KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Senin, 30 September 2024

KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024

Ikuti kami:
Google

Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yakni tidak boleh melebihi Rp87.896.560.150
mengacu pada Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.
KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024
KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024. (ANTARA)
"Keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilgub Kalbar untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye. Apabila pasangan calon melanggar ketentuan dengan menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, mereka diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara," kata Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, kelebihan dana kampanye yang tidak dikembalikan akan berdampak serius, bahkan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang.

Terkait sumbangan dana kampanye, KPU Kalbar menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah bagi sumbangan yang berasal dari pasangan calon maupun partai politik pengusul. Namun, sumbangan dari partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750.000.000,- untuk setiap penyumbang.

"Dana yang diterima dapat berupa uang, barang, atau jasa, dan bersifat kumulatif selama masa kampanye," tuturnya.

KPU Kalbar, katanya, juga memperingatkan bahwa pasangan calon dan partai politik yang melanggar ketentuan sumbangan atau menerima bantuan dari sumber terlarang akan menghadapi sanksi berat. Sumbangan yang dilarang termasuk yang berasal dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa.

Partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan. Sementara itu, pasangan calon yang melanggar ketentuan dana kampanye juga terancam dibatalkan pencalonannya.

Dengan pengumuman ini, KPU Kalbar menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, demi menciptakan Pilgub Kalbar 2024 yang bersih dan adil.

"Pembatasan dana kampanye ini diharapkan bisa menekan potensi penyalahgunaan dana serta mendorong persaingan yang sehat di antara calon-calon yang bertarung di ajang Pilgub mendatang," kata Kartono.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA