Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun | Borneotribun

Senin, 12 September 2022

Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun

Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,5 triliun hingga Agustus 2022. Berbagai upaya pun terus dilakukan guna mendongkrak penerimaan pajak PMSE tahun ini.
Oleh: Antara
  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar