KPU Dan Bawaslu Ancam Pidana Bila Ada Paslon Atau Simpatisan Kampanye Dimasa Tenang | Borneotribun.com -->

Minggu, 06 Desember 2020

KPU Dan Bawaslu Ancam Pidana Bila Ada Paslon Atau Simpatisan Kampanye Dimasa Tenang

Komisioner KPU kabupaten sekadau, Gita Rantau ( RH/BT )

Borneotribun I Sekadau, Kalbar - Memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan pilkada tahun 2020 dikabupaten sekadau, KPU dan Bawaslu menghimbau paslon untuk menghentikan segala jenis aktivitas kampanye.

Seperti diungkapkan Komisioner KPU, Gita Rantau menyampaikan untuk paslon diharapkan tidak ada lagi melakukan kampanye, baik secara tatap muka maupun kampanye di media sosial.

Pasca berakhirnya masa kampanye, akun media sosial resmi paslon yang terdaftar di KPU secara resmi juga sudah di non aktifkan oleh paslon.

"Tadi malam tepat pukul 24.00 wib, APK dan BK juga sudah di ditertibkan," Ujar Gita.

Senada juga yang disampaikan Koordinator Divisi dan Hubungan Antar Lembaga, Theodorus Sutet mengharapkan dimasa tenang baik paslon, tim kampanye serta simpatisan agar bersama-sama menjaga situasi dan kondisi pada saat masa tenang.

"jangan ada aktivitas aktif yang dilakukan yang sifatnya mengumpulkan atau pun sifatnya mengajak orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu," Ujarnya.

Dikatakannya, Dimasa tenang Bawaslu kabupaten sekadau terfokus melakukan patroli pengawasan terhadap politik dimana baik pemberi maupun penerima terkait politik uang ( Money Politic ) dan akan di sanksi pidana. (Yakop)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar