Forkopimka Belitang Sosialisasikan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 | Borneotribun.com -->

Selasa, 11 Agustus 2020

Forkopimka Belitang Sosialisasikan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020


BORNEOTRIBUN I BELITANG, SEKADAU - Sosialisasi Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal berlangsung di GPU Kecamatan Belitang, Selasa (11/8/2020).

Dalam Pergub tersebut setiap peladang dapat membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 Ha/ KK sesuai kearifan lokal.

"Polsek bersama Koramil dan instansi terkait mulai dari Kecamatan sampai Desa dalam hal ini harus turut serta mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pengendalian Karhutla ". Ucap Kapolsek.

Menurutnya, apabila terjadi kebakaran dalam skala besar, merupakan tanggungjawab bersama untuk memadamkan api agar tidak meluas dan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
Sebagai pengawas, unsur forkopimka juga senantiasa memantau titik api secara rutin yang terdeteksi satelit dan selanjutnya akan dilakukan pendataan.

"Kepada para peladang hendaknya Pergub ini benar-benar dipahami agar Karhutla dapat dihindari dan tidak terjerat sanksi hukum serta mengantisipasi dampak lainnya ". Pungkas Kapolsek Belitang.

Senada dengan Kapolsek, Camat Belitang Hermansyah juga mendukung penuh Pergub Kalbar untuk meminimalisir terjadinya Karhutla serta dampak lainnya.

Turut hadir Danramil Peltu Jamal, Kades, pemangku adat, tokoh masyarakat yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya karhutla maupun dampak negatif lainnya.

Penulis : Daiky
Editor    : Herman


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar