Iklan Tutup X

Rabu, 22 Juli 2020

Perizinan Sejumlah Kuari Galian C Di Sekadau Di Pertanyakan

Ikuti kami:
Google

Fhoto : Yodi Setiawan

BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Keberadaan sejumlah kuari milik perusahaan perkebunan kelapa sawit dipertanyakan. Seperti yang diungkapkan ketua komisi II DPRD Yodi Setiawan pada selasa ( 21/7/2020 ) saat diwawancarai awak media di teras DPRD kabupaten Sekadau.

Menurutnya, sejumlah perizinan atau izin usaha galian tipe C (pasir dan batu) di Sekadau yang panjang dan seakan tak ada kepastian.

Sejumlah PT-PT sawit dan pengusaha yang ada di kabupaten Sekadau sudah mengajukan persyaratan sampai kini belum mendapatkan kepastian izin untuk galian C yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP).

" Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan material di eks galian c sebagai dongkrak penambahan pendapatan daerah. Terkait tindakan atau sanksi ". Kata politikus Gerindra Yodi.


Penulis : Mus / Tim 
Editor    : Herman
Google Logo Follow
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.