PJ Danramil 1205-16/Pemuar Pelda Suki Widodo Ajak Masyarakat Tidak Mudik | Borneotribun.com -->

Senin, 03 Mei 2021

PJ Danramil 1205-16/Pemuar Pelda Suki Widodo Ajak Masyarakat Tidak Mudik

PJ Danramil 1205-16/Pemuar Pelda Suki Widodo Ajak Masyarakat Tidak Mudik.

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Koramil 1205-16/Pemuar - Pandemi Covid- 19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit corona virus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. 

Penyakit ini di sebabkan oleh corona virus sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS- CoV-2) Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020 sampai sekarang.

Berbagai upaya pemerintah pusat, daerah dan aparat TNI Polri maupun pihak terkait lainnya yang terkait bahu membahu dalam rangka mengatasi Pandemi ini yang bisa terputus.

PJ Danramil 1205-16/Pemuar Pelda Suki Widodo mengajak kepada seluruh masyarakat Melawi terkhusus wilayah binaannya daerah Belimbing/Belimbing Hulu agar mengurungkan niat untuk tidak melakukan mudik.

Hal ini sampaikan oleh PJ.Danramil di pada saat memberikan pembekalan kegiatan Satgas Aman Covid 19 di Desa Pemuar.

Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan di desa binaan Wilayah Kecamatan Belimbing/Belimbing hulu, ujarnya.

Dengan terbentuknya Posko aktifkan dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Aparat Desa dan instansi terkait, Ia mengatakan selain pembentukan Posko, juga tetap diadakan gelar rutin seperti operasi yustisi TNI-Polri  dilaksanakan oleh para Babinsa Koramil 1205-16/Pemuar.

”Sesuai anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Hal ini diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Untuk itu, bagi sobat publik jangan mudik dulu ya. Kita patuhi aturan pemerintah demi keselamatan keluarga. Tetap terapkan 5 M dalam menerapkan protokol kesehatan. Yakin kita bisa lawan corona,ungkap Suki Widodo.

Reporter: Erik.P

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar