Iklan Tutup X

Jumat, 24 Juli 2026

Hotman Paris Sebut PWI Tak Punya Legal Standing dalam Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan

Ikuti kami:
Google
Hotman Paris menyebut PWI tidak memiliki legal standing melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan wartawan. Ia membantah menghina profesi dan siap memenuhi panggilan polisi. (Foto ilustrasi)
Hotman Paris menyebut PWI tidak memiliki legal standing melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan wartawan. Ia membantah menghina profesi dan siap memenuhi panggilan polisi. (Foto ilustrasi)

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pernyataan itu disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026) di RS Medistra saat menanggapi laporan yang telah didaftarkan PWI terhadap dirinya.

Menurut Hotman, ucapan yang dipersoalkan tidak ditujukan kepada lembaga maupun profesi wartawan, melainkan kepada seseorang secara pribadi yang terus mengulang pertanyaan dalam konferensi pers. "Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata 'lu' berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers," ujarnya.

Ia menjelaskan, kalimat "Lu punya otak enggak sih?" terlontar setelah dirinya merasa telah memberikan penjelasan panjang, namun pertanyaan yang sama terus diajukan. Hotman mengakui pilihan kata tersebut kurang tepat, tetapi menegaskan maksudnya bukan untuk menghina profesi wartawan. Menurutnya, kalimat yang lebih tepat seharusnya adalah "Lu ngerti enggak sih?" sebagai bentuk pertanyaan apakah lawan bicaranya memahami penjelasan yang telah diberikan.

Hotman juga mengaku tidak mengetahui identitas penanya saat kejadian berlangsung. Ia menyebut orang tersebut tidak memperkenalkan diri sebagai wartawan maupun menyampaikan asal medianya. Bahkan, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia sempat menyebut penanya sebagai wartawan "bodrek". Belakangan, Hotman mengklaim baru mengetahui bahwa orang tersebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, keterangan sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung menyebut penanya merupakan wartawan dari salah satu media nasional. Meski membantah telah menghina profesi wartawan, Hotman memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Hotman telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan tersebut diajukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum. PWI menilai ucapan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Edison mengakui Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram. Meski demikian, menurutnya permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Hotman.

Kasus ini bermula saat Hotman menjawab pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ucapannya kemudian menuai kritik dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai pernyataan tersebut merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Google Logo Follow
Reza Aditiya g
Reza Aditiya g
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.