Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Kamis, 16 Februari 2023

Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer

Ikuti kami:
Google Google
Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer
Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara tentang hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 tahun untuk ajudannya Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua. Jokowi mengatakan masalah ini ada di ranah yudisial yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.

Tapi saya kira keputusan yang diambil melihat pertimbangan fakta, pertimbangan bukti. Saya kira keterangan para saksi itu penting dalam putusan yang saya lihat kemarin, kata Jokowi saat ditemui usai menghadiri IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis. , 16 Februari 2023.

Tapi sekali lagi kami tidak bisa berkomentar, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi tidak memberikan jawaban rinci saat ditanya apakah putusan itu dinilainya adil atau tidak. "Itu sudah diputuskan, kita harus hormati, semua harus hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dipidana seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan, Ferdy Sambo juga dinilai JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. (*)

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA

Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.