Wartawan Jadi Korban Saat Aksi Bela Islam dan Ulama di Jalan Tanjung Raya Pontianak | Borneotribun.com -->

Sabtu, 19 Desember 2020

Wartawan Jadi Korban Saat Aksi Bela Islam dan Ulama di Jalan Tanjung Raya Pontianak

Aksi Bela Islam dan Ulama di Jalan Tanjung Raya Pontianak. (Foto: Istimewa)

BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Merasa tidak puas dengan Aksi demo massa 1812 Bela Islam dan Ulama Kalbar yang dilakukan depan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Jl. D.A.Hadi, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Kegiatan Aksi Bela Islam dan Ulama di Kalbar berjalan dengan lancar dan damai hingga bubar dengan tertib. 

Namun sebagian massa melanjutkan aksi demo di simpang 4 Jalan Tanjung Raya tepatnya pintu gerbang Keraton Kadariah Pontianak dengan melakukan pembakaran ban di jalan raya hingga mengakibatkan kamacetan panjang di Jembatan tol Kapuas 1 dan Jalan Tanjung Raya Pontianak. Jumat 18/12/2020 Sekira pukul 16:30 Wib
Aksi Bela Islam dan Ulama di Jalan Tanjung Raya Pontianak. (Foto: Istimewa)

Dilansir dari borneonetv, aksi demo Bela Islam dan Ulama masa sudah melaggar prokes Covid-19. Karena banyak tidak memakai masker, dan berkrumunan tanpa jarak.

Kemudian massa melakukan bentrokan dengan salah satu aparat keamanan sehingga keadaan membuat ricuh.

Selain itu juga massa melarang wartawan meliput dan merampas HP serta melakukan pemukulan terhadap salah satu wartawan yang meliput kegiatan aksi Bela Islam dan Ulama di Jalan Tanjung Raya Pontianak.

Tidak hanya wartawan masyarakat yang mengambil dokumentasi juga diambil direbut HPnya untuk dihapus vidionyang diambil

Atas kejadian tersebut dirinya telah kehilangan fail data yang tersimpan di HP, dan merasa kesakitan pinggang. Karena kena pukulan massa dari belakang dan pukulan wajah, namun tidak ada luka. “tutupnya

Perlindungan UU Pers sebagai wartawan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” dikutip dari pwi.or.id. ” Pungkasnya (tim)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar