Berita Borneotribun.com: Kubu Raya Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kubu Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kubu Raya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juli 2024

Dorong Digital Marketing Terhadap Greenpreneur, Jurusan Administrasi Polnep Lakukan PKM di Desa Punggur Besar

Dorong Digital Marketing Terhadap Greenpreneur, Jurusan Administrasi Polnep Lakukan PKM di Desa Punggur Besar
Dorong Digital Marketing Terhadap Greenpreneur, Jurusan Administrasi Polnep Lakukan PKM di Desa Punggur Besar.
KUBU RAYA - Jurusan Administrasi Bisnis, Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) memberikan pelatihan pemanfaatan digital marketing dalam pemasaran produk usaha yang dapat diterapkan greenpreneur community.

Pelatihan ini merupakan bagian dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Jurusan Administrasi Bisnis Polnep yang diadakan di Kantor Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 19 Juli 2024. Diikuti para greenpreneur, segenap perangkat Desa Punggur Besar dan para peserta pelatihan. Selama kegiatan PKM berlangsung menghadirkan Owner dari Salad Mertua yaitu Nurul Riezky Oktavia serta Asri Hidayati, salah satu dosen jurusan Administrasi Bisnis yang merupakan pakar dalam bidang digital marketing sebagai narasumber.

Ketua PKM, Laila Nurfitrah Lubis mengatakan kegiatan PKM ini rutin dilaksanakan di tiap tahunnya. "Tema kegiatan disesuaikan dengan permasalahan yang ditemukan pada masyarakat yang menjadi target pelaksanaan kegiatan," kata Laila melalui keterangan persnya, Kamis (25/07/2024).

Kegiatan PKM ini, imbuh dia, sebagai bentuk pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan kepada masyarakat khususnya kepada para greenpreneur di Desa Punggur Besar. "Adapun tujuannya memberikan pemahaman dan keterampilan dalam melakukan pemasaran produk/layanan melalui pemanfaatan digital marketing," jelasnya lagi.

Disampaikan Laila, adapun rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian materi serta sharing session mengenai pemanfaatan digital marketing dan strategi yang telah dilakukan oleh owner salad mertua.

Kemudian, kata Laila, dilanjutkan pemaparan materi dari pakar digital marketing hingga pelatihan membuat akun bisnis instagram dengan memanfaatkan story dan highlight hingga dapat meraih engagement dari fitur insight yang berguna sebagai alat analisis sekaligus penyedia data untuk menentukan strategi pemasaran dari usaha yang dijalankan. "Rangkaian kegiatan di akhiri dengan sesi q&a dan brainstorming oleh para peserta dan narasumber," urainya.

Pihaknya berharap setelah diadakannya kegiatan ini, "para greenpreneur dapat mengaplikasikan digital marketing sehingga usaha yang dijalankan dapat meraih pangsa pasar yang lebih luas, serta dapat meningkatkan penghasilan dan juga pendapatan asli Desa Punggur Besar secara keseluruhan," pungkas Laila.

Jumat, 12 Juli 2024

Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya

Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya
Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya.
KUBU RAYA – Nasib apes menimpa pria berinisial AR, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi ke pasar.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/7) pukul 11.45 WIB. AR langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindaklanjuti. 

Mendapatkan aduan tersebut, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

"Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat, pengejaran petugas membuahkan hasil. AH (29), pemuda asal Desa Kuala Dua ini, ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian," ungkap Ade, Jumat (12/7) siang.

"Motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat, tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut," terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap, petugas berhasil mengamankan motor Vario warna hitam tahun 2023 milik AR. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali melakukan aksinya tersebut. 

Mirisnya, saat diinterogasi petugas, AH mengaku kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan berfoya-foya.

"Saat diinterogasi oleh petugas, AH mengakui perbuatannya. Pencurian itu terjadi saat pelaku melewati rumah korban."

"Saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan untuk berfoya-foya," pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. 

Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor Vario). 

Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," terangnya.

Rabu, 10 Juli 2024

PWI Kalbar Laksanakan OKK, Kundori Ajak Wartawan Jaga Nama Baik Organisasi

PWI Kalbar Laksanakan OKK, Kundori Ajak Wartawan Jaga Nama Baik Organisasi
PWI Kalbar Laksanakan OKK, Kundori Ajak Wartawan Jaga Nama Baik Organisasi.
KUBU RAYA – Usai acara pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat masa bakti 2024-2029, dilanjutkan dengan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) bagi pengurus dan calon anggota di Hotel Alimore, Kubu Raya, pada Selasa (9/7/2024).

Selain mendapatkan materi terkait keorganisasian yang dipaparkan oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zumansyah Segedang, para peserta OKK juga dibekali materi-materi menarik lainnya seperti Sejarah Singkat PWI, Mengenal Rambu-rambu Pers, Teknik Menulis Berita, Kode Etik Jurnalistik, serta Transformasi Media dan Tantangan Wartawan di Era Digital.

Ketua PWI Kalbar, Kundori, mengungkapkan bahwa kegiatan OKK ini merupakan langkah awal bagi pengurus PWI Kalbar yang baru dilantik dalam rangka penguatan SDM dan pemahaman tentang organisasi PWI.

"OKK ini juga merupakan bagian dari menjalankan PD PRT PWI. Selamat datang dan selamat bergabung kepada teman-teman. Semoga pilihan untuk bergabung dengan PWI ini menjadi jalan kebaikan dan tentu saja untuk semakin meningkatkan profesionalitas kita," tegas Kundori.

Menghadapi tantangan dunia wartawan saat ini, Kundori menekankan bahwa selain peningkatan kemampuan, juga diperlukan peningkatan profesionalitas kerja.

"Yang paling penting, tolong jaga nama baik organisasi. Jangan sampai kita sebagai anggota malah menodai organisasi dengan perilaku tidak terpuji. PWI memang tidak dapat memberikan apapun bagi teman-teman yang bergabung. Namun, tentu organisasi akan memberikan advokasi bagi para anggota yang mungkin menemui permasalahan yang berkaitan dengan sengketa berita atau peliputan," ujar Kundori.

Dalam kesempatan tersebut, Kundori mengingatkan para calon anggota untuk menjaga marwah dan nama baik PWI setelah resmi mendapatkan kartu anggota. Ia juga mengajak para peserta untuk bersama-sama memajukan organisasi dan memberikan kontribusi nyata, sekecil apapun, demi kemajuan organisasi.

Acara OKK ditutup oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang memberikan apresiasi kepada PWI Kalbar atas penyelenggaraan OKK ini.

"Harapan kita, dengan mengikuti OKK, calon anggota PWI mengenal lebih jauh organisasi dan menambah wawasan tentang kewartawanan," katanya.

Hendry menekankan bahwa wartawan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik supaya menghasilkan tulisan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"PWI adalah satu-satunya organisasi yang memiliki kode perilaku wartawan. Pahami semua itu, jangan sampai masuk PWI tetapi tidak mengenal PWI yang sebenarnya," tegas Hendry.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak wartawan yang terjerat masalah hukum karena tulisannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pers yang berlaku di negeri ini.

"Saya memiliki banyak pengalaman dalam menangani kasus hukum berkaitan dengan pers, mulai yang kecil hingga besar. Karenanya, pelajari rambu-rambu hukum pers yang berlaku, taati, dan jalankan tugas kewartawanan secara profesional," pungkasnya.

Rabu, 03 Juli 2024

Tinjau Kios Gapoktan, Pj. Gubernur Harisson Ingin Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dan Tepat Sasaran

Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1. (Adpim Pemprov Kalbar)
Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1. (Adpim Pemprov Kalbar)
KUBU RAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau ketersediaan pupuk bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada para petani, Rabu (3/7/2024).

Begitu tiba di gudang Gapoktan Makarti Mukti Taman, tampak Pj Gubernur Kalbar bersama Pj Bupati beserta jajaran OPD terkait melihat ketersediaan pupuk subsidi dan berdiskusi dengan ketua pengurus Gapoktan terkait apa-apa saja yang menjadi kendala dalam penyaluran pupuk subsidi jenis urea tersebut.

Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1. (Adpim Pemprov Kalbar)
Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1. (Adpim Pemprov Kalbar)
"Berdasarkan pantauan kita di Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama bersama Bapak Pj Bupati, ingin memastikan penyaluran Pupuk Subsidi itu tepat sasaran, tidak ada kemungkinan-kemungkinan penyelewengan," Kata Pj Gubernur Kalbar dr. Harisson.

Harisson juga menyampaikan sesuai yang disampaikan oleh Ketua Gapoktan bahwa untuk menebus jatah Pupuk Subsidi untuk petani menggunakan aplikasi. 

"Masalahnya, petani harus datang langsung ke Kios ini, untuk di foto dan tanda tangan, ini kesulitan juga bagi petani yang jauh apalagi yang sudah sepuh dengan harus menggunakan aplikasi”, ujarnya. 

Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1. (Adpim Pemprov Kalbar)
Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1. (Adpim Pemprov Kalbar)
Untuk itu lanjut Pj Gubernur,  agar masalah ini diusulkan kepada Kementerian Pertanian supaya Kios bisa menginput ke tempat yang dekat dengan petani langsung, sehingga petani tidak perlu datang ke Kios.

Disaat yang sama, Pi Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzzaman menyebutkan bahwa gudang pupuk di Kubu Raya saat ini tersebar di 8 Kecamatan, dengan total 14 Kios, sementara 1 Kecamatan lagi masih proses untuk Kios Pupuk Subsidi. 

"Untuk Ketersediaan pupuk di Kubu Raya saat ini aman, meski ada beberapa kendala bagaimana Pupuk bisa sampai ke petani tepat sasaran, cepat, dan Jarak tidak terlalu jauh. Selain itu, kendala jaringan internet juga menjadi salah satu persoalan karena penyalurannya harus menggunakan aplikasi hal inilah yang masih kita usahakan agar Pupuk Subsidi cepat dan tepat sasaran ke Petani," timpalnya.

Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1. (Adpim Pemprov Kalbar)
Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama Pj Bupati Kubu Raya, Dr. Syarif Kamaruzaman, hari ini mengunjungi Kios Pupuk Gapoktan Makarti Mukti Tama di Desa Rasau Jaya 1. (Adpim Pemprov Kalbar)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus berupaya agar pupuk subsidi dapat cepat dan tepat sasaran kepada petani, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.(rfa)

Jumat, 28 Juni 2024

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik
Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik.
KUBU RAYA – Sebuah tragedi terjadi di Desa Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (27/6/2024). 

Seorang pekerja bangunan, Matsuki (61), warga Kecamatan Sungai Raya, meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memperbaiki atap gudang sawmil mini di salah satu toko bangunan.

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik
Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik.
Peristiwa naas ini bermula ketika Matsuki sedang melakukan pengukuran jarak kayu untuk memasang atap sawmil mini. 

Meteran (alat ukur) yang digunakannya bersentuhan dengan kabel listrik beraliran tinggi. Meskipun segera dilarikan ke Puskesmas Lingga, nyawa Matsuki tidak dapat diselamatkan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengonfirmasi kejadian tersebut. 

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik
Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik.
"Korban tersengat aliran listrik saat meteran berbahan seng yang digunakannya menyentuh kabel listrik tegangan tinggi milik PLN," jelas Ade, Jumat (28/6).

"Setelah tersengat listrik, korban terkapar di atas atap bangunan gudang yang tingginya sekitar 4 meter."

"Beberapa saksi kemudian naik untuk mengevakuasi korban dan segera membawanya ke Puskesmas Lingga untuk mendapatkan pertolongan medis," tambahnya. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, Matsuki dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi karena telah merelakan dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

Saat ini, Matsuki telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik
Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik.
Ade mengimbau kepada seluruh warga, terutama para pekerja bangunan, untuk selalu memastikan keamanan diri saat bekerja.

"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para pekerja bangunan, untuk selalu memastikan keamanan diri saat bekerja, sehingga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ungkapnya.

Minggu, 23 Juni 2024

Melalui Program Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertipikat Tanah

Melalui Program Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertipikat Tanah
Melalui Program Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertipikat Tanah.
KUBU RAYA - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar Sertipikat Tanah Elektronik yang ia terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06/2024).

Sertipikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertipikatkan.

Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu. Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.

Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya. Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.

"Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertipikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahalkan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana," kata Syaifudin.

Bertahun-tahun gagal mengurus sertipikat, Syaifuddin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria. 

Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan "SK Biru" yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut. Secara bertahap, sertipikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.

"Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertipikatkan," harap Syaifudin.

Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sebanyak 10 sertipikat ini diberikan dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat. (JM/PHAL)

Sabtu, 22 Juni 2024

Pertama Kalinya Diterapkan di Kalbar, Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan Menteri AHY di Kubu Raya

Pertama Kalinya Diterapkan di Kalbar, Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan Menteri AHY di Kubu Raya
Pertama Kalinya Diterapkan di Kalbar, Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan Menteri AHY di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sepuluh Sertipikat Tanah Elektronik milik masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Sabut (22/06/2024). Penyerahan sertipikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya Sertipikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.

"Mengapa kita galakkan ini, karena dengan Sertipikat Tanah Elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di-_print_, tapi kalau di-_print_ juga bisa, di _handphone__ juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam _database_ kita artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan," kata Menteri ATR/Kepala BPN kepada awak media.

Pertama Kalinya Diterapkan di Kalbar, Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan Menteri AHY di Kubu Raya
Pertama Kalinya Diterapkan di Kalbar, Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan Menteri AHY di Kubu Raya.
Ia menyampaikan, Sertipikat Tanah Elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital.  Hal ini bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertipikat tidak mungkin lagi dipalsukan.

"Kalau sudah semua bersertipikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan," tuturnya.

Adapun 10 sertipikat yang diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN kali ini terdiri dari, lima sertipikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima sertipikat lainnya adalah hasil dari program Redistribusi Tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Selain menyerahkan sertipikat, Menteri ATR/Kepala BPN juga meninjau setiap ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Ia menyempatkan diri menyapa seluruh pegawai yang tengah mengerjakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Biro Humas; serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. (JM/PHAL)

Senin, 03 Juni 2024

Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar

Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar
Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar.
KUB RAYA - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H, berkomitmen akan memberantas mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Komitmen kuat tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Polres Kubu Raya yang dihadiri oleh Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, S.I.K., M.H, pada Jumat (31/5/2024).

Pada kesempatan tersebut, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkap, kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa (7/5), berhasil menyelamatkan delapan warga asal Sampang, Jawa Timur, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

" Penanganan awal kasus pekerja migran ilegal ini, kami langsung melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut." ujarnya.

KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

" Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa (7/5) pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah." jelasnya.

Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya dalam pemberantasan mafia pekerja migran ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

" Kami sangat terbantu oleh dukungan Polri dalam menangani kasus TPPO. Koordinasi yang baik dengan Polres Kubu Raya sangat membantu penegakan hukum terhadap mafia-mafia migran Indonesia," ungkapnya.

Menurut data BP3MI, pada tahun 2023, lebih dari empat ribu pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia karena berbagai masalah. Setengahnya berasal dari Kalimantan Barat, dan sisanya dari luar Kalimantan Barat. Dari kasus-kasus tersebut, 27 di antaranya berhasil diungkap dan telah mendapat putusan pengadilan.

" Pada tahun 2024, kasus pekerja migran Indonesia ilegal meningkat. Sudah ada empat kasus baru yang sedang ditindaklanjuti, baik oleh Polres Kubu Raya, Polres Sanggau, dan Polres Kapuas Hulu. Kami menyadari pengungkapan TPPO tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua pihak, terutama kepolisian." tambah Wawan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban TPPO. 

"Kami berharap dengan kerja sama yang baik, kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalimantan Barat maupun di luar, sehingga jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun," pungkasnya.

Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius bagi Kapolres Kubu Raya, yang terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar.

Kamis, 30 Mei 2024

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua orang pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu. Kedua pelaku yang diamankan polisi adalah AR (28) dan SN (36), warga Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas menjadi 12 paket hemat.

Penangkapan AR dan SN dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu, 18 Mei 2024. AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan sabu di wilayah tersebut.

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
"Penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 14.30 WIB, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat," terang Ade pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ade juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. AR mengakui bahwa ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per jie-nya Rp. 500.000,-.

"AR mengakui bahwa 12 paket hemat sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, berinisial AT sebanyak lima gram dengan harga per jie-nya Rp. 500.000,-," jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa untuk mendapatkan keuntungan, AR memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih. Satu paket hemat tersebut kemudian dijual AR melalui SN seharga Rp. 300.000,-. 

"Dari lima gram sabu tersebut, AR memecahnya hingga menjadi 60 paket hemat. Kemudian, melalui SN, per paket hemat tersebut dijual seharga Rp. 300.000,- untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut, AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp. 15.500.000,-," tambah Ade.

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita.
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita.
Ade juga menjelaskan bahwa AR terpaksa melakukan pekerjaan haram tersebut untuk biaya persalinan istrinya, sementara SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menggunakan sabu secara gratis.

"Keuntungan dari penjualan sabu tersebut nantinya akan digunakan AR untuk biaya persalinan istrinya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian, SN yang membantu mengedarkan atau menjual sabu milik AR ini mendapatkan keuntungan setengahnya serta keuntungan memakai sabu secara gratis," jelas Ade.

Sementara itu, Kepala Desa Kampung Baru, Kasran, sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu.

"Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya," ujar Kasran.

Dengan penangkapan ini, Polres Kubu Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Selasa, 28 Mei 2024

KPU Kubu Raya Lantik 369 Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU Kubu Raya Lantik 369 Anggota PPS untuk Pilkada 2024
Pelantikan anggota PPS Kubu Raya di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah melantik 369 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kubu Raya 2024. Pelantikan ini berlangsung di Sungai Raya pada hari Senin, dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono.

"Anggota PPS yang dilantik berjumlah 369 orang untuk 123 desa di Kabupaten Kubu Raya," kata Kasiono dalam keterangannya. Setiap desa di Kubu Raya memiliki tiga anggota PPS yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024.

Kasiono menegaskan pentingnya peran PPS dalam menyukseskan Pilkada mendatang. "Kami berharap mereka dapat menjaga integritas, soliditas, dan bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban, dan wewenang yang diberikan," ujarnya. Ia juga menyampaikan harapannya agar semua anggota PPS dapat berkontribusi secara maksimal dan menjalankan tugas dengan baik demi tercapainya pesta demokrasi yang berkualitas.

Pelantikan ini, menurut Kasiono, merupakan bagian dari upaya KPU Kubu Raya untuk memastikan seluruh tahapan dan jadwal kegiatan pemilihan gubernur/wakil gubernur serta pemilihan bupati/wakil bupati berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. 

"Pelantikan ini adalah langkah penting agar seluruh tahapan dan jadwal pemilihan berjalan sesuai prosedur, sehingga kita bisa mencapai pemilihan yang bermartabat dan berintegritas," jelas Kasiono. 

Tema Pilkada 2024, "Kubu Raya Berdaulat untuk Pemilihan yang Bermartabat dan Berintegritas," serta slogan "Pemilih Cerdas Kubu Raya Berkualitas," diharapkan dapat tercermin dalam setiap tahapan dan pelaksanaan Pilkada Kubu Raya 2024.

Dengan dilantiknya anggota PPS ini, KPU Kubu Raya menunjukkan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilihan yang bersih, transparan, dan berintegritas, guna menciptakan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kubu Raya.

Oleh: ANTARA/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya
Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya.
KUBU RAYA -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba berinisial JS (56) warga Kabupaten Kubu Raya. JS ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.

Saat penangkapan pada Rabu (08/5) Pukul 21.00 Wib, JS tak dapat berkutik, ia pun pasrah setelah barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kocek celana sebelah kirinya. Saat diinterogasi JS mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya
Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa adanya seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar, diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

" Pelaku ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan, pelaku ini diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di kediamannya atas dasar informasi warga dan penyelidikan mendalam, narkoba itu di ketemukan di kocek sebelah kiri celana pelaku, dan sabu itu dikemas di dalam kertas timah rokok,"kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Pelaku mengakui, bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram, seharga Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah). 

" Pengakuan JS yang saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka Pengedar Narkoba ini, ia membeli barang haram itu dari pria berinisial AK sebanyak satu gram seharga Rp.800.00, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, ia memecah sabu tersebut menjadi 10 paket hemat yang dikemas didalam plastik klip transparan warna putih dan JS menjual satu paket seharga Rp.200.000,- dan dari penjual tersebut JS akan menerima keuntungan sebesar Rp.1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),"terang Ade.

" Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut, dan dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,"pungkasnya.

Ade menegaskan, JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti du paket hemat sabu beserta satu handphone.

" Kedelapan paket hemat sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, namun sabu tersebut belum dibayar,"ujarnya.

Ade menambahkan, JS mau kembali kedalam lebah hitam dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah, dengan pikiran yang singkat JS kembali menjual barang haram tersebut guna mendapatkan uang secara singkat.

" JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu, kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari. Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Ade.

Selasa, 21 Mei 2024

KDRT di Kubu Raya: Suami Ancam Jual Istri dan Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KDRT di Kubu Raya: Suami Ancam Jual Istri dan Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua
KDRT di Kubu Raya: Suami Ancam Jual Istri dan Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
KUBU RAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. 

Seorang wanita berinisial RR (35) melaporkan suaminya, AT (36), ke Polres Kubu Raya setelah menjadi korban kekerasan yang juga melibatkan anaknya yang berusia 7 tahun serta orang tua RR.

Kejadian yang terjadi pada Senin (18/4) ini, menyebabkan trauma mendalam bagi RR dan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa insiden bermula saat AT pulang ke rumah dalam keadaan marah tanpa alasan yang jelas. 

"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan emosi, kemudian melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Saat korban hendak keluar rumah, pelaku langsung mendorongnya ke dinding kamar, mencekik, dan memiting leher korban," ujar Ade pada Selasa (21/5).

Tidak hanya mengeluarkan kata-kata kasar, AT juga mengancam akan menjual RR kepada pria lain. 

Saat RR mencoba meninggalkan rumah karena terkejut dan sedih dengan ancaman tersebut, AT melakukan tindakan kekerasan fisik terhadapnya.

Keributan yang terjadi menarik perhatian anak mereka yang sedang bermain di halaman rumah. 

Anak yang ingin mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah, malah mendapatkan tamparan keras dari ayahnya hingga menangis kesakitan.

"Anak korban yang sedang bermain di halaman mendengar kegaduhan di rumahnya, ia pun pulang untuk mengetahui apa yang terjadi, namun ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya (AT)," lanjut Ade.

Tidak berhenti di situ, orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan. 

AT, yang tidak terima dengan nasihat dari mertuanya, meninju mereka sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

"Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan cekcok antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasehati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri," jelas Ade.

Setelah dilakukan pencarian, AT berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (10/5) di rumah kontrakan orang tuanya. 

AT kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya. 

Ade mengonfirmasi bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan hasil Visum et Repertum.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," pungkas Ade. 

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering terjadi dan menunjukkan perlunya penanganan serius serta pencegahan agar tidak ada lagi korban-korban yang harus mengalami hal serupa.

Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku Peragakan 39 Adegan Pembunuhan Mantan Istrinya di Kubu Raya

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
KUBU RAYA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Jumat, 17 Mei 2014, pukul 16.00 WIB di Kompleks Perumahan Polres Kubu Raya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial W memperagakan sebanyak 39 adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, Fitri Amalia.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, serta pihak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. 

"Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya."

"Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini tim pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan," ujar Ruslan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurut Ruslan, rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan.

Selain itu, proses ini juga menjadi sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

"Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian."

"Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan," tambah Ruslan.

Ruslan juga menekankan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu kejadian yang terlewatkan dalam kasus ini."

"Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," ujarnya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Pihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Pihak keluarga korban juga mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya dalam menggelar rekonstruksi yang transparan ini," kata Ruslan.

Ruslan mengharapkan agar hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.

"Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat," tegas Ruslan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian, keadilan dapat ditegakkan demi memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

Sabtu, 18 Mei 2024

35 Sekolah di Kubu Raya Ikuti Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Anak Sekolah

35 Sekolah di Kubu Raya Ikuti Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Anak Sekolah
Petugas menunjukkan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya hasil penindakan di Denpasar, Bali, Rabu (8/5/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa
KUBU RAYA – Sebanyak 35 sekolah di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berpartisipasi dalam Sosialisasi Keamanan Pangan dalam Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS). Program ini merupakan bagian dari kegiatan terpadu Prioritas Nasional 2024.

"Sosialisasi diikuti dengan antusias oleh siswa-siswi tingkat SD dan SMP yang didampingi oleh guru. Siswa berasal dari 35 sekolah di Kabupaten Kubu Raya," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, Cawang, di Sungai Raya, Jumat (17/5).

Cawang menekankan pentingnya komunitas sekolah dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menyediakan pangan yang aman dan bergizi. Menurutnya, pendidikan yang berkualitas dapat dicapai melalui terbentuknya siswa, guru, dan lingkungan sekolah yang sehat.

"Para siswa harus selalu memperhatikan jajanan yang dikonsumsi dan diimbangi dengan gaya hidup sehat agar meningkatkan imunitas," tambahnya.

Sosialisasi ini disampaikan oleh tim dari Balai Besar POM (BBPOM) Pontianak. Mereka mengedukasi siswa mengenai lima kunci keamanan pangan di sekolah untuk mencegah makanan tidak tercemar bahaya biologi, kimia, dan fisik.

Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, menyatakan bahwa pangan yang aman dapat mencegah stunting pada anak. "Siswa dapat mencegah cemaran dengan menerapkan lima kunci keamanan pangan, yakni kenali pangan yang aman, beli pangan yang aman, baca label dengan seksama, jaga kebersihan, dan catat apa yang ditemui," ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, siswa juga dikenalkan dengan BPOM Mobile, sebuah aplikasi yang bermanfaat untuk mengetahui izin edar obat dan makanan serta berita terbaru mengenai keamanan obat dan makanan. Selain itu, siswa diberikan pemahaman tentang nilai gizi agar mereka mampu mengenal asupan gizi penting yang dapat diperoleh dari makanan yang dikonsumsi.

Siswa juga mendapatkan informasi tentang pentingnya membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak untuk mencegah penyakit tidak menular. Mereka diajarkan untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan waktu kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan olahan.

Pihak BBPOM bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan terpadu Prioritas Nasional Tahun 2024, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dalam menerapkan keamanan pangan.

Oleh: ANTARA/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

BPBD Kubu Raya Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor Selama 14 Hari

BPBD Kubu Raya Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor Selama 14 Hari
Bencana alam banjir yang melanda Kecamatan Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-BPBD Kubu Raya.
KUBU RAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya resmi memperpanjang status darurat bencana banjir, puting beliung, dan tanah longsor di wilayahnya selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil akibat cuaca ekstrem yang melanda daerah tersebut beberapa hari terakhir.

"Akibat bencana dan cuaca yang tidak kondusif beberapa hari terakhir, BPBD melakukan perpanjangan status darurat bencana banjir, puting beliung, dan tanah longsor selama 14 hari ke depan," ujar Kepala BPBD Kubu Raya, Heri Purwoko, di Sungai Raya pada Jumat (23/5/2024).

Heri menjelaskan bahwa perpanjangan status darurat ini akan memudahkan proses pemberian bantuan, baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi, kepada masyarakat yang terdampak. "Penetapan status siaga darurat bencana ini dilakukan untuk mempermudah proses dan akses penanganan apabila terjadi bencana di daerah," katanya.

Status siaga darurat bencana banjir, puting beliung, dan tanah longsor ini ditetapkan sejak 23 Februari hingga 31 Mei 2024. Status ini nantinya akan ditinjau kembali jika bencana masih terus terjadi, sehingga kemungkinan besar perpanjangan status darurat dapat dilakukan kembali.

"Nantinya jika setelah 14 hari bencana masih terjadi maka status siaga darurat bencana tersebut akan dilakukan perpanjangan kembali," tambah Heri.

Sementara itu, Ketua Satgas Informasi BPBD Provinsi Kalbar, Daniel, menyatakan bahwa dalam status siaga darurat bencana, harus terdapat personel yang siap siaga serta kesiapan peralatan dan logistik yang dapat segera dikerahkan di wilayah bencana. 

"Selain itu, kami meminta BPBD kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya di daerah masing-masing untuk mencari solusi dan akar permasalahan bencana di daerah," tutur Daniel.

Ia juga mengimbau seluruh BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait di wilayah masing-masing untuk tetap waspada dan siap siaga, karena bencana bisa terjadi sewaktu-waktu. "Semua BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait di wilayah masing-masing agar siaga, karena sewaktu-waktu bencana itu bisa saja terjadi," katanya.

Oleh: ANTARA/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu
Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Seorang remaja berinisial RM (22), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya yang berada di bawah Polres Kubu Raya.

RM diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Ironisnya, hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat ini, RM telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pencurian kabel listrik ini dilakukan oleh tiga orang pelaku. 

Ketiganya ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang membawa hasil curian dan melarikan diri.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian kabel listrik milik salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya."

"RM ditangkap petugas saat berada di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," jelas Aiptu Ade pada Jumat (17/5/2024).

Aiptu Ade menambahkan bahwa RM ditangkap pada Rabu (15/5) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, ketika hendak menuju pasar Kuala Dua.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat penangkapan, RM sempat melawan karena berada di bawah pengaruh narkoba.

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas agar dapat melarikan diri, namun usahanya tidak berhasil dan petugas berhasil mengamankan RM."

"Saat dilakukan interogasi singkat, RM mengakui bahwa ia bersama dua rekannya adalah pelaku pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB," terang Aiptu Ade.

Menurut keterangan Ade, jika pencurian kabel listrik tersebut berhasil, hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Hasil dari keterangan RM, ia melakukan pencurian kabel tersebut bersama rekannya yang berinisial Y dan S yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Sungai Raya."

"Jika berhasil, kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya akan digunakan membeli sabu," ungkapnya.

Ade juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku telah mempersiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk membawa tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik dan menggunakan sampan sebagai alat transportasi menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.

"Sesampainya di gudang, RM, Y, dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut," ujar Ade.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kabel listrik tersebut."

"Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Selasa, 14 Mei 2024

Di Kubu Raya, Seorang Pria Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judi Slot

Foto: Tersangka DN setelah diamankan di Mapolsek Sungai Raya.

KUBU RAYA - Seorang Pria berinisial DN (23) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap Polisi pada Kamis (2/5/24) dini hari. DN ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian uang dan handphone milik seorang wanita di Asrama PT.Indopan Jalan KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat ditangkap oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, DN mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot/online dan sebagian uang haram hasil pencurian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, Korban yang merupakan seorang wanita mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah), dan saat pelaku ditangkap pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone merek Oppo milik korban, sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang berada di dalam dompet korban sudah raib.

"Pada saat DN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya petugas tidak menemukan uang, dari pengakuannya, uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot/online dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (13/5/24).

Ade menerangkan, DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas serta berniat kabur dari jendela kamar rumahnya, namun aksi pelariannya dapat dicegah petugas dan DN berhasil ditangkap.

"DN melakukan perlawanan dengan cara nekat melarikan diri dari jendela rumahnya, namun aksi tersebut dapat di gagalkan oleh petugas dan DN berhasil ditangkap," bebernya.
Ade mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian uang dan handphone milik korban di asrama PT. Indopan dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui celah atap selanjutnya melalui plafon pelaku turun ke asrama korban dan mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.

"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (06/4/24) Pukul 00.00 Wib. Saat DN mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas, dimana cara DN masuk ke dalam asrama satu atap tersebut dengan cara memanjat dinding asrama, kemudian masuk melalui cela atap, kemudian melalui plafon dan turun ke asrama korban, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, DN keluar melalui pintu belakang," terang Ade.

Ade menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksi mecurinya di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Dari pengakuan DN, aksi pencuriannya dilakukan di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, baik itu di rumah kosong maupun ada penghuninya. Sampai saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih mendalami penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan perbuatan tindak pidana lain di Kabupaten Kubu Raya," tegasnya.

Saat ini DN sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, atas perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Humas_cpt_ltr)


Kamis, 09 Mei 2024

Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya

Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya
Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya. (Humas Polres Kubu Raya)
KUBU RAYA – Pasangan siri nekat mencuri untuk membiayai kecanduan judi online mereka. Kejadian ini terjadi di sebuah swalayan yang terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Setelah kejadian dilaporkan ke Polres Kubu Raya oleh pihak swalayan, rekaman CCTV mengungkap aksi keduanya. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan tersebut di rumah mereka di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GSK (60) dan KI (43) yang beralamat di Pontianak Timur. Mereka nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk keperluan bermain judi online. Ade mengungkapkan bahwa aksi mereka terekam sebanyak 3 kali dalam CCTV swalayan tersebut, dengan total kerugian pemilik swalayan mencapai Rp. 3.972.000.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kopi, sampo, sabun, dan berbagai item lainnya yang akan dijual kembali untuk mendanai aktivitas judi online mereka. Ade menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah mengakui perbuatannya setelah melihat rekaman CCTV dan tidak dapat mengelak.

Modus operandi pasangan ini adalah dengan berbelanja barang kecil, kemudian menyelipkan barang curian ke dalam pakaian mereka sebelum membayarnya di kasir, agar tidak menimbulkan kecurigaan pihak swalayan. Setelah mengumpulkan cukup barang, mereka menjualnya kembali di daerah Pontianak Timur.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan barang-barang curian yang disita akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Senin, 06 Mei 2024

KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS

KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS. (Gambar ilustrasi)
KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS. (Gambar ilustrasi)

KUBU RAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, mengumumkan bahwa ada kesempatan bagi 369 individu untuk menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Untuk tenaga PPS, KPU Kubu Raya memerlukan 369 orang," kata Kasiono di Sungai Raya pada hari Minggu.

Kasiono menjelaskan bahwa jumlah tenaga PPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah desa di Kubu Raya, yang berjumlah 123 desa. "Jumlah tenaga PPS ini bisa mencapai lebih dari 300 orang karena banyaknya jumlah desa di Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Menurutnya, setiap desa akan memiliki minimal tiga anggota PPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. "Tiga orang anggota PPS untuk satu desa, dikali jumlah desa maka 369 orang akan direkrut menjadi anggota PPS Kubu Raya," tambahnya.

Kasiono juga menjelaskan bahwa selain pembentukan PPS, pihaknya telah mempersiapkan semua tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Kubu Raya 2024. "Kami telah mempersiapkan mulai dari penyusunan surat keputusan tahapan hingga jadwal penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persiapan tersebut juga terkait dengan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk periode 2024-2029. "Hingga saat ini, KPU Kabupaten Kubu Raya juga telah melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pilkada yang telah dimulai sejak 25 Januari lalu," katanya.

Partai Nasdem Mendominasi Pemilihan Legislatif Kubu Raya 2024

Partai Nasdem Mendominasi Pemilihan Legislatif Kubu Raya 2024
Petugas menata kotak kardus berisi surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/2/2024). KPU Provinsi Kalbar menerima 125.230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengganti surat suara yang rusak. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww

KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan Partai Nasdem sebagai pemenang dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada 14 Februari lalu. 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, Partai Nasdem berhasil meraih sembilan kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029.

"Partai Nasdem memperoleh sembilan kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029," ujar Kasiono di Sungai Raya pada Minggu lalu.

Keputusan ini didasarkan pada hasil resmi Pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Selain Partai Nasdem, ada 36 calon anggota legislatif yang akan mengisi kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029. 

Semua hasil ini telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih.

"Hasil ini sudah sesuai dengan SK KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024," tambahnya.

Penetapan ini juga sejalan dengan keputusan KPU RI yang menunjukkan tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena itu, KPU Kubu Raya telah menetapkan pembagian kursi berdasarkan suara sah dari seluruh partai politik (Parpol) yang berpartisipasi.

"Berdasarkan hasil akhir perolehan kursi dari 18 Parpol yang ikut Pemilu 2024, ada 10 Parpol yang memiliki jumlah kursi, dan delapan Parpol lainnya tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya," jelas Kasiono.

Partai lain yang memperoleh kursi adalah PKB dengan enam kursi, Gerindra lima kursi, PDIP tujuh kursi, Golkar lima kursi, PKS lima kursi, Hanura dua kursi, PAN satu kursi, Demokrat empat kursi, dan PPP satu kursi. Total keseluruhan mencapai 45 kursi yang tersebar di tujuh dapil.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Kalbar

Tekno