Kebijakan visa rumah kedua bagi WNA
 |
| Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing (WNA), Selasa (25/10). Kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui sektor pariwisata. |
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.