Iklan Tutup X

Selasa, 16 Juni 2020

Wakil Bupati Sintang Sebut Perbup Pro Masyarakat

Ikuti kami:
Google

Fhoto : Wabup Hadiri Sosialisasi Perbup Di Digedung Serba Guna Sungai Tebelian 

BORNEOTRIBUN I SINTANG - Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Dikabupaten Sintang Sebagai Mana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 Bertempat Digedung Serba Guna Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang. Selasa, 16/6/20.

Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM menjabarkan tujuan diadakannya sosialisasi peraturan bupati yang mengakomodir seluruh lapisan masyarakat.

" Perbup ini dibuat untuk menyelamatkan masyarakat, terutama para petani. Jangan sampai kedepannya terjerat kasus pidana terkait tata cara berladang ". Ujarnya.

Turut hadir dalam Kegiatan Ini Camat Sungai Tebelian yang Diwakili Oleh Sekcam Sungai Tebelian, Karjito, S.Sos.,M.Ap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J, Forkopimcam, Perwakilan Kapolsek, Perwakilan Danramil, Pimpinan OPD, Para Kades Sungai Tebelian, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat.

Penulis : Ucok / Tim
Editor    : Herman

Google Logo Follow
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.