Wabup Kubu Raya Sampaikan Pidato Bupati Terkait Tiga Raperda yang Disetujui Fraksi DPRD

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Rabu, 31 Agustus 2022

Wabup Kubu Raya Sampaikan Pidato Bupati Terkait Tiga Raperda yang Disetujui Fraksi DPRD

Ikuti kami:
Google Google
Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo. (BorneoTribun/Prokopim)
BorneoTribun Kuburaya, Kalbar -- Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan pidato Bupati Kubu Raya atas pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya, Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan Pembentukan Kecamatan Teluk Air, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, (29/8/2022). 

Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kubu Raya menyetujui ketiga Raperda itu untuk ditindaklanjuti menjadi Perda. 

Wabup Sujiwo menyampaikan peraturan daerah merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.  

Peraturan daerah dibentuk dengan maksud dan tujuan agar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.  

“Oleh karena itu dalam pembahasan ketiga raperda tersebut oleh pansus DPRD dan tim eksekutif, perlu dilakukan kajian yang mendalam terhadap materi raperda. 

Sehingga, ketiga raperda tersebut apabila nantinya telah ditetapkan menjadi perda dapat memenuhi azas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan serta dapat dilaksanakan,” kata Wabup Sujiwo.  

Lebih lanjut Wabup Sujiwo menyampaikan, dengan telah disetujuinya ketiga Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan Perumda air minum selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras ketua dan anggota Pansus serta tim eksekutif yang telah membahas ketiga Raperda tersebut, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya. (yk/jek)

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.