Kewajiban Desa dalam Melindungi Trantib Linmas | Borneotribun.com -->

Jumat, 24 Februari 2023

Kewajiban Desa dalam Melindungi Trantib Linmas

Kewajiban Desa dalam Melindungi Trantib Linmas
Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa, di Hotel Harris Pontianak. (Adpim Pemprov Kalbar)
PONTIANAK, KALBAR - Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Drs. H. Alfian Salam M.M., menghadiri Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa, di Hotel Harris Pontianak, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana telah disebutkan bahwa Desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka Kerukunan Nasional dan Keutuhan NKRI. 

Selanjutnya disebutkan pula bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa dan Kepala Desa berkewajiban memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa.

Kewajiban Desa dalam Melindungi Trantib Linmas
Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa, di Hotel Harris Pontianak.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, disebutkan bahwa organisasi desa yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas,” ungkapnya dalam bacaan sambutan Sekda Kalbar.

Menjaga Trantib Linmas Desa juga sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan ekonomi di Desa. Sebab dalam Permendagri menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan ketertiban di Desa serta mendorong pembangunan ekonomi Desa yang berkelanjutan.

Dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi Desa. Melalui peraturan tersebut, pembangunan Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan masyarakat yang ada di Desa.

“Kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa,” ujar Alfian.

Berdasarkan target Pembangunan Daerah Provinsi Kalbar terkhusus pada indikator kinerja utama Jumlah Desa Mandiri pada Tahun 2023 ditargetkan mencapai 425 Desa Mandiri. Sedangkan capaian realisasi Desa Mandiri Kalbar Tahun 2022 yang lalu sekitar 586 Desa Mandiri yang menunjukkan bahwa target pembangunan daerah dimaksud sudah berhasil dan melebihi target.

Kewajiban Desa dalam Melindungi Trantib Linmas
Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa, di Hotel Harris Pontianak.
“Kita juga dapat berbangga bahwa Kalbar pada Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Kementerian Desa dan PDTT, status kemajuan dan kemandirian Desa Tahun 2022 Kalbar telah menjadi Provinsi sebagai penyumbang Desa Mandiri terbanyak ketiga se-Indonesia setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Dimana jumlah Desa Mandiri se-Indonesia sebanyak 6.238 Desa Mandiri dan Kalbar menyumbang sekitar 586 Desa Mandiri atau sekitar 9,39% dari total Desa Mandiri secara Nasional,” tambahnya.

Kewajiban Desa dalam Melindungi Trantib Linmas
Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa, di Hotel Harris Pontianak.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar Ir. Yuslinda, M.M., Perwakilan Satpol PP, Kesbangpol Provinsi Kalbar dan Koordinator Provinsi Tenaga Ahli P3MD Provinsi Kalbar serta Para Kepala Desa baik yang hadir secara langsung maupun daring.(aws)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar