Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Senin, 12 September 2022

Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun

Ikuti kami:
Google Google
Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,5 triliun hingga Agustus 2022. Berbagai upaya pun terus dilakukan guna mendongkrak penerimaan pajak PMSE tahun ini.
Oleh: Antara
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh: Redaksi

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA

Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.