Kumpulan Berita tentang kasus Kematian Brigadir J dan Status Ferdy Sambo Hari Minggu 7 Agustus | Borneotribun.com -->

Minggu, 07 Agustus 2022

Kumpulan Berita tentang kasus Kematian Brigadir J dan Status Ferdy Sambo Hari Minggu 7 Agustus

Arsip Foto - Mantabmn Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arsip Foto - Mantabmn Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Kumpulan Berita tentang kasus kematian Brigadir J dan Status Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Minggu, 7 Agustus 2022.

Kadiv Humas: Penempatan khusus Ferdy Sambo dalam rangka pemeriksaan


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh  oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.


Masa penempatan khusus Irjen Pol. Ferdy Sambo sampai 30 hari


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
 
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.
 
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Lemkapi: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob bentuk tindakan tegas


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas bentuk atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.


Irjen Ferdy Sambo Tidak Ditangkap, Polisi: Tapi Ditempatkan Khusus


Polri meluruskan pemberitaan terkait penangkapan mantan Kapolres Propam Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri membantah Irjen Sambo ditangkap. .

"Ya betul, jadi tidak ada (penangkapan)," jelas Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kabag Humas mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigjen J. Karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.



IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Luncurkan Inspeksi


Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso mengatakan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Markas Brimob, Klapa Dua Depok, mampu mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memudahkan penyidikan oleh Irsus dan Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob untuk penyidikan setelah Irsus menduga Sambo melanggar tata cara penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga , Jakarta Selatan.



(YK/BT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar