Iswadi, Ustadz Cabul Dijatuhi Vonis Mati Oleh Majelis Hakim Ketapang | Borneotribun.com -->

Rabu, 17 Mei 2023

Iswadi, Ustadz Cabul Dijatuhi Vonis Mati Oleh Majelis Hakim Ketapang

Iswadi bin Ismail saat mendengarkan pembacaan vonis secara online oleh majelis hakim PN Ketapang, Rabu (17/05/23).
Iswadi bin Ismail saat mendengarkan pembacaan vonis secara online oleh majelis hakim PN Ketapang, Rabu (17/05/23).
Ketapang (BT) - Iswadi bin Ismail, pengasuh panti Asuhan Al-Akbar didesa Kalinilam (transito), terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya sudah menerima vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu siang (17/5/2023).

Sidang putusan tersebut berlangsung secara online. Iswandi tidak di hadirkan di ruang sidang PN Ketapang, hanya diwakilkan oleh pengacaranya dan JPU. 

Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Niko Hendra Saragih, anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Aldilla Ananta. Sementara jaksa penuntut adalah Sri Rahayu dan pengacara terdakwa Affriza . 

"Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya Terdakwa di jatuhi pidana mati," ujar Humas PN Ketapang Aldila Ananta, Rabu siang (17/05/23).

Dalam point pertimbangan putusanya, Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebagai pimpinan Panti Asuhan harusnya terdakwa melindungi dan mengayomi anak anak asuhannya.

Hakim berpendapat, kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai sebagai kejahatan kelas berat. 

Vonis ini menurut majelis hakim, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat karena dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

Menurut Ananta, kalau putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan mati.

Dia menyebut, terkait eksekusinya, pihaknya mash menunggu hingga vonis terpidana berkekuatan hukum tetap karena masih ada hak yang dimiliki terpidana. 

"Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum inkracht (tetap)," kata dia.

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Ketapang saat pembacaan tuntutan di PN Ketapang menuntut Iswandi hukuman pidana mati. 

"Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU hukuman mati. Jadi tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai," kata Panter Rivay Sinambela, kasi intel Kajari Ketapang. 

Soal waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi, Panter menyampaikan kalau setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka secara kewenangan, Kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu. 

"Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Iswadi bin Ismail telah 21 tahun memimpin Panti Asuhan Al Akbar. 

Dia didakwa atas perbuatan pencabulan terhadap 6 orang anak asuh terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022. 

Semua korban merupakan anak di bawah umur berusia antara 12, 13 hingga 17 tahun.

Lokasi perbuatan cabul tersebut seperti di kamar anak asuh,  ruang kantor, kamar di rumah pribadi hingga WC komplek panti asuhan Al-Akbar. 

Modus yang digunakanpun beragam mulai dari berkedok mengobati anak anak yang mengami sakit perut higga membersihkan rumah, memasak saat istri terdakwa pulang kampung.

Dari pengakuan korban di bawah sumpah, beberapa anak tersebut diajak berhubungan suami istri berkali hingga terdakwa mengeluarkan sperma ke lantai.

Untuk memuluskan aksi perilaku tak senonohnya tersebut, Iswadi sering mengancam seperti tidak akan memberi makan jika perbuatannya disebarkan. 

Korban juga didoktrin bila menceritakan kelakuanya pada orang lain maka diibaratkanya sama dengan memakan bangkai saudara sendiri dosanya. Cukup pelaku, korban dan Allah yang tahu saja. 

Oleh : Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar