Kebijakan visa rumah kedua bagi WNA

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Sabtu, 29 Oktober 2022

Kebijakan visa rumah kedua bagi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing (WNA), Selasa (25/10). Kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui sektor pariwisata.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing (WNA), Selasa (25/10). Kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui sektor pariwisata.
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.