IJTI Jakarta Raya: Pengeroyokan Wartawan Harus di Proses Hukum | Borneotribun.com -->

Rabu, 26 Juli 2023

IJTI Jakarta Raya: Pengeroyokan Wartawan Harus di Proses Hukum

IJTI Jakarta Raya: Pengeroyokan Wartawan Harus di Proses Hukum
Gambar ilustrasi. IJTI Jakarta Raya: Pengeroyokan Wartawan Harus di Proses Hukum.
Jakarta – Pengeroyokan wartawan berinisial MS 24 tahun yang sedang bertugas dikecam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya . 

Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo menegaskan polisi harus memproses hukum secara serius terhadap 6 pelaku yang telah ditangkap, yakni AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

Seperti diketahui, MS dianiaya oleh kelompok pelaku saat sedang mendokumentasikan aksi pengeroyokan anak dibawah umur di Ancol, Minggu (23/7/2023). 

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Binsar menambahkan, atas perbuatannya empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara.

Sementara dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini IJTI Jakarta Raya meminta pihak kepolisian juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.

Dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta. 

IJTI Jakarta Raya menilai, tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.

IJTI Jakarta Raya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI Jakarta Raya menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut : 

1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

2. Meminta Pihak Kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. 

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas.

4. Jurnalis wajib menerapkan jurnalis positif  dan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar