KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 | Borneotribun.com -->

Minggu, 02 Oktober 2022

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi. BorneoTribune/ANTARA/Rendhik Andika
BorneoTribune, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat setempat turut mengawasi daftar keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan memanfaatkan layanan infopemilu.

"Layanan itu dapat diakses di laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Caranya cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia," kata anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Minggu.

Setelah NIK dimasukkan pada kolom yang tersedia, lanjut dia, kemudian klik tanda cari. Jika NIK yang dimasukkan masuk sebagai anggota parpol, sistem akan beri keterangan.

Sebaliknya, jika NIK yang dimasukkan tidak termasuk dalam keanggotaan partai politik, sistem akan tampilkan keterangan NIK tidak terdaftar dalam Sipol.

"Jika seperti itu, artinya tidak terdaftar sebagai anggota parpol. Layanan ini untuk meminimalkan pencatutan nama dan identitas seseorang sebagai anggota parpol," kata anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.

Menurut dia, kejadian pencatutan nama dan identitas dalam keanggotaan salah satu partai politik pernah terjadi. Padahal, yang bersangkutan merasa bukan anggota parpol.

"Maka, layanan infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ini juga penting untuk dimanfaatkan. Jika nantinya ada yang merasa ada pencatutan nama terkait dengan keanggotaan parpol, masyarakat dapat melapor ke KPU atau Bawaslu agar dapat segera ditindak lanjut," kata Eko.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan umum sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar serta aman sesuai dengan kaidah dan tujuan pelaksanaan pesta demokrasi.

"Selain mengecek data anggota parpol di info pemilu, kami juga mengajak masyarakat mengecek namanya di aplikasi Lindungihakmu guna memastikan telah masuk daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang diperbarui sampai penetapan DPT nanti," katanya.

Sementara itu, sampai akhir Agustus 2022, KPU Provinsi Kalteng menetapkan jumlah DPB sebanyak 1.712.689 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 878.482 laki-laki dan 834.207 perempuan yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng.

DPB pada Agustus lalu, kata dia, terdapat pemilih baru sebanyak 8.301 orang, terdiri atas 1.986 pemilih pemula, 19 pemilih perubahan status TNI, dan 6.296 pemilih pindah masuk.

Pada bulan yang sama, juga tercatat ada 8.595 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri atas 4.051 pemilih pindah keluar, 3.197 meninggal dunia, 1.340 pemilih ganda, dan tujuh tidak dikenal. Selain itu, juga ada 4.906 pemilih yang melakukan perubahan data.

Pewarta : Rendhik Andika/Antara
Editor : Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar