Berita Borneotribun.com: Sabu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Februari 2024

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas telah sukses dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 56,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering terjadi transaksi narkotika," ujar Agus.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penggeledahan di rumah tersangka RL, yang berlokasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk 18 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu.

"Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone," jelas Agus.

Tersangka RL beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kasus ini merupakan bukti dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambah Agus.

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jumat, 22 Desember 2023

Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar

Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Kamis (21/12).

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, S.H., M.H., didampingi oleh JPU Kejati Kalbar E. Sinaga, Parik 1 Irbid 2 Itwasda Polda Kalbar Kompol Dedi Setiawan, BNN Provinsi Kalbar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta Instansi terkait.

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Kasubdit I Ditrewnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, S.H., M.H mengatakan, bahwa terdapat 2 kasus dalam pengungkapan kasus kali ini.

"Kasus pertama pada 9 Desember 2023, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan tentang indikasi pengiriman Narkotika jaringan antar Provinsi melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Avsec berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika berinisial A.
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa barang bukti, 2 (dua) kantong dengan berat total 1,012,54 gram dan 3 (tiga) klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 148 butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua Pada 18 Desember 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang BL ada sesesorang yang akan membawa Narkotika Jenis Shabu dari Kec. Jagoi Babang menuju Kota Pontianak. 

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Setelah melakukan undercover buy, Tim melihat Mobil Toyota Rush Warna Silver yang dikendarai tersangka berhenti di pinggir Jalan Khatulistiwa Kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara, saat itu Tim langsung mendatangi mobil dan meminta pengendara untuk keluar dari dalam mobil, namun pengendara langsung melarikan diri dan terjadilah pengejaran. 

Tersangka sempat keluar dari mobil sambil membawa tas ransel yang diletakkannya di halaman rumah warga, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Ditresanrkoba Polda Kalbar didepan warga sekitar sebagai saksi, ditemukanlah 7 bungkus narkotika jenis dengan berat keseluruhan 7.297,07 gram. 

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Setelah itu tersangka BL Als B berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
"Ditemukan juga 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 klip plastic tablet ekstasi 2 butir, 1 klip plastik serbuk kristal jenis shabu 0,16 gram, 1 unit Mobil Toyota Rush Warna Silver dan 4 unit handphone," jelasnya.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.309,61 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu A dan BL. A merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 1.012,54 kilogram, sementara BL juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 7.297,07 kilogram.

Rabu, 22 November 2023

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Seorang Pria Asal Kubu Raya Diciduk Polisi

Foto : Pria Penjual Sabu untuk Modal Nikah Asal Kubu Raya Diciduk Polisi.
KUBU RAYA - Pupus sudah harapan seorang pria berinisial Y (22) warga Kabupaten Kubu Raya untuk menikahi kekasihnya. Y diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.05 Gram.

Y ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/23) Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya tersebut, Ade mengungkapkan penangkapan tersebut hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan dari masyarakat yang merasah resah akibat perbuatan pelaku yang dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

" Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan alan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,"kata Ade.

"Saat pelaku melihat petugas, sabu itu sempat dibuang ke tepi jalan dan pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankan pelaku,"terang Ade.

"Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur,"ujarnya.

"Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp.500.000 dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp.1.400.000,- kepada W. Dari penjualan tersebut Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,"pungkas Ade.

"Kepada penyidik, Y menyatakan perbuatan tersebut baru dua kali, keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,"ucap Ade.

Ade menambahkan, Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD.

Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 11 September 2023

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu.
KETAPANG - Kinerja luar biasa dari jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar dalam menjaga keamanan di wilayahnya telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa.

Dalam waktu semalam, Kapolsek Simpang Hulu beserta anggotanya berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus yang menarik perhatian publik.

Polisi tidak hanya mengungkap kasus pencurian sarang walet, tetapi juga menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tekad kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, yang menyampaikan melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, yang melaporkan bahwa rumah waletnya telah disatroni pada Jumat, 08 September 2023.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, berinisial RO (33), tengah mencoba menjual sarang walet hasil kejahatannya ke beberapa pengepul sarang walet di Kecamatan Simpang Hulu." jelas Dewa Made Surita pada Senin (11/9/2023). 

Dari informasi ini, pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek beserta anggotanya menggerebek pelaku di rumahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarang burung walet seberat 0.056 kg, obeng, tang, slot kunci, serta berbagai peralatan sound system rumah walet. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Namun, saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga tentang adanya individu yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Kapolsek dan timnya segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku, berinisial BP (69), di rumahnya. 

Selain BP, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar komunikasi antara warga Kecamatan Simpang Hulu dan Polsek Simpang Hulu semakin kuat dan intensif, guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

(Tim Liputan)

Kamis, 31 Agustus 2023

Polda Kalbar dan Tim Interdiksi Berhasil Menggagalkan Pengiriman Sabu 5 Kilo di Sanggau

Polda Kalbar dan Tim Interdiksi Berhasil Menggagalkan Pengiriman Sabu 5 Kilo di Sanggau.
SANGGAU - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombespol Thelly Iskandar Muda, S.IK., bersama dengan Tim Interdiksi Gabungan dalam mengungkap tindak pidana narkoba yang menggemparkan.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., memberikan penjelasan rinci mengenai keberhasilan ini, pada Kamis, (31/8/2023). 

Pukul 06.00 Wib pada hari Kamis, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba bersama Tim Interdiksi berhasil menjaring tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Tersangka yang hanya dikenal dengan inisial AS, seorang pemuda berusia 21 tahun, berhasil ditangkap di pinggir jalan depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini. 

Menurutnya, pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama yang sinergis antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Tim Interdiksi yang terdiri dari personil intel Kodim 1204 Sanggau, BNNP, BAIS, Bea Cukai Sanggau, serta Polres Sanggau.

Lebih lanjut, Kombespol R. Petit Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan ini juga menjadi hasil nyata dari kepedulian masyarakat terhadap masa depan bangsa. 

Aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau menjadi perhatian serius masyarakat, yang segera berusaha memberikan informasi kepada petugas keamanan.

Detil operasi penangkapan ini melibatkan AS, yang tertangkap di dalam kendaraannya dengan membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. 

Diduga kuat tas tersebut berisi sabu. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa AS tengah dalam perjalanan menuju Sanggau pada saat penangkapan. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 1 (satu) tas ransel merek Dream yang berisi 5 (lima) kantong plastik dengan narkotika jenis Shabu berat bruto ± 5.000 gram (5 Kg), serta 1 (satu) unit handphone Android merek iPhone warna hitam.

Kabidhumas juga tidak lupa untuk mengapresiasi kontribusi masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi yang berharga. 

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat berarti dalam menjaga masa depan bangsa ini dari ancaman narkoba. 

Selanjutnya, tersangka AS beserta barang bukti akan diarahkan ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.

(Tim/Libertus)

Senin, 28 Agustus 2023

Asyik-Asyik Mengonsumsi Sabu, Dua Pemuda Rasau Jaya Dibekuk Polisi

Asyik-Asyik Mengonsumsi Sabu, Dua Pemuda Rasau Jaya Dibekuk Polisi.
KUBU RAYA - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kedua pemuda yang merupakan buruh harian lepas ditangkap di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut keterangan dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 23.50 WIB. Personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya berhasil menangkap tangan kedua pemuda tersebut yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di lokasi pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Kedua pemuda ini beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pemuda yang terlibat dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial SO (27), seorang warga Desa Rasau Jaya, dan SN (26), warga Sambori, NTB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pemuda tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk Tokai berwarna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan, dan 2 unit ponsel.

Ade menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibeli oleh kedua pemuda ini dari seorang individu di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Dalam keterangannya, kedua pemuda ini mengaku membeli barang haram tersebut di kampung beting dan mereka tidak mengenal pemilik barang tersebut. Mereka mengakui bahwa mereka baru ingin mencoba-coba merasakan sabu.

Akibat dari tindakan nekat mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade juga mengingatkan kepada para pemuda dan pelajar agar menjauhi dan tidak pernah mencoba menggunakan narkoba, karena dampaknya yang sangat berbahaya. Dia juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa di wilayah tempat tinggal mereka.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penggunaan narkoba di kalangan pemuda, dan pihak kepolisian terus gencar berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatif yang merusak.

(Tim Liputan)

Kamis, 24 Agustus 2023

Polisi Sanggau Amankan Pemilik 25 Paket Sabu

Tersangka dan barang bukti jenis sabu.
SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pemuda berisial AS (51) dan LT (22) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalbar pemilik 25 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sambiring, SH mengatakan keduanya diamankan di rumah salah seorang pelaku berinisial AS pada pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang ditemukan di atas kulkas di dapur rumah pelaku.

“Petugas juga menemukan barang bukti lain, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dijelaskan AKP Doni Sambiring, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya berinisial LT yang berada di dalam rumah bersama pelaku AS. Saat anggota kami melakukan pengeladahan terhadap pelaku LT, ditemukan satu paket sabu diatas meja tepat di depan pelaku.

“Pelaku LT mengakui. satu paket sabu yang ditemukan diatas meja adalah miliknya,” katanya.

Dari pelaku berinisial AS, Petugas mengamankan barang bukti berupa 25 (Dua Puluh Lima) Paket Plastik Bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 11,20 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk MING HENG MINI warna Hitam, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk CHQ warna Silver, 1 (Satu) Buah Domper warna Hitam, 1 (Satu) Buah Sendok Sabu dari Pipet Plastik, 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Y16 warna Kuning, 1 (Satu) Bundel Plastik bening berklip kosong dan 1 (Satu) buah kota plastik warna hitam.

“Sedangkan dari pelaku berinisial LT, petugas mengamankan 1 (Satu) Paket Plastik Bening Berklip diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, 1 (Satu) Buah Kotak Plastik Warna Pink, 14 (Empat Belas) Plastik Bening Berklip Kosong dan 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A2S warna Merah,” tambah AKP Doni Sembiring.

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.

(Tim Liputan)

Jumat, 11 Agustus 2023

Empat Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu di Singkawang

Empat Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu di Singkawang.
SINGKAWANG - Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan menangkap empat pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di berbagai lokasi. Keempat tersangka, yang diamankan pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2023, diidentifikasi sebagai M, IF, S, dan RE.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Singkawang, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung di berbagai tempat pada tanggal Kamis. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka mencakup 18 paket kantong plastik klip dengan berat bersih total sekitar 67,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto, merincikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M. Aksi penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di BTN Kowina Indah, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah pada hari Kamis tanggal 27 Juli sekitar pukul 20.00 WIB. "Dari tersangka M, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 36,3 gram," ungkapnya.

Penangkapan kedua terjadi pada tersangka IF, yang ditangkap di rumahnya di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Senin tanggal 31 Juli sekitar pukul 00.20 WIB. Iptu Dwi Haryanto menjelaskan, "Dari tersangka F, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip dengan berat bersih 0,8 gram."

Tindakan serupa juga diterapkan dalam penangkapan ketiga yang ditujukan kepada tersangka S. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus sekitar pukul 02.40 WIB. "Dari tersangka S, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan 6 kantong plastik klip yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total narkotika yang kami amankan dari tersangka S ada sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram," terang Iptu Dwi Haryanto.

Sementara itu, penangkapan terakhir diarahkan kepada tersangka RE. Operasi ini berlangsung di rumahnya di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada hari Minggu tanggal 6 Agustus sekitar pukul 24.00 WIB. "Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram," jelas Iptu Dwi Haryanto.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamkan hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Dwi Haryanto menegaskan bahwa keempat tersangka tidak terhubung dalam satu jaringan. Masing-masing tersangka mengaku sebagai pengedar maupun pengguna narkotika. "Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak," tambahnya.

Tersangka M juga mengakui bahwa dia menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Jualannya baru dimulai sekitar seminggu yang lalu, dan ia menjual kepada masyarakat umum serta pelajar," tandasnya. (**)

Dua Anggota TNI AD Divonis Seumur Hidup dan 10 Tahun karena Penyelundupan Sabu-sabu

Dua Anggota TNI AD Divonis Seumur Hidup dan 10 Tahun karena Penyelundupan Sabu-sabu.
PONTIANAK - Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak telah divonis oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak. Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak, Kolonel CHK Setyanto Hutomo, pada Kamis, memutuskan bahwa kedua terdakwa, yaitu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan Sersan Mayor Tarmidzi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Keputusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Sersan Kepala Adinda Mayrindra dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup, dan sebagai tambahan, diberikan hukuman pencopotan dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Mayor Tarmidzi dijatuhi hukuman pokok penjara selama 10 tahun. Dalam jangka waktu terdakwa berada dalam penahanan sementara, hukuman tersebut harus dijalani sepenuhnya. Selain itu, Sersan Mayor Tarmidzi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman penjara selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia juga akan dikenai hukuman tambahan berupa pencopotan dari dinas militer.

Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar, mengungkapkan bahwa terkait dengan barang bukti dalam kasus ini, sebagian telah dirampas untuk dimusnahkan, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak berwenang.

Pengadilan Militer 105 Pontianak, melalui Hakim Ketuanya, memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, biaya perkara terkait dengan terdakwa pertama akan ditanggung oleh negara, sedangkan biaya perkara terkait dengan terdakwa kedua ditetapkan sebesar Rp15 ribu.

Pada awal Februari 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama dengan Bea Cukai berhasil menangkap kedua oknum tersebut di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Saat penangkapan, mereka membawa barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diduga akan dikirimkan ke Kampung Beting, Pontianak.

(Tim Liputan)

Selasa, 11 Juli 2023

Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap IRT dengan Sabu di Helm Hitam

Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap IRT dengan Sabu di Helm Hitam.
Kubu Raya, Kalbar - Satuan Narkotika Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KMH (44), warga Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam kasus kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram yang disembunyikan di dalam helm hitam merk GM.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AKP B. Pandia, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, mengungkapkan bahwa penangkapan KMH berawal dari informasi masyarakat. Tim segera melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan informasi tersebut.

"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari beting ke Desa Sungai Ambangah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Pandia saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023) pagi.

"Pada hari Sabtu (8/7/2023) pukul 17.30 WIB, tim melakukan penangkapan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku dihentikan dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam helm GM hitam milik KMH. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya, dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut," terang Pandia.

Selama proses penyidikan, KMH mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp270.000,- dari seorang dengan inisial AC di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk program diet yang sedang ia jalani.

"Atas perbuatannya, KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 buah helm GM hitam. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," tutup Pandia.

(Tim Liputan)

Jumat, 23 Juni 2023

Polda Kalbar Amankan Dua Tersangka Bersama 9 Paket Sabu di Dua TKP Berbeda

Tersangka.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Hernowo beserta Tim Interdiksi kembali mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Sanggau yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, bahwa jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua pria yang membawa 9 bungkus Narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda.

"TKP pertama di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin telah diamankan seorang pria berinisial DG (35) Tahun," ucapnya.

DG membawa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 41,48 Gram.

Kemudian, di TKP kedua di sebuah rumah di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin diamankan seorang pria berinisial RS (35) Tahun.

Tersangka RS membawa 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,42 Gram.

"Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa Satu unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone, 3 buah Timbangan Digital dan uang tunai sebanyak Rp. 5.570.000," jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Kombes Petit menegaskan bahwa narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tutupnya.

(Tim Liputan)

Sabtu, 06 Mei 2023

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram
Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram.
SINGKAWANG – Satuan Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jumat pagi (5/5/2023).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., dengan didampingi, Kasihumas Polres Singkawang Akp M.Mauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto, S.AP., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang Sdr. Heri Susanto, S.H., Perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar Sdr. Faisal, Penasehat Hukum, personil Propam Polres Singkawang, penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan dihadiri langsung oleh Tersangka H.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Jumari, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial (H) dan barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenis sabu dengan berat 11.61 gram.

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disiapkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methamphetamin.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Rabu, 29 Maret 2023

Dua Pria Diamankan, Polda Kalbar Sita 151,87 Gram Sabu

Dua tersangka beserta barang bukti.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dibawa pimpinan Kombespol Yohanes Hernowo bersama BNNP dan Bea Cukai Kalbar kembali mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran barang haram Narkoba yang diduga jenis sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa dalam pelaksanaan ops pekat Kapuas 2023 ini pihaknya berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba, kali ini petugas gabungan interdiksi baik dari Polda, BNNP dan Bea Cukai kalbar menyita total 151,87 Gram Sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Di TKP pertama petugas mengamankan SP (41) yang diringkus di pinggir jalan depan SPBU Beduai Lintas Malindo Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Maret 2023," jelasnya.

Tersangka SP diamankan karena membawa 2 bungkus klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 148,9 Gram.

Kemudian, TKP kedua petugas mengamankan BL (31) di pinggir Jalan Hermansyah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang pada Selasa 28 Maret 2023.

"BL ditangkap karena membawa 2 klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 2,97 Gram," beber Kabid Humas.

Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita satu unit Mobil dan 2 buah Handphone sebagai sarana membawa dan transaksi barang haram tersebut.

Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

"Kami tetap berkomitmen dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Barat sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

(Tim/R. Hermanto)

Kamis, 23 Maret 2023

Bawa Barang Haram, Warga Pengadang Ditangkap Polisi

Tersangka bawa sabu (Merah-red) diamankan beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Seorang warga Pengadang berinisial HJ (33) yang kedapatan membawa sabu hingga pil ekstasi diamankan Polsek Sekayam.

HJ di tangkap saat berada di salah satu cafe di jalan lintas Malindo, Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (23/3/2023).

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi menerangkan, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar jam 01.55 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ salah satu cafe di jalan lintas Malindo.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek Sekayam, ketika petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka. 

“Barang bukti tersebut meliputi 1 paket sabu, 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi, 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 6 pecahan berwarna hijau muda, dan 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 1 pecahan berwarna merah muda,” katanya.

Selain itu, ungkap AKP Muda Rezeki Pardosi, petugas juga menemukan sebuah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram.

Setelah itu, sambung kata Kapolsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik HJ yang berlokasi di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan HJ. Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut meliputi 1 buah timbangan digital dan 3 pak plastik berklip.

Sementara, terang Kapolsek, Pelaku yang diamankan mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya. 

“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti yang disita oleh petugas dibawa dan diamankan di Polsek Sekayam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi.

(Libertus/R. Hermanto)

Minggu, 05 Maret 2023

Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat!

Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat!
Foto pelaku. Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat.
Pontianak, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (45) yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan, bahwa penangkapan KA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KA di sebuah kamar kost di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 3 klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,22 gram.

“Serta barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone, 1 buah kotak kacamata, 1 buah sendok, dan 1 buah bong,” ucap Kabid Humas.

KA saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengonsumsi narkoba.

Sebab, penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.

Ia berharap agar masyarakat juga membantu pihak Kepolisian untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tutupnya.

Editor: Yakop

Rabu, 22 Februari 2023

Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar

Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar
Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar.
PONTIANAK, KALBAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 7,1 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah itu beberapa waktu lalu.

“Narkotika tersebut dengan jumlah kurang lebih 7,138 kilo gram itu merupakan upaya kejahatan penyeludupan sabu asal Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Jagoi Babang, Kecamatan Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar),” ujar Kabid Pemberantasan BNN Kalbar Kombes Pol Made Sugawa di Pontianak, Selasa (21/22/2023). 

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu itu disaksikan langsung oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645 Letkol Inf Hudallah dan para pejabat instansi terkait memperlihatkan barang bukti sabu hasil penangkapan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645 pada tanggal 6 Februari 2023.

“Dari pengungkapan kasus ini, anggota Satgas Pamtas selain mengamankan barang bukti sabu, juga menangkap dua terduga pelaku penyeludupan berinisial Ks (29)dan Dn (26). Keduanya merupakan warga Jagoi Babang,” ungkapnya.

Ia menambahkan dalam pengakuannya kedua pelaku ini di suruh oleh seseorang berinisial NN untuk menyeludupkan sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan janji upah menggiurkan.

Namun belum lagi upah di terima, kedua terduga pelaku ini harus berhadapan dan ancaman hukuman akibat perbuatannya.

Dari pengakuan Ks, dirinya terlibat dalam kasus ini karena diajak oleh pelaku Dn. Sementara Dn sendiri mengaku upaya penyeludupan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan sabu yang berasal dari NN.

Kemudian dari hasil penangkapan itu, Danyon Pamtas Yonif 645 melakukan koordinasi dengan bidang pemberantasan BNNP Kalbar untuk menindak lanjuti hasil penangkapan sabu tersebut.

“Kemudian pada tanggal pada 7 Februari 2023 hasil tangkapan baik itu barang bukti maupun pelaku di serahkan ke BNNP Kalbar. Hari ini barang bukti sabu kami musnahkan dengan cara dibakar” kata Made.

Pewarta : Dedi/Antara
Editor : Yakop

Jumat, 14 Oktober 2022

Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan

Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan
Foto pelaku. Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan. (Ho-Libertus) 
Sanggau, Kalbar -- Polres Sanggau mengelar Pres Release penangkapan 7 kilogram sabu dan 2136 pill extacy dari 3 orang tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau.

Penangkapan ke 3 tersangka terjadi di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada Sabtu 8 Oktober 2022 silam.

Pres Release digelar di Lobi Polres Sanggau pukul 09:00 wib, pada Jumat (14/10).

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Beadancukai Entikong.

Dalam pres release polisi turut menghadirkan 3 orang tersangka dengan inisial ES, 43 Th, Kelurahan Banjar Serasan Kelurahan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalbar., dan tersangka lainya A, 43 Th, warga Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, dan tersangka J, 42 Th, Keelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.  

Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung dalam keterangan tertulisnya menerangkan kronologis penangkapan ke 3 orang pelaku dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning, ditambah 2136 pill berwarna coklat diduga extacy.

Menurut Ida Bagus Gde keronologis penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.  

"Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah Perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan)," jelasnya.  

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Sat Res Narkoba bersama Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. 

Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati narkotika dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg, 1 (satu) bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi, 1 unit sepeda motor Yamaha X Max dan 4 unit Hp milik para terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap Sdra. E.S di penginapan home stay Sekayam Kabupaten Sanggau berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV.

"Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kabagops. 

Terhadap ke tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. 

Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan. (Libertus) 

Kamis, 22 September 2022

Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda

Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda
Ilustrasi. Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda.
BorneoTribun Samarinda, Kaltim - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan upaya penyelundupan empat bungkus sabu-sabu dengan berat kurang lebih lima gram melalui titipan makanan untuk warga binaan berinisial FJ berupa ayam balado.

"Berkat ketelitian petugas pemeriksaan barang yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) dan menyeluruh, hingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini," kata Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hidayat di Samarinda, Rabu.

Dia menjelaskan petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, Selasa (20/9), saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan pada makanan titipan pengunjung bagi warga binaan.

"Dimulai saat petugas pemeriksa barang, yang melakukan pemeriksaan titipan makanan pengunjung berinisial JT (21) pada pukul 13:30 WITA, yang ditujukan untuk warga binaan berinisial FJ yang terdaftar pada nomor antrean A-28 di aplikasi E-Trol," jelasnya.

Saat petugas memeriksa titipan makanan berupa lauk ayam balado tersebut, lanjutnya, petugas kemudian merasa ada hal mencurigakan.

"Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh, akhirnya petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam potongan daging ayam," katanya.

Petugas kemudian mendokumentasikan dan melaporkan temuan tersebut kepada kepala divisi permasyarakatan, yang langsung menuju ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda untuk memastikan peristiwa tersebut.

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda bersinergi dengan Polres Kota Samarinda melalui Kasat Narkoba, dengan menyerahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat bungkus, handphone, kartu tanda pengenal, serta pengunjung berinisial JT ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Hidayat juga mengapresiasi petugas pemeriksa barang dan layanan titipan yang selalu berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Pewarta : Gunawan Wibisono/Antara
Editor : Rian

Senin, 19 September 2022

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu

Petugas kepolisian Polres Sekadau menyamar sebagai pembeli sabu untuk mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sekadau.
Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu
Pelaku pengedar sabu di sekadau telah ditangkap Polres Sekadau. (BorneoTribun/Humas Pores Sekadau)

Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

BorneoTribun Sekadau - Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 buah plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu yang disimpan pelaku di tempat berbeda.

Barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut turut disita petugas, diantaranya dompet warna hitam berisi timbangan digital, HP beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pelaku datang dari Kabupaten Sintang

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo.

Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi pelaku dan berpura-pura ingin mengambil pesanan. 

Saat itu juga, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan diminta menunjukkan keberadaan narkoba tersebut.

"1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit," jelas Kasat Resnarkoba, Senin (19/9/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(yakop/mul)

Selasa, 09 Agustus 2022

Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman sabu ke Lombok

Sabu yang disembunyikan dalam kotak makanan (Humas Bea Cukai Batam).
Sabu yang disembunyikan dalam kotak makanan (Humas Bea Cukai Batam).

BorneoTribun, Batam - Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil menemukan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang akan dikirimkan ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan, penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

“Tapi sebelum dikirimkan ke Lombok, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS),” kata Undani di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8).

Setelah itu kata Undani, petugas kemudian melakukan pengecekan ulang melalui mesin x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

“Kami menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” ungkapnya.

Undani menyebutkan, setelah barang haram tersebut berhasil ditemukan diketahui bahwa sabu tersebut milik oknum berinisial P yang rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG di Lombok Barat.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

“Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.

(IYP/ANT)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno