Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer | Borneotribun.com -->

Kamis, 16 Februari 2023

Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer

Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer
Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara tentang hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 tahun untuk ajudannya Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua. Jokowi mengatakan masalah ini ada di ranah yudisial yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.

Tapi saya kira keputusan yang diambil melihat pertimbangan fakta, pertimbangan bukti. Saya kira keterangan para saksi itu penting dalam putusan yang saya lihat kemarin, kata Jokowi saat ditemui usai menghadiri IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis. , 16 Februari 2023.

Tapi sekali lagi kami tidak bisa berkomentar, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi tidak memberikan jawaban rinci saat ditanya apakah putusan itu dinilainya adil atau tidak. "Itu sudah diputuskan, kita harus hormati, semua harus hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dipidana seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan, Ferdy Sambo juga dinilai JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. (*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar