Polresta Pontianak terus menggaungkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat | Borneotribun.com -->

Rabu, 06 April 2022

Polresta Pontianak terus menggaungkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat

Polresta Pontianak terus menggaungkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. 


BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Jajaran Polri terus menggaungkan penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari kepada masyarakat. Tak terkecuali Polresta Pontianak, Polda Kalbar.


Melalui Satgas Operasi Aman Nusa II, personil Polresta Pontianak, secara intensif melaksanakan himbauan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang biasa dijadikan titik kumpul masyarakat baik itu untuk sekedar rekreasi, nongkrong maupun berbelanja, seperti pasar, warung kopi atau kafe serta tempat-tempat keramaian lainnya.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Wakasat Intelkam, AKP. PSC. Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P., selaku Perwira Pengendali Satgas Aman Nusa II Regu 1 menjelaskan, kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri No. 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1, dan Surat Perintah Kapolresta Pontianak No: Sprint/307/III/Ops.2/2022, Tentang Kegiatan Satgas Operasi Kepolisian Terpusat Aman Nusa II, Penanganan Covid-19 Tahun 2022.

Polresta Pontianak terus menggaungkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. 


"Kami terus melaksanakan himbauan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat Kota Pontianak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Kegiatan ini berdasarkan Inmendagri No. 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1, yang dimana didalamnya Kota Pontianak masih berada pada level 3", ujar AKP Kusuma Wibawa.


Wakasat Intelkam, AKP. PSC. Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P., selaku Perwira Pengendali Satgas Aman Nusa II Regu 1 juga menjelaskan bahwa sebagian besar masarakat dan pelaku usaha sudah mengerti dan paham tentang regulasi yang tercantum dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2022, seperti kewajiban masker, ketentuan jam operasional, dan ketentuan protokol kesehatan di tempat keramaian.


"Kami dari Satgas Operasi Aman Nusa II berharap bahwa semakin lama masyarakat semakin sadar dan memahami arti penting penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan kami dari Satgas Aman Nusa II Penanganan Covid-19 akan terus memastikan PPKM Level 3 berjalan dengan baik sehingga tahap demi tahap dapat menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak", tutup Wakasat Intelkam, Kusuma Wibawa.


(Yk/Wb) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar