Edarkan Uang Palsu Di Tengah Pandemi Corona, Mantan Kades Ini Diamankan | Borneotribun.com -->

Jumat, 01 Mei 2020

Edarkan Uang Palsu Di Tengah Pandemi Corona, Mantan Kades Ini Diamankan

BORNEOTRIBUN | Kalsel -- Di saat orang seharusnya saling bahu membahu melakukan tindakan sosial di masa wabah virus corona, malah sebaliknya yang dilakukan pria berinisial Rm (41), warga Batola, Kalimantan Selatan ini.

Ia melancarkan aksi mengedarkan uang palsu pada sejumlah warung dengan cara membelanjakannya. Akibat ulahnya, mantan Kepala Desa ini pun terendus dan harus mendekam di sel polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Triwibowo, membenarkan pihaknya kini telah mengamankan Rm, pelaku tindak pidana pengedar uang palsu tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ini berhasil kami amankan di Banjarmasin" beber Tri Wibowo saat dilansir dari MetroKalimantan, Jumat (1/5/2020).

Kasatreskrim memaparkan, terbongkarnya kasus tindak pidana mengedarkan uang palsu tersebut terjadi pada Senin (23/4/2020) malam, di Warung Elva Ayu, berlokasi di Jalan Jepang, Kota Kuala Kapuas.

Bermula ketika tersangka memesan minum ke Warung Elva Ayu. Tidak berapa lama, tersangka pun membayarkannya dengan uang kertas nominal Rp100 ribu. 

"Pasa saat itu korban curiga dengan uang tersebut palsu. Lalu korban meminta tersangka membayar dengan uang yang lain. Setelah itu terlapor langsung pergi dan meninggalkan korban,"  jelasnya.

Diterangkan mantan Kasat Reskrim Polres Kobar ini, tersangka ini telah melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di Warung Elva Ayu Jalan Jepang, warung dekat bundaran dan warung di daerah Sei Beras, Kota Kuala Kapuas.

Adapun uang palsu tersebut, sambung dia, tersangka peroleh dari Surabaya, yang mana uang palsunya sebanyak Rp10 juta ditukar dengan uang asli Rp3 Juta. 

Selanjutnya dijual tersangka di Banjarmasin sebanyak Rp5 juta uang palsu dengan harga Rp2 Juta uang asli.
"Yang sempat beredar di Kapuas ada tiga lembar uang palsu Rp100 ribu. Dan kini sisa satu lembar, ini sudah kita amankan," ucap Tri  Wibowo.

Akibat kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (Zul/er)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar