SD Negeri 13 Air Upas dan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026 di SMP Negeri 5 Sandai, yang dihadiri oleh pemerintah daerah, unsur pendidikan, tokoh masyarakat, serta manajemen perusahaan.

Mendukung Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), CMI menyerahkan 100 unit tempat sampah pilah kepada sekolah-sekolah (18 SD, 11 SMP dan 7 SMA) di sekitar wilayah operasional perusahaan. 

Bantuan tersebut diharapkan menjadi media pembelajaran bagi para siswa dalam membangun kebiasaan memilah sampah sejak dini sebagai langkah sederhana yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengurangan sampah dan mitigasi perubahan iklim.

Untuk memperkuat implementasi program tersebut, perusahaan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk memberikan edukasi kepada para siswa mengenai pentingnya pemilahan sampah, pengelolaan sampah yang bertanggung jawab serta peran setiap individu dalam menjaga lingkungan. Melalui kolaborasi ini, perusahaan berharap budaya peduli lingkungan dapat tumbuh di sekolah, keluarga hingga masyarakat luas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, CMI juga menyerahkan 200 bibit pohon buah kepada sekolah-sekolah penerima manfaat untuk ditanam di area sekolah. Program ini diharapkan mampu meningkatkan ruang hijau sekaligus menanamkan nilai kepedulian lingkungan kepada generasi muda.

Pjs site manager Sandai, Wildan S. Romadhon, mengatakan bahwa peringatan HUT ke-34 menjadi momentum bagi perusahaan untuk mempertegas komitmen bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan terciptanya manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

"Usia 34 tahun menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari lamanya beroperasi, tetapi dari warisan positif yang ditinggalkan bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, pada peringatan HUT tahun ini kami memilih merayakannya melalui aksi nyata. Kami ingin ulang tahun CITA menjadi momentum untuk berbagi, mengedukasi dan mengajak masyarakat bersama-sama bekerja untuk iklim, dimulai dari langkah sederhana yaitu memilah sampah," pungkasnya.

Selain menghadirkan program lingkungan, CMI juga menyalurkan 1.500 paket bahan pokok kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Di wilayah Air Upas, bantuan disalurkan kepada masyarakat Desa Kedondong (Kecamatan Kendawangan), Desa Karya Baru (Kecamatan Marau) serta Dusun Sekuning dan Dusun Ibul Baru di Desa Air Upas (Kecamatan Air Upas). Sementara di wilayah Sandai, bantuan diberikan kepada masyarakat Desa Sandai, Desa Sandai Kiri, Desa Muara Jekak, Desa Istana dan Desa Penjawaan.

Ketua PC PGRI Air Upas, Prima Hadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian CMI terhadap dunia pendidikan dan lingkungan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk atas dukungan yang selama ini diberikan kepada sekolah-sekolah di wilayah Air Upas. Kemajuan pendidikan, butuh kolaborasi multi pihak, kontribusi perusahaan juga sangat berpengaruh untuk membawa dunia pendidikan di Air Upas lebih baik lagi. Kami berharap kontribusi di dunia pendidikan dan kemitraan yang telah dibangun akan terus berlanjut," kata Prima.

Sementara itu, Camat Sandai, A. Ase, S.Pd.SD mengapresiasi sinergi yang dibangun perusahaan bersama pemerintah daerah.

"Program CITA Harmony menunjukkan bahwa dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kami mengapresiasi komitmen perusahaan yang tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata melalui pendidikan lingkungan, penghijauan dan kepedulian sosial kepada masyarakat. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan," ucap Ase.

CMI percaya bahwa keberlanjutan tidak dibangun oleh perusahaan semata, melainkan melalui kolaborasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. Semangat

"Maju Bersama, Tumbuh Berkelanjutan akan terus menjadi landasan perusahaan dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan demi masa depan yang lebih baik. (*/).