Dilaporkan Anak Asuhnya, Oknum Ketua Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diringkus Polisi | Borneotribun.com -->

Rabu, 07 September 2022

Dilaporkan Anak Asuhnya, Oknum Ketua Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diringkus Polisi

Dilaporkan Anak Asuhnya, Oknum Ketua Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diringkus Polisi
Pelaku IS saat ditampilkan pada hari konfrensi pers Polres Ketapang, Rabu (07/09/22). (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Ketapang - Karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada anak asuhnya, seorang lelaki berinisial Is (41) bekerja sebagai ketua Yayasan panti asuhan di Ketapang digelandang polisi. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengkonfirmasi hal tersebut saat gelar konferensi pers di Mako Polres Ketapang jalan Brigjen Katamso, Rabu (07/09/22) yang dihadiri Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPAD) Ketapang.

Kapolres mengatakan, penangkapan oknum ketua Yayasan tersebut karena diadukan oleh anak asuh sekaligus korban dugaan pencabulan berinisial Mawar (13).

"Pelaku berinisial IS diamankan di rumahnya yang sekaligus tempat yayasan pada Senin petang (05/09/22). Saat diamankan, pelaku tak melawan dan kooperatif," ujar Yani. 

Dituturkan AKBP Yani, penangkapan Is dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin bersama personel Reskrim. 

Kapolres menyebut, lokasi penangkapan terduga pelaku berada di rumahnya sekaligus lokasi Yayasan yakni di jalan Mayjen Sutoyo atau Transito desa Kalinilam Ketapang. 

"Ditangkap sekitar jam 17.23 pada Senin petang itu," ujar Yani. 

Kepada polisi, korban Mawar mengatakan, perbuatan tak senonoh oknum ketua yayasan tersebut pada dirinya sudah terjadi berulang kali yang terjadi di kompleks yayasan panti asuhan. 

Mawar pun menyakini bahwa selain dirinya, kawan-kawan dia sesama penghuni panti asuhan juga mengalami nasib serupa. Tetapi mereka tidak berani melapor karena takut dan masih tinggal di asrama panti asuhan. 

Reporter: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar