Ini Penjelasan Kades Simpang Kasturi Kabupaten Landak Terkait Pengunduran Diri Perangkat Desanya | Borneotribun.com -->

Rabu, 10 Januari 2024

Ini Penjelasan Kades Simpang Kasturi Kabupaten Landak Terkait Pengunduran Diri Perangkat Desanya

Ini Penjelasan Kades Simpang Kasturi  Kabupaten Landak Terkait Pengunduran Diri Perangkat Desanya
Foto: Kepala Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Yunus Ari Seprianus. (Borneotribun/Tino)
LANDAK – Kepala Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Yunus Ari Seprianus memberikan penjelasan terkait pengunduran 3 orang perangkatnya. Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Yunus, sebenarnya ada 4 Orang Perangkat Desa Simpang Kasturi yang mengudurkan dirik (Kadus Delan, Kasi Umum, Kaur Pemerintahan dan Sekdes Simpang Kasturi). Untuk alasan pengunduran empat perangkat desa tersebut dirinya juga tidak tau secara pasti, kemungkinan karena sudah tidak bisa beradaptasi dengan peraturan desa yang berpedoman dengan Perbub yang ada.

"Sejauh ini tidak ada masalah yang lain, yang pastinya saya menerapkan disiplin kerja di Pemerintahan Desa Simpang Kasturi, misalnya datang harus tepat waktu, pulang juga harus pada jam nya dan pelayanan untuk masyarakat Desa Simpang Kasturi harus di tingkatkan lebih baik lagi di Tahun 2024 ini," kata Kepala Desa Simpang Kasturi, saat di konfirmasi melalu pesan singkat WhatsApp.

Yunus sebenarnya menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh perangkat desa nya tersebut, tetapi dirinya juga tidak bisa melarang serta mencegah jika seseorang yang akan atau sudah mengundurkan diri atas kemauan nya sendiri. Karena menurut Yunus itu adalah hak perangkat desanya dan mungkin itupun sudah keputusan yang terbaik bagi mereka.

"Hal yang mereka lakukan juga sudah sesuai prosedur menurut perbub yang berlaku, seseorang di anggap mengundurkan diri jika, (Meninggal Dunia, Tersangkut Hukum Pidana dan Kemauan Dirinya Sendiri)," ujarnya.

Yunus juga menghimbau kepada masyarakat Desa Simpang Kasturi bahwa dalam mengisi kekosongan, Pemerintahan Desa Simpang Kasturi membuka Pendaftaran Calon Pengganti Perangkat Desa Simpang Kasturi yang akan di buka pendaftaran mulai 10 - 17 Januari 2024.

"Bagi seluruh warga di Desa Simpang Kasturi jika berminat silahkan ikut daftar dan lengkapi persyaratan yang ada," tutur Yunus.

Di tempat terpisah, salah satu perangkat Desa Simpang Kasturi yang mengudurkan diri yakni eks Kepala Dusun Delan Wilhelmina Eta, saat di konfirmasi mengatakan bahwa pengunduran dirinya tersebut tidak ada sama sekali permasalahan dengan  Kepala Desa.

"Tidak ada masalah apa apa pak, semuanya baik baik saja, cuma saya mencari suasana baru saja," singkatnya melelu pesan WhatsApp.

Penulis: Tino

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar