Berita BorneoTribun hari ini

CSS/JS FIT

Kode Recentpost Grid

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan

Selasa, 23 November 2021

Diduga Berasal Dari Tabung Gas, Satu Ruko Laundry Dilalap Si Jago Merah

Diduga Berasal Dari Tabung Gas, Satu Ruko Laundry Dilalap Si Jago Merah
Diduga Berasal Dari Tabung Gas, Satu Ruko Laundry Dilalap Si Jago Merah. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Si Jago Merah mengamuk di salah satu fasilitas Laundry Pakaian di Jalan tungkul Ngabang pada hari Selasa, 23 November 2021 sekitar pukul 12.30 Wib.

Api yang diduga berasal dari tabung gas LPG 3Kg yang tersambung dengan alat pengering pakaian dengan cepat melahap habis ruko yang digunakan sebagai tempat laundry.

Diduga Berasal Dari Tabung Gas, Satu Ruko Laundry Dilalap Si Jago Merah. 

Wakapolres Landak Kompol Sri Harjanto, S.H. yang menerima laporan dari Personil Polres Landak bahwa adanya laporan dari masyarakat tentang peristiwa kebakaran tersebut langsung memerintahkan Personil menerjunkan kendaraan Armoured Water Canon untuk memadamkan api.

Sesampainya di TKP, AWC Polres Landak bersama unit Damkar BPBD Kabupaten Landak, Damkar Yayasan Hati Suci Ngabang, Damkar Yayasan Bakti Suci, BPASN Bakti Sentosa dan Damkar Satpol PP Kabupaten Landak langsung beraksi menjinakan Si Jago Merah.

Menurut keterangan Wakapolres Landak yang saat itu berada di TKP, cuaca yang panas dan angin yang berhembus membuat api cepat melahap habis bangunan ruko.

“Ruko ini konstruksinya menggunakan rangka kayu dan cuaca panas yang disertai hembusan angin menyebabkan api cepat membesar dan melahap habis bangunan ruko” ujar Sri.

“Setelah sekitar 1 jam kita berusaha, akhirnya api dapat dijinakkan oleh tim damkar” tambah Sri.

Nanik yang merupakan saksi pada saat kejadian mengungkapkan bahwa api menjalar dengan cepat setelah terlihat percikan api.

“Saat itu saya sedang menyetrika pakaian, tiba – tiba saya melihat ada percikan api yang muncul dari tabung gas sehingga alat pengering pakaian yang sedang beroperasi terbakar oleh api” ungkap Nanik.

Diduga Berasal Dari Tabung Gas, Satu Ruko Laundry Dilalap Si Jago Merah. 

Kembali ditambahkan kembali oleh Sri Harjanto, bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun untuk kerugian material belum bisa ditafsirkan.

“Kita patut bersyukur karena tidak ada korban jiwa, namun kerugian material belum dapat kita tafsirkan” ujar Sri.

“Akan kita investigasi kembali nanti peristiwa kebakaran ini” tutup Sri.

Penulis: Rinto Andreas/Anggi Perianto

Sabtu, 20 November 2021

Bohongi Petani Plasma, PT. KMP Didemo Warga


Petani Plasma demo perusahaan (Tim)

Borneotribun Sambas, Kalbar Masyarakat yang tergabung dalam petani Plasma di Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi damai di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kaliau Mas Perkasa (KMP) untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kaliau.

Koordinator aksi, Yosef, dalam aksinya menyampaikan, pada awalnya masyarakat sangat bersyukur PT Kaliau Mas Perkasa datang kepada masyarakat sebagai perusahaan yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui program pembangunan kebun plasma kelapa sawit seluas 643 hektar. Dengan harapan yang besar kepada perusahaan, masyarakat mempercayakan pembangunan kebun tersebut yang diharapkan akan membantu perekonomian masyarakat Desa Kaliau.

“Pada tahun 2012 ditetapkan untuk memulai pembangunan plasma. Dan dengan pemahaman masyarakat yang minim soal kelapa sawit, kami menunggu dengan sabar hingga pohon itu berbuah dan akan memberikan hasil yang baik sesuai janji pihak perusahaan kala itu. Namun harapan tinggal harapan, hasil yang ditunggu dan janji yang diberikan hingga saat ini tidak terealisasi,” kata Yosef, Kamis (18/11/21) kemarin.

Yosep mengatakan, sejak tahun 2017 masyarakat dibebankan dengan hutang Rp 41 Miliar dari pembangunan kebun tersebut. “Di tahun 2017 muncul hutang 41 miliar, namun kami tidak mendapatkan penjelasan dari mana hutang tersebut terbit,” Ujarnya.

Jika mengacu pada saat ditetapkannya perjanjian pembangunan kebun plasma tahun 2012 bulan Februari, lanjut Yosef mengatakan, maka 48 bulan setelahnya tepat bulan Februari 2016 harusnya plasma itu sudah layak untuk menghasilkan produksi.

“Namun perjanjian bagi hasil baru disahkan pada tahun 2017, dalam hal ini apakah kami sebagai petani harus menanggung kerugian akibat tidak kompetennya perusahaan membangun kebun plasma,” ungkap Yosef.

Menurut Yosef belakangan diketahui bahwa lahan yang ditunjuk oleh PT Kaliau Mas Perkasa sebagai areal plasma sudah ditanam setidaknya dua tahun sebelum perjanjian plasma ditandatangani, artinya PT Kaliau Mas Perkasa sudah jelas membohongi masyarakat. Dari mana dasar hitungan hutang plasma 41 miliar bila tanaman yang ditunjuk tidak sesuai dengan perjanjian 2012.

“Perlu saya jelaskan bahwa sejak tahun 2017 bagi hasil yang diberikan sangat jauh dibawah harapan, bahkan tidak konsisten, bahkan laporan produksi dan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan terlebih dahulu kepada koperasi dan masyarakat. Namun masyarakat tetap dibebankan membayar hutang pembangunan plasma. Kalau seperti ini jelas saya katakan bahwa perusahaan ini bukan membantu tapi menindas petani plasma. Bila produksi tidak sesuai dengan harapan dan kondisi kebun tidak layak, apakah masyarakat harus menerima kondisi ini,” paparnya.

Lebih lanjut Yosef mengatakan, belakangan diketahui areal yang ditunjuk oleh PT Kaliau Mas Perkasa ternyata bermasalah. Areal tersebut sejak 2009 sudah didaftarkan sebagai calon Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan lain. Dan areal tersebut tidak masuk ke dalam izin lokasi PT Kaliau Mas Perkasa.

“Harusnya sesuai dengan perjanjian yang disetujui, areal plasma seharusnya berada di dalam izin lokasi PT Kaliau Mas Perkasa. Hal ini membuktikan bahwa PT Kaliau Mas Perkasa hanya menjadikan masyarakat sebagai tameng dalam menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan lain. Koperasi dan masyarakat sudah bersabar cukup lama, walaupun sudah begitu lama disakiti, kami sudah mencoba menempuh langkah yang persuasive. Kami undang ke desa, hingga kecamatan, namun PT Kaliau Mas Perkasa nyatanya tidak bisa memberikan solusi apapun. Seolah-olah masyarakat hanya di anggap angin lalu,” paparYosef.

Yosef menegaskan dalam persoalan ini sejatinya masyarakat meminta kepastian dan keadilan atas perjanjian yang telah dibuat sert meminta realisasi yang jelas dari hasil plasma serta penjelasan soal hutang.

“Mulai detik ini kita harus memastikan letak titik koordinat calon lahan plasma kita dan diletakkan dalam izin lokasi PT KMP serta kualitasnya harus baik. Kita juga meminta pembaharuan perjanjian kerjasama yang kongkrit didampingi oleh pemerintah kabupaten, pihak-pihak independen yang memahami tata kelola plasma. Selain itu kita juga menginginkan perusahaan dapat melakukan kemitraan bukan sekedar bagi hasil, namun memanfatkan koperasi untuk pengadaan angkutan Tandan Buah Segar (TBS), atau perbaikan infrastruktur jembatan dan hal lain yang bisa di swakelola oleh koperasi. Yang terakhir apabila dalam tempo 14 hari tidak ada niat baik dari perusahaan, maka areal akan kami kelola secara mandiri. Selanjutnya kewajiban hutang kami akan kami gugat ke hukum untuk mendapatkan nilai yang sesuai dengan lahan yang kami kelola,” pungkasnya. 

Reporter : Mus/Tim

Jumat, 19 November 2021

Polsek Menjalin Patroli Pasar, Ini Harga Sembako di Pasar Menjalin

Polsek Menjalin Patroli Pasar, Ini Harga Sembako di Pasar Menjalin
Polsek Menjalin Patroli Pasar, Ini Harga Sembako di Pasar Menjalin. 

BorneoTribun Landak, Kalbar - Untuk menjaga stok sembako tetap aman, Personil Polsek Menjalin melaksanakan patroli rutin dan melakukan pengecekan harga di setiap ruko yang ada di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Kalbar, Jumat (19/11/2021).

Kegiatan rutin ini akan lakukan setiap harinya, untuk mengetahui dan monitor harga barang-barang apakah tetap stabil dan ada kenaikan.

Bripka Rodiansyah bersama Aipda Wiwik Wijanarko selaku Kanit Intel Polsek Menjalin mengatakan, di lapangan pihaknya tidak menemukan kenaikan harga, masih stabil harga standar yang di jual oleh pedagang, masyarakat pun tidak ada keluhan saat ditanya. 

Dari data yang di peroleh dari pedagang toko harga kebutuhan pokok untuk masyarakat diantaranya Vixal ukuran sedang  harga Rp.17.000. Bayclin botol besar  harga Rp.20.000. 
Detol ukuran sedang harga Rp. 17.000. 
Harpic stok ukuran sedang harga Rp.21.000. 
Gula pasir stok masih ada untuk harga Rp. 13.000/kg. Beras stok masih ada, tidak mengalami kenaikan dan bervariasi merek dengan harga Rp.130.000 / karung berat 10 Kg sampai Rp 150.000 / perkarung berat 12 Kg.Bawang merah stok masih ada harga Rp. 33.000/kg. Bawang putih stok masih harga Rp.28.000/kg. Minyak Goreng Curah stok masih ada harga Rp.15.000/ Liter, Minyak Goreng Bimoli  stok Masih ada Harga Rp. 18.000 / Liter, Telur Ayam Bervariasi dari 1.700/butir sampai Rp. 2000/butir, 
harga Ayam potong putih sudah dibersihkan kisaran Rp. 43.000/kg -  Rp. 45.000/kg.
Harga Cabai Rp. 45.000/kg.

"Tentunya dengan harga yang masih stabil seperti ini daya beli masyarakat masih terjangkau " Tambah Rodi.

Kapolsek Menjalin Ipda Andreas Quinn pada saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, anggotanya setiap hari akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan harga sembako di setiap toko-toko yang ada di Pasar Menjalin, dirinya juga mengingatkan kepada Personil yang melakukan Patroli tetap humanis dalam melaksanakan kegiatan patroli.

"Semoga di Kecamatan Menjalin tetap aman dan kondusif, masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran Polisi di tengah masyarakat," Pungkasnya.

(Rinto Andreas) 

Ditresnarkoba Polda Kalbar Jelaskan Progres Kasus Pencucian Uang dan Musnahkan 11 Kg Sabu

Ditresnarkoba Polda Kalbar Jelaskan Progres Kasus Pencucian Uang dan Musnahkan 11 Kg Sabu
Ditresnarkoba Polda Kalbar Jelaskan Progres Kasus Pencucian Uang dan Musnahkan 11 Kg Sabu. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar gelar Press Conference pemusnahan  barang bukti Narkotika dan Progres TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jumat (19/11/2021).

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut adalah hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Satgas Pamtas Yonif 643/Wns Anjungan dan Bea Cukai Kalbar dengan 3 tempat yang berbeda.

Ditresnarkoba Polda Kalbar Jelaskan Progres Kasus Pencucian Uang dan Musnahkan 11 Kg Sabu. 

Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapanya yaitu di tepi Jl.Merdeka depan Pabrik Batu, Desa Kaliau, Kec.Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Untuk TKP lainya yaitu di perempatan lampu merah Jl.Gusti Situt Mahmud, Kec.Pontianak Utara dan di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjung Pura. 

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis Sabu seberat 11.105,92 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 5.047 butir dengan berat 2.046,63 gram.

Tersangka yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar terkait kasus Narkotika dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebanyak 4 orang. Total aset yang disita senilai Rp.2.850.961.500,-

Pada kesempatan kali ini Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K, M.H mengungkapkan "Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar serius ingin memberantas Narkoba sampai para Bandar atau pemilik modalnya benar-benar tidak bisa berusaha lagi, karena hal yang percuma ketika kita memberantas Narkoba tidak diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka di Lapas masih punya uang untuk melakukan perdagangan lagi"

Ditresnarkoba Polda Kalbar Jelaskan Progres Kasus Pencucian Uang dan Musnahkan 11 Kg Sabu. 

Direktorat Reserse Narkoba berkomitmen dari tingkat Bareskrim sampai daerah akan menindaklanjuti kasus Narkoba dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

"Ada 4 LP (Laporan Polisi), 1 sudah tahap dua, 2 sudah tahap satu, 1 proses" tambah Kombes Yohanes.

(Yk/Ibh) 

Kamis, 18 November 2021

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi
Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (17/11/21)

AN als N warga Jalan Padat Karya Komplek SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur dicokok petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota saat berada di dalam mobil yang dikendarainya di depan Hotel Kapuas Darma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengirim Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan. Disaksikan oleh sekuriti hotel dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, kami menemukan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis sabu", ungkap Kasat Reserse Narkoba Joko.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobi hotel saat penggeledahan.

"Kemudian kami lakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah benar miliknya", ujar Joko.

"Kami menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan berat 11,1 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Rererse Narkoba Joko.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota