Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan tetap Berajalan | Borneotribun.com -->

Senin, 05 April 2021

Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan tetap Berajalan

Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan tetap Berajalan
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara drive thru. (Foto: Dok. Humas Setkab)

BorneoTribun Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa yang  menyatakan bahwa vaksinasi tersebut tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. 

Untuk itu, pada bulan Ramadan mendatang, pemerintah tetap akan terus menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi saat ini.

“[Berdasarkan] fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19." 

"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (04/04/2021).

Nadia menegaskan, proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.

“Sebenarnya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa sendiri memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita."

"Artinya, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita itu tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.

Nadia menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. 

Kepada peserta vaksinasi, ia berpesan agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

“Untuk proses vaksinasinya sendiri kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari sampai sore, dan mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,”  pungkasnya.

(HUMAS KEMENKES/UN)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar