Perizinan Sejumlah Kuari Galian C Di Sekadau Di Pertanyakan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Rabu, 22 Juli 2020

Perizinan Sejumlah Kuari Galian C Di Sekadau Di Pertanyakan


Fhoto : Yodi Setiawan

BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Keberadaan sejumlah kuari milik perusahaan perkebunan kelapa sawit dipertanyakan. Seperti yang diungkapkan ketua komisi II DPRD Yodi Setiawan pada selasa ( 21/7/2020 ) saat diwawancarai awak media di teras DPRD kabupaten Sekadau.

Menurutnya, sejumlah perizinan atau izin usaha galian tipe C (pasir dan batu) di Sekadau yang panjang dan seakan tak ada kepastian.

Sejumlah PT-PT sawit dan pengusaha yang ada di kabupaten Sekadau sudah mengajukan persyaratan sampai kini belum mendapatkan kepastian izin untuk galian C yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP).

" Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan material di eks galian c sebagai dongkrak penambahan pendapatan daerah. Terkait tindakan atau sanksi ". Kata politikus Gerindra Yodi.


Penulis : Mus / Tim 
Editor    : Herman
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.