Pasca Temuan BPK, Pihak Cafe Purity Diminta Kosongkan Gedung | Borneotribun.com -->

Jumat, 14 Januari 2022

Pasca Temuan BPK, Pihak Cafe Purity Diminta Kosongkan Gedung

Pasca Temuan Temuan Bpk, Pihak Cafe Purity Diminta Kosongkan Gedung
Pasca Temuan Temuan BPK, Pihak Cafe Purity Diminta Kosongkan Gedung. 

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel – Pasca temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2021, Komisi B DPRD Bantaeng menggelar rapat dengar pendapat atau hering dengan Dinas perikanan dan kelautan, Dinas BPKAD, Bagian Keuangan, Pihak Cafe Purity dan Aliansi pemuda Bantaeng di Gedung DPRD Bantaeng Jalan Ratulangi, lamalaka Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Kamis (13/1/2022). 

Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yakni aset pemerintah daerah kabupaten Bantaeng adalah gedung yang dipakai oleh pengelolaan cafe purity tanpa izin tersebut untuk segera dikembalikan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng. 

Wakil ketua DPRD Bantaeng, H Irianto, SE yang memimpin rapat menyampaikan kepada Sudirman selalu pengawas cafe purity bahwa untuk segera Mengosongkan bangunan milik Dinas perikanan dan Kelautan tersebut karena akan dimanfaatkan oleh OPD tersebut dan telah jadi temuan BPK-RI. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng, Ir Rita pasha juga menyampaikan bahwa gedung tersebut akan di pakai pihaknya untuk gedung penyuluhan bagi nelayan di Kabupaten Bantaeng. 

"Kami sudah melayangkan surat perintah pengosongan kepada pihak cafe purity dalam satu minggu ke depan untuk mengosongkan gedung tersebut," ucap Kadis Perikanan dan Kelautan di depan peserta rapat. 

Sementara itu sudirman mewakili pihak pengelolaan cafe purity menjelaskan asal mula menguasai gedung milik Pemda Bantaeng itu dan mengakui tidak mengantongi izin menggunakan gedung lebih setahun. 

Foto dokumen. 

Setelah disepakati para pihak sama-sama bertanda tangan dalam berita acara kesepakatan.

(YK/IL) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar