Regulator Obat Uni Eropa Setujui Vaksin AstraZeneca untuk Penggunaan Darurat | Borneotribun.com -->

Minggu, 31 Januari 2021

Regulator Obat Uni Eropa Setujui Vaksin AstraZeneca untuk Penggunaan Darurat

Gedung kantor AstraZeneca di Brussel, 29 Januari 2021. (Foto: AP)
Gedung kantor AstraZeneca di Brussel, 29 Januari 2021. (Foto: AP)

BorneoTribun | Internasional - Regulator Uni Eropa, Jumat menyetujui vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca, vaksin ketiga yang disetujui untuk digunakan di benua Eropa.

Di tengah kecaman bahwa blok tersebut tidak bergerak cukup cepat untuk memvaksinasi penduduknya, komite ahli Badan Obat-obatan Eropa (EMA) dengan suara bulat merekomendasikan vaksin bagi orang dewasa, meskipun ada kekhawatiran mengenai data yang tidak memadai yang membuktikan keefektifannya untuk orang di atas 55 tahun.

Berbicara kepada wartawan dari markas besar badan itu di Amsterdam, kepala EMA Emer Cooke mengatakan kepada wartawan kantornya telah menyetujui obat untuk penggunaan bersyarat atau darurat karena studi klinis menemukan vaksin itu sekitar 60 persen fektif melawan virus corona - lebih rendah daripada dua vaksin yang sebelumnya disetujui dari Pfizer-BioNTech dan Moderna, yang kemanjurannya berkisar 90 persen.

Banyak pejabat kesehatan Uni Eropa telah mengantisipasi persetujuan vaksin AstraZeneca karena lebih murah dan tidak memerlukan penyimpanan beku seperti obat Pfizer-BioNTech.

Jumat (29/1) pagi, Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn mengindikasikan vaksin itu akan disetujui, tetapi tidak direkomendasikan untuk pasien yang berusia lebih dari 65 tahun, karena studi klinis kekurangan data mengenai kemanjurannya untuk pasien dalam rentang usia tersebut.

Namun Emer mengatakan para ahli EMA menetapkan berdasarkan hasil kekebalan yang disaksikan pada pasien berusia antara 18 dan 55 tahun, orang dewasa yang lebih tua diperkirakan memperoleh perlindungan yang sama dari vaksin.

Vaksin AstraZeneca telah disetujui untuk digunakan di Inggris dan sejumlah negara lain. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS masih mempertimbang permohonan perusahan obat tersebut untuk penggunaan darurat. [my/pp]

Oleh: VOA Indonesia

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar