Kebijakan visa rumah kedua bagi WNA
 |
| Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing (WNA), Selasa (25/10). Kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui sektor pariwisata. |
Follow
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik.
Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.