Iklan Tutup X

Selasa, 06 Februari 2024

Reaksi Ganjar Pranowo terhadap Pelanggaran Kode Etik di KPU RI

Ikuti kami:
Google
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menemui keluarga pemulung di sekitar lokasi pengolahan sampah terpadu Waste4Change Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). ANTARA/Devi Nindy
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menemui keluarga pemulung di sekitar lokasi pengolahan sampah terpadu Waste4Change Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). ANTARA/Devi Nindy
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, bersama enam anggota lainnya atas pelanggaran kode etik. 

Ganjar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut harus dijadikan pelajaran penting bagi demokrasi di Indonesia.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini, maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin.

Ganjar menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan baik dan tidak boleh ada yang mengangkangi prosesnya. 

Dia mengungkapkan kekhawatirannya, "Kalo MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?"

Ganjar juga mengakui bahwa reaksi dari para ilmuwan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan civil society terhadap situasi ini wajar. 

Menurutnya, hal ini harus dianggap sebagai peringatan serius bagi demokrasi. 

"Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang," tegasnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU RI lainnya terkait dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. 

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa Hasyim Asy'ari diberi peringatan keras terakhir. Selain itu, anggota KPU RI lainnya juga mendapat peringatan serupa.

Pelanggaran kode etik ini muncul dalam pengaduan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik terhadap Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya.

Warta: Antara/Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Yakop
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.