Iklan Tutup X

Kamis, 24 Februari 2022

Kartu BPJS Syarat Jual Beli Tanah, ini kata Kepala BPN Sekadau

Ikuti kami:
Google
Kartu BPJS Syarat Jual Beli Tanah, ini kata Kepala BPN Sekadau
Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Komaruddin. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Mulai berlaku pada 1 Maret 2022 syarat wajib melampirkan foto copy dalam proses jual beli tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 


Hal itu dikatakan Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Komaruddin saat diwawancarai awak media, Kamis (24/2/2022). 


Dia menerangkan, untuk layanan pertanahan khususnya jual beli, balik nama, semua layanan peralihan hak jual beli tanah dari PPAT harus melampirkan fotocopy BPJS kesehatan mulai 1 Maret ini. 


Fotocopy BPJS yang dilampirkan, kata Komaruddin harus BPJS aktif, artinya ada pembayaran setiap bulan.


Pihak BPN Sekadau telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu.


Kebijakan tersebut, dijelaskan Komaruddin, berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Dimana dalam Inpres nomor 18 berbunyi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.


Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, dan 3.


Reporter: Yakop

Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.