Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia | Borneotribun.com -->

Rabu, 18 Agustus 2021

Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia

Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia
Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia. 

BorneoTribun Cianjur – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Timur Tengah masih marak dilakukan oleh sejumlah orang yang mencari keuntungan semata dari bisnis tersebut. 

Padahal sejak 2014 pemerintah Indonesia sudah melarang kegiatan tersebut ke 19 negara di Timur Tengah, akan tetapi pengiriman PMI ini masih saja dilakukan sejumlah oknum agen atau sponsor.

Dengan dugaan kuat yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang asal domisili di kota Bogor dengan inisial N dan IS masih tetap menjalankan pekerjaan tersebut, bahkan Pasutri tersebut telah nekad memberangkatkan tiga orang PMI, diantaranya, 2 orang PMI asal Bandung Barat dan 1 orang asal Sumedang.

Salah satunya Titing Sumarni 48 Tahun asal Bandung Barat yang sudah berhasil dipulangkan ke kampung halamannya atas bantuan Rika Lisnawati, SH yang merupakan konsultan dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Mas Cianjur Jawa Barat, Selasa (10/08/21). 

Titing PMI non prosedural mengatakan, “saya lega dan bahagia bisa kembali ke Indonesia. Selama dua Tahun tiga bulan bekerja disana meskipun pernah mengalami kecelakaan yaitu tersengat aliran listrik, 

bahkan sejak kejadian tersebut beberapakali saya menghubungi sponsor dan agent agar saya segera dipulangkan ke Indonesia, namun dari pihak agen atau sponsor hanya janji-janji melulu tanpa bukti.” Ungkapnya

Lanjut, “kemudian kami meminta bantuan kepada BP2MI, namun tetap saja pihak agent hanya janji dan janji. Pada akhirnya kami menguasakan permasalahan ini kepada Rika Lisnawati, SH (LBH) Bumi Mas  Cianjur, berkat bantuannya alhamdulillah sekarang saya sudah bisa pulang dengan selamat, sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.” Tutur Titing.

Sementara Rika Lisnawati, SH selaku kuasa hukum menyebut, “Titing sebagai korban penempatan PMI non prosedural (ilegal). 

Titing ini seringkali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pihak agent, dia selalu dipaksa untuk bekerja, walaupun dalam keadaan sakit.

Jika ia menolak pasti ada perlakuan kekerasan fisik, hal ini seringkali dilakukan oleh pihak agent terhadapnya.” Ucap Rika.

Rika menambahkan, “dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Pasalnya, “hak-hak Titing sebagai PMI belum diberikan sepenuhnya oleh pihak sponsor ataupun agent, selain itu jika kegiatan pengiriman PMI secara non prosedural ini dibiarkan, tentu akan banyak korban yang lain.” Pungkasnya. (*) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar