Departemen Kehakiman AS: Dominasi Google dalam Sistem Pencarian Rugikan Pesaing dan Konsumen | Borneotribun.com -->

Senin, 02 November 2020

Departemen Kehakiman AS: Dominasi Google dalam Sistem Pencarian Rugikan Pesaing dan Konsumen

Dominasi Google dalam Sistem Pencarian Rugikan Pesaing dan Konsumen
Logo Google di Mountain View, California, AS, 1 November 2018. (Foto: REUTERS/Stephen Lam)

BorneoTribun - Departemen Kehakiman AS menggugat Google pada 20 Oktober karena perusahaan tersebut mematuhi kebijakan anti-persaingan. Departemen tersebut mengatakan dominasi perusahaan dalam pencarian online dan sistem periklanan merugikan pesaing dan konsumen.

Pemilik bisnis seperti Bryan Clayton punya alasan berbeda. Menurut mereka, cara Google menempatkan hasil pencarian untuk perusahaan yang menghabiskan uang paling banyak untuk beriklan di Google di urutan teratas daftar membuat praktik Google tidak adil.

Perusahaan-perusahaan ini sedang berlomba untuk mendapatkan tempat teratas dalam hasil pencarian di Google - mereka ingin berada di halaman pertama dan teratas. Namun, jika terlalu banyak perusahaan bersaing untuk mendapatkan posisi tersebut, biayanya bisa melonjak di luar jangkauan bisnis kecil, seperti harga iklan di TV selama prime time.

Google mengontrol sekitar 90 persen pencarian di internet dunia. Gugatan Departemen Kehakiman terhadap Google terkait dengan tuduhan menggunakan kekuatan monopolistiknya dalam pencarian untuk membunuh persaingan. Kekhawatiran pemilik bisnis tentang biaya iklan tidak secara langsung terkait dengan tuntutan hukum pemerintah, meskipun dominasi perusahaan di pasar pencarian online dianggap menjadi faktor pendorong harga iklan di jaringan pemasaran digitalnya yang luas.

Namun, meskipun biaya iklan lebih rendah daripada saat ini, perusahaan besar yang memiliki lebih banyak uang untuk membayarnya dapat, secara teori, selalu mengalahkan bisnis kecil yang bersaing untuk mendapatkan tempat di iklan utama di Google. (VOA)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar