Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun
 |
| Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,5 triliun hingga Agustus 2022. Berbagai upaya pun terus dilakukan guna mendongkrak penerimaan pajak PMSE tahun ini. |
Oleh: Antara
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh:
Redaksi
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.