Polisi ungkap 3 Pelaku Curanmor di Ketapang yang sempat Kabur | Borneotribun.com -->

Minggu, 06 Februari 2022

Polisi ungkap 3 Pelaku Curanmor di Ketapang yang sempat Kabur

Polisi ungkap 3 Pelaku Curanmor di Ketapang yang sempat Kabur
Barang Bukti.


BorneoTribun Ketapang, Kalbar - 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi buron setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada 18 januari 2022 lalu.


3 Pelaku Curanmor di Ketapang berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kendawangan, pada kamis (3/2/2022) kemarin.


Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra
Foto Pelaku.


Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra, S.I.K., menyampaikan diamankannya ketiga pelaku setelah jajaran Polsek Kendawangan menerima laporan dari sdr Mar yang menjadi korban curanmor. 


Kronologinya, pada hari selasa 18 januari 2022 lalu, korban atau pelapor bangun tidur pada subuh dini hari untuk melakukan sholat subuh,"


"Dan menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka, pelapor lalu mengecek keadaan rumahnya,"


"Dan menemukan sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW yang disimpan didalam rumah sudah hilang," terang Indrawan.


Selain sebuah sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti 1 lembar STNK
Foto Pelaku.


Selain sebuah sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti 1 lembar STNK dan 1 lembar Buku BPKB sepeda motor, 1 buah celengan botol serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah juga raib di ambil oleh para pelaku. 


Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kendawangan.


Segera Kapolsek Kendawangan bersama anggota melakukan penyelidikan atas kasus ini dan pada hari kamis 03 februari 2022, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.


Dari tiga pelaku, dua orang sudah kita lakukan penahanan
Foto Pelaku.


"Dari tiga pelaku, dua orang sudah kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yaitu berinisial SI yang masih berusia 16 tahun masuk dalam kategori ABH atau anak bermasalah dengan hukum yang kepadanya kita lakukan upaya diversi," jelas Indrawan.


Kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***(humaspolres/jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar