Berita Borneotribun.com: MUI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Februari 2023

Wagub Ria Norsan Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus MUI Kalbar

Wagub Ria Norsan Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus MUI Kalbar
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H. (Foto: Pemkab Mempawah)
MEMPAWAH, KALBAR - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., bersama istri yang merupakan Bupati Mempawah Ny. Hj. Erlina, S.H., M.H., menggelar ramah tamah dan makan malam bersama seluruh peserta Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat ke IX yang digelar di Pendopo Bupati Mempawah, Jumat malam (10/2/2023).

Rangkaian seluruh kegiatan Musda yang mengangkat tema "Memperkuat Sinergitas Ulama dan Umara" ini akan digelar sampai dengan hari Minggu 12 Februari 2023.

Wagub Ria Norsan Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus MUI Kalbar
Bupati Mempawah Ny. Hj. Erlina, S.H., M.H. (Foto: Pemkab Mempawah)
Kegiatan ini nantinya diharapkan mampu menghasilkan tiga hal, yakni pertama mengevaluasi kinerja dari MUI dari periode sebelumnya, kedua merumuskan pokok-pokok program kerja untuk periode kedepan, dan ketiga yaitu pemilihan ketua baru untuk kepengurusan kedepannya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan bahwa salah satu tugas dari MUI adalah bersinergi dengan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten.

“Antara Ulama dan Umara diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Harus bersinergi dan saling melengkapi satu dengan yang lain,” ungkap Ria Norsan.

Wagub Ria Norsan Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus MUI Kalbar
Wagub Ria Norsan Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus MUI Kalbar. (Sumber foto: Pemkab Mempawah)
Ia juga menekankan pentingnya sinergitas bersama Pemerintah dalam mengantisipasi aliran - aliran yang bertolak belakang dengan kemaslahatan umat. 

Peserta yang hadir pada kegiatan ini merupakan perwakilan MUI yang berasal dari 14 kab/kota yang ada di Kalbar. 

Wagub Ria Norsan Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus MUI Kalbar
Wagub Ria Norsan Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus MUI Kalbar. (Sumber foto: Pemkab Mempawah)
Selain itu turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Mempawah, H.Muhammad Pagi, Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat MUI, KH Sholahuddin Al Ayyubi, Ketua MUI Kalbar, Drs.KH.Basri.Har, Wakil Ketua Umum MUI Kalbar, Prof. Dr. Wajidi Sayadi , M.Ag., Forkopimda Kabupaten Mempawah.

(Adpim Pemprov Kalbar)

Selasa, 13 Juli 2021

Ketua MUI Kalbar: Masyarakat Wajib Dukung PPKM Darurat Di Kalbar

Ketua MUI Kalbar: Masyarakat Wajib Dukung PPKM Darurat Di Kalbar
Ketua MUI Kalbar: Masyarakat Wajib Dukung PPKM Darurat Di Kalbar.

BORNEO TRIBUN PONTIANAK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar H. M Basri Har mengatakan masyarakat harus mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang.

Kedua daerah ini ditetapkan sebagai daerah zona merah dan akan diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021.

“Untuk itu saya menghimbau dan mengajak kepada kita semua mari bersama-sama mematuhi dan menaati peraturan PPKM Darurat dengan cara beraktifitas di rumah masing-masing,” ungkap Basri.

Ia menambahkan, semoga pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan kita bisa beraktifitas secara normal kembali.

Karena penyebaran Covid-19 yang sudah tidak terkendali, maka masyarakat perlu bersatu. Dia meminta masyarakat menyingkirkan perbedaan dan fokus untuk mensukseskan tujuan PPKM Darurat di Kalbar ini.

"Harapan kita semua bisa kembali ke zona hijau lagi. Dengan bekerjasama kita pasti bisa melewati zona merah ini," ujarnya.

Sb: Humas Polda Kalbar
Editor: Yakop

Senin, 05 April 2021

Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan tetap Berajalan

Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan tetap Berajalan
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara drive thru. (Foto: Dok. Humas Setkab)

BorneoTribun Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa yang  menyatakan bahwa vaksinasi tersebut tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. 

Untuk itu, pada bulan Ramadan mendatang, pemerintah tetap akan terus menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi saat ini.

“[Berdasarkan] fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19." 

"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (04/04/2021).

Nadia menegaskan, proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.

“Sebenarnya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa sendiri memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita."

"Artinya, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita itu tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.

Nadia menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. 

Kepada peserta vaksinasi, ia berpesan agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

“Untuk proses vaksinasinya sendiri kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari sampai sore, dan mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,”  pungkasnya.

(HUMAS KEMENKES/UN)

Selasa, 30 Maret 2021

KPI Minta TV dan Radio Tidak Tayangkan Dai dari Organisasi Terlarang

KPI Minta TV dan Radio Tidak Tayangkan Dai dari Organisasi Terlarang
Rizieq Shihab, pemimpin FPI yang kini ditahan, berpidato di hadapan pendukungnya di Jakarta (foto: dok). Pemerintah melarang penggunaan simbol dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

BorneoTribun Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta televisi dan radio tidak menggunakan dai atau pendakwah yang terkait organisasi terlarang.

Komisi Penyiaran Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Salah satu poinnya berisi tentang penggunaan dai atau pendakwah yang tidak terkait organisasi terlarang. Namun, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan lembaganya tidak merinci organisasi terlarang yang dimaksud dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, organisasi terlarang tersebut menjadi ranah pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia.

"Makanya di mana pun lembaga penyiaran itu berada ketika mencoba mencari pendakwah silakan berkoordinasi dengan MUI di kabupaten, kota dan provinsi," jelas Mulyo kepada VOA, Sabtu (27/3).

Poin tentang organisasi terlarang tersebut tercantum dalam Pasal 6 D yang berbunyi, "Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

Mulyo menjelaskan aturan ini merupakan pengembangan MoU KPI dengan MUI dan Kementerian Agama pada tahun 2020 tentang konten-konten Islam. Menurut Mulyo, MoU dengan ormas MUI dilakukan karena lembaga tersebut dibentuk negara, berbeda dengan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang dibentuk masyarakat.

Kata dia, KPI hanya memiliki peran pengawasan terhadap konten penyiaran dalam MoU tersebut yang melanggar aturan penyiaran. Menurutnya, lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan siaran akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga penghentian program siaran. Sanksi tersebut dapat berlanjut pada proses hukum jika ditemukan pelanggaran hukum seperti Pancasila.

"Kalau misalnya sudah sampai ke persoalan-persoalan yang sifatnya ideologi dan bertentangan dengan Pancasila dan NKRI tentu saja kami bisa saja juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga itu. Dan ancamannya bisa pimpinan dan direktur perusahaan itu," tambahnya.

Mulyo menegaskan surat edaran ini tidak berkaitan dengan pemberitaan televisi atau radio. Namun, ia menyarankan juga pemberitaan media tidak memberikan ruang kepada orang yang melakukan provokasi terhadap orang lain.

Surat Edaran KPI Langgar Kebebasan Berekspresi?

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengkritisi surat edaran yang diterbitkan KPI menjelang Ramadan 2021. Menurutnya, aturan tentang organisasi terlarang tersebut dapat melanggar kebebasan berekspresi dan stigma terhadap seseorang. Sebagai contoh anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) yang mengalami stigma pasca peristiwa 1965. Kata Ade, KPI semestinya fokus pada ujaran kebencian kepada kelompok tertentu sehingga siapapun yang melanggar perlu diproses sesuai hukum.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin. (Foto: Sasmito/VOA)

"Harusnya surat edaran itu ke sana. Bagaimana pemerintah atau KPI bisa bergerak secara cepat ketika terdapat ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan kebijakan," jelas Ade Wahyudin kepada VOA, Minggu (29/3).

Ade juga sependapat lembaga penyiaran melakukan saringan terhadap narasumber yang berpotensi menyebarkan ujaran kebencian atau kekerasan yang dapat memicu konflik di masyarakat.

IJTI Yakin Surat Edaran KPI Tak Batasi Kegiatan Jurnalistik & Program

Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Indria Purnamahadi mengatakan lembaganya belum membahas secara mendalam tentang surat edaran tersebut. Ia juga berpandangan aturan tersebut tidak akan membatasi kegiatan jurnalistik wartawan di lapangan, namun program televisi.

"Ada yang penting yaitu dampak hasil tayangan kita. Apakah itu akan memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat," jelas Indria kepada VOA, Minggu (28/3/2021).

Indria menambahkan lembaga penyiaran tempatnya bekerja juga belum menerima surat edaran KPI tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Menurutnya, pihaknya akan menentukan sikap setelah menerima dan mempelajari surat edaran tersebut. [sm/em]

Oleh: VOA Indonesia

Minggu, 31 Januari 2021

Pemprov NTB dan MUI Bersinergi dalam Membangun Umat

Pemprov NTB dan MUI Bersinergi dalam Membangun Umat
acara Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi NTB Tahun Khidmat 2020-2025 di Hotel Lombok Astoria. (Foto: BT/AD)

BorneoTribun | Mataram - Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menghadiri acara Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi NTB Tahun Khidmat 2020-2025 di Hotel Lombok Astoria, Sabtu (30/1/2021).
 
Dalam kesempatan itu Gubernur menyampaikan bahwa MUI memiliki tantangan di masa pandemi Covid-19 yaitu menghadirkan persoalan sains dan teknologi dalam membimbing masyarakat sehingga 
banyak kebijakan, banyak fatwa - fatwa kedepan yang relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.

"Selamat pak ketua, kami siap bersinergi membantu apa yang bisa kami bisa bantu dalam rangka membangun umat. Mudah - mudahan Allah hadirkan keberkahan bagi kita semua," kata Bang Zul, sapaan akrab Gubernur.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh perwakilan Dewan Pimpinan MUI pusat Dr. KH. Marsudi Syuhud, MA.

Usai mengukuhkan, KH. Marsudi Syuhud, menyampaikan bahwa pengurus MUI masa khidmat 2020 -2025 dapat bekerja, kreatif, dan berkarya agar menghasilkan sesuatu yang bermanfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh umat muslim. Selain itu MUI NTB diharapkan tetap mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi serta bagaimana MUI menguatkan cinta beragama, berbangsa, berorganisasi dan menguatkan membimbing umat.

"Kita bimbing umat kita, jangan sampai terjerumus pikiran negatif apalagi dengan pengaruh sosial media. MUI harus mampu menyatukan hukum yang tetap dari Allah dengan kaidah yang lain yang dimiliki MUI, pemerintah,sosial, insyaAllah bangsa Indonesia khususnya NTB tidak akan terpecah belah ,"ungkapnya.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI NTB diketuai oleh Dr. H. Zulkieflimansyah, sementara Ketua Umum Pengurus Daerah MUI NTB masa khidmat 2020-2025 kembali diketuai oleh Prof. H. Saiful Muslim.,M.M. 

Acara tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi NTB serta Pimpinan organisasi masyarakat Islam.(Ad)

Selasa, 22 September 2020

Rupinus Akui Peran MUI sangat membantu Pemda dan Umat Islam

Rupinus Akui Peran MUI sangat membantu Pemda dan Umat Islam
Rapat kerja daerah (Rakerda) jelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sekadau. (Foto: RILIS)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sekadau menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) di Aula Keraton Kusuma Negara Sekadau, Kalbar, Selasa pagi (22/9/2020). 


Dalam kesempatan itu Rakerda di hadiri dan buka langsung oleh orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari yaitu Bupati Sekadau Rupinus.


Rupinus dalam sambutannya mengatakan bahwa MUI telah berperan aktif menjaga toleransi dan kemajemukan di Kabupaten Sekadau . 


"Sangat penting tugas MUI ditengah masyarakat Sekadau, karena selama ini MUI telah berperan aktif memberi masyarakt pemahaman yang baik mengenai nilai-nilai toleransi ditengah masyarakat Sekadau yang majemuk," ucapnya . 


Rupinus mengatakan, MUI telah banyak membantu pemerintah dalam menyejukan umat ditengah masyarakat. 


"Kehadiran MUI sangat dan berbagai ormas keagamaan telah banyak membantu pemerintah mengedukasi dan menyejukan masyarakat tentang nilai ajaran Islam yang memberi Rahmat untuk seluruh umat," ujarnya . 


Rupinus mengatakan sangat berterimakasih atas apa yang sudah dilakukan MUI untuk masyarakat dalam rangka edukasi dan menyejukan umat dan semoga kedepanya antara MUI dan Pemda Sekadau dapat  bermitra untuk mengabdi kepada masyarakat . 


"Terimakasih saya ucapkan kepada MUI telah melakukan edukasi dan pemahaman masyarakat dengan baik, semoga kedepannya kita akan selalu berkolaboras untuk mengedukasi serta memberikan pemahaman Agama yang baik kepada masyarakat," tutupnya. 


Hadir dalam kegiatan rapat kerja MUI tersebut Bupati Sekadau , Kakan Kemenag Sekadau , Kapolres Sekadau, Kajari Sekadau, Dandim 1204 Sgu, Raja Sekadau, Kepala SKPD, Camat Sekadau Hilir serta Pengurus MUI Sekadau. (YK/Tim Liputan)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno