Mitra Pengemudi Maxim Di Palangkaraya Terima Santunan 7 Juta Rupiah Dari YPSSI | Borneotribun.com -->

Kamis, 11 Januari 2024

Mitra Pengemudi Maxim Di Palangkaraya Terima Santunan 7 Juta Rupiah Dari YPSSI

Mitra Pengemudi Maxim Di Palangkaraya Terima Santunan 7 Juta Rupiah Dari YPSSI
Mitra Pengemudi Maxim Di Palangkaraya Terima Santunan 7 Juta Rupiah Dari YPSSI. 
PALANGKARAYA – Seorang mitra pengemudi Maxim di Kota Palangkaraya berinisial F menerima santunan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera. Santunan diberikan setelah F menjalani pengobatan akibat kecelakaan yang dialami olehnya saat hendak menuju titik tujuan bersama penumpang Maxim. Ia mengalami cedera dan luka di bagian wajah, serta dislokasi pada bagian pundak.

Kejadian bermula saat F sedang berkendara bersama penumpang menuju titik pengantaran, di tengah perjalanan ia ditabrak oleh pengendara motor lain. Setelah menjalani proses pengobatan, Maxim Palangkaraya melalui YPSSI memberikan santunan sebesar Rp 7,325,700 kepada F sebagai penggantian biaya pengobatan.

“Semoga bantuan berupa santunan ini dapat memberikan keringanan bagi mitra pengemudi kami (F). Kami juga berharap agar saudara F segera pulih dan bisa beraktivitas seperti sedia kala.” ujar Ahmad Sofian selaku Head of Subdivision Maxim kota Palangkaraya.

Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan kepada pengemudi selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim, sedangkan santunan tetap akan diberikan kepada pengguna Maxim terlepas dari apapun penyebab kecelakaan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh mitra pengemudi untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, menggunakan helm, dan jangan lupa untuk selalu berhati-hati saat berkendara.” tutupnya.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs https://www.ypssisocial.org.

Sumber: Arkam Suprapto/Public Relations Specialist

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar