Satres Narkoba Sanggau Ringkus Pemilik 5 Paket Sabu | Borneotribun.com -->

Selasa, 19 Januari 2021

Satres Narkoba Sanggau Ringkus Pemilik 5 Paket Sabu


Pelaku penyalahgunaan narkotika

Borneotribun I Sanggau - Satuan resor Narkoba polres sanggau telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Jend. A. Yani Gg Manggis Rt.003 / Rw.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Sanggau, senin (18/1/21) siang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres sanggau AKBP Raymond M Masengi membenarkan adanya penangkapan terhadap MF als A als D dengan kepemilikan 5 paket yang diduga jenis sabu seberat 5,28 gram.

Menurut kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Jalan Jend. A. Yani Gg Manggis  Rt.003 / Rw.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan bersama pelapor, jajaran satres narkoba kemudian melakukan penggeledahan kediaman pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolres, Selasa (19/1/21) siang.

Berikut barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni 5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto : 5,28 gram, 1 (satu) unit timbangan digital  warna hitam bertuliskan Awang Sound System, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 100, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 150, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 250, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan SETENGAH, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong, 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam – merah  bertuliskan TF, 1 (satu) buah botol kaca bening,1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) set alat hisap shabu / bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah buku rekening  BNI an. MUHAMMAD FITRIANDI. ( Lb )

Editor : Hermanto









*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar