Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periode 2022-2027 dilantik oleh Jokowi | Borneotribun.com -->

Rabu, 07 September 2022

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periode 2022-2027 dilantik oleh Jokowi

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periode 2022-2027 dilantik oleh Jokowi
Presiden Jokowi lantik anggota DKPP masa tugas tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (07/2022).
BorneoTribun Jokowi - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa tugas 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (07/09/2021) siang. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan ini ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta tanggal 22 Juli 2022.

Adapun kelima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat tersebut adalah sebagai berikut:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
2. Ratna Dewi Pettalolo;
3. Muhammad Tio Aliansyah;
4. Heddy Lugito; dan
5. J. Kristiadi.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” ucap Presiden mendiktekan sumpah/janji jabatan bagi para calon anggota DKPP.

Turut hadir dalam pelantikan ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. (TGH/UN)

(yk/tgh/un)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar