Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Geser Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan | Borneotribun.com -->

Minggu, 13 Agustus 2023

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Geser Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan

Surat keputusan Badan Pengawas Pemilu RI.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan keputusan nomor: 280/KP.1.00/K1/08/2023 tentang perubahan ketiga keputusan ketua Badan Pengawas Pemilu nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja di Jakarta pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Berikut isi surat keputusan Badan Pengawas Pemilu RI tersebut,

- Menimbang

a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
Pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota, maka
perlu dibentuk Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dihasilkan melalui suatu rangkaian tahapan seleksi;

b. Bahwa sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;

c. Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika
tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 –2028; dan

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023 – 2028.




- Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109);

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224); dan

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070).

- Menetapkan

Pertama : Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota
Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah
menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan
dari yang semula: “Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus
2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus
2023.”

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu.

Setelah dicermati, dalam keputusan tersebut juga terdapat kekeliruan dalam penulisan bulan pada poin kedua keputusan.

(Tim Redaksi)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar