Dinas Perhubungan Sanggau Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 07 Februari 2024

Dinas Perhubungan Sanggau Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir

Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar


SANGGAU - Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar beberkan akan ada penyesuaian tarif parkir di Kabupaten Sanggau.


Penyesuaian tarif parkir tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam penyesuaian telah diberlakukan terhitung sejak 1 Februari 2024.


“Untuk tarif parkir roda 6 dari Rp 4000 menjadi Rp 5000. Untuk roda 4 sebelumnya Rp 2000 menjadi Rp 3000 sedangkan untuk roda dua sebelumnya Rp 1000 menjadi Rp 2000,” kata KepalaWilibrodus Leynandar kepada wartawan, Rabu (7/2/2024). 


Wili mengungkapkan, sedikitnya ada 26 lokasi parkir yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.